Reformasi Perpajakan Berikan Kemudahan bagi Wajib Pajak

 

Oleh: Etin Supriyatin, Penyuluh Pajak di KPP WP Besar Satu *)

Kemudahan menjadi hal yang diharapkan semua orang saat menggunakan layanan publik. Apatah lagi bagi para Wajib Pajak (WP), mengingat WP tidak akan mendapat imbalan secara langsung karena pajak akan digunakan untuk membiayai segala pengeluaran yang berkaitan dengan tugas negara dan diselenggarakan oleh pemerintah. Saat melaksanakan hak dan kewajibannya, tentu WP lebih senang jika Pemerintah mampu menyediakan sistem yang simpel, mudah, dan andal.

Hampir di seluruh negara maju, pendapatan utama negaranya ditopang oleh pajak. Di Indonesia, sektor perpajakan merupakan sumber penerimaan negara yang paling dominan berkontribusi dalam APBN. Pendapatan Negara tahun 2024 diestimasi sebesar Rp2.802,3 triliun, dengan sumber terbesar dari dari penerimaan perpajakan sebesar Rp2.309,9 triliun, dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp492 triliun. Namun, berangkat dari kondisi tax ratio kita tahun 2016 yang masih berada di bawah angka 12%, sehingga Pemerintah menginisiasi Program Reformasi Perpajakan.

Secara mendasar, reformasi ini diarahkan untuk mencari cara dan strategi dalam peningkatan kepatuhan WP dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi perpajakan. Sasaran kinerja Program Reformasi Perpajakan diantaranya adalah  membentuk institusi perpajakan yang kuat, kredibel dan akuntabel yang mempunyai proses bisnis yang efektif dan efisien untuk menghasilkan penerimaan negara yang optimal. Selanjutnya, diharapkan angka rasio penerimaan pajak terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) akan meningkat.

Kondisi Saat Ini

Salah satu pilar Program Reformasi Perpajakan adalah teknologi informasi. Di era digital yang terus bergerak dinamis, Pemerintah dalam hal ini Ditjen Pajak terus mengikuti perkembangan teknologi. Saat ini, DJP telah menghadirkan beragam sistem pelaporan dan pelayanan yang lebih baik. Beberapa aplikasi yang telah dipergunakan antara lain e-KSWP, e-bupot, e-faktur, dan e-SKTD.

Berbicara mengenai Program Reformasi Perpajakan, saat ini Pemerintah telah mencanangkan Program Reformasi Perpajakan Jilid III. Pada tahap ini, Pemerintah memutuskan untuk melakukan pembaruan sistem inti administrasi perpajakan. Hal ini dilakukan mengingat kondisi sistem informasi di DJP yang masih belum ideal untuk mencapai standard administrasi perpajakan modern bertaraf internasional.

Jika menilik kondisi sistem DJP saat ini, kondisinya jauh lebih baik dibanding era Reformasi Perpajakan Tahun 1983. Contohnya, dalam pelaporan SPT, dahulu pelaporan SPT masih dilakukan secara manual dengan menggunakan formulir berbentuk kertas. Seiring waktu, saat ini pelaporan SPT sudah dapat dilakukan secara daring. Hal tersebut membuat pelaporan semakin mudah dan nyaman, karena tidak diperlukan lagi adanya dokumen fisik. Namun hal tersebut tentunya tidak membuat DJP berpangku tangan. Tuntutan kemudahan dan pelayanan yang lebih baik lagi dari masyarakat mendorong pemerintah berupaya menghadirkan sistem yang lebih terintegrasi.

Administrasi Pajak di Masa Depan

Aplikasi baru yang tengah dikembangkan bernama Coretax Administration System (Coretax). Melalui Coretax, layanan dapat diakses melalui berbagai saluran (omni-channel) dan dapat dilayani di seluruh Kantor Pelayanan Pajak (borderless). Seluruh proses bisnis terintegrasi dalam satu sistem informasi. Administrasi SPT Masa lebih efisien dan mudah dengan prepopulated data dari bukti potong dan faktur pajak. Selain itu, isu keamanan data dan informasi lebih andal dan terjaga melalui otentifikasi yang ketat.

Menariknya, Coretax juga menyediakan sebuah aplikasi baru untuk WP yaitu Taxpayer Account Management (TAM) yang berisikan ikhtisar profil Wajib Pajak dan buku besar. Ikhtisar profil merupakan satu tampilan komprehensif yang menyajikan data dan/atau informasi terkait hak dan kewajiban perpajakan WP yang berasal dari setiap proses bisnis perpajakan yang relevan. Salah satunya mengenai proses bisnis pengelolaan SPT. Di masa depan, WP melaporkan seluruh jenis SPT di aplikasi ini. Pun dengan pembuatan kode billing pajaknya, tidak perlu lagi membuka aplikasi lain.

Isu tentang data utang pajak realtime nantinya tidak akan ada lagi proses yang panjang dengan menghubungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) lagi. WP dapat mengakses data utang pajaknya kapanpun dibutuhkan. Salah mengisi kode jenis pajak bukan lagi menjadi hal yang menyulitkan karena WP juga bisa mengajukan pemindahbukuan melalui akun pajak di TAM ini. Prosesnya pun dapat dipantau secara daring.

Selanjutnya Coretax menyediakan fitur buku besar memuat catatan transaksi untuk setiap WP, yaitu kewajiban dan hak perpajakan yang disajikan dalam bentuk entry debit dan kredit. Sebagai gambaran, buku besar ini mencatat hak WP di sisi kredit, contohnya SPT Lebih Bayar yang dilaporkan WP dan penerbitan SKPLB dan pembayaran yang telah dilakukan. Dari sisi sebaliknya, jika melaporkan SPT Kurang Bayar dan penerbitan SKPKB maka akan muncul di sisi debit. Karena hal tersebut menunjukkan timbulnya kewajiban pajak bagi WP.

Kabar baiknya aplikasi ini dapat diakses selama 24 jam dalam sehari dan 7 hari dalam seminggu. Kapan saja di mana saja, WP cukup menggunakan satu aplikasi untuk menuntaskan segala urusan perpajakannya.

Sebagai bagian dari strategi Program Reformasi Perpajakan, kemudahan akses dan pelayanan dalam Coretax diharapkan mampu mendorong peningkatan kepatuhan sukarela dari WP. Sehingga tax ratio Indonesia akan tumbuh hingga mencapai angka 12% dalam waktu yang tidak lama. Untuk mewujudkannya, semua pihak wajib bersinergi untuk menyukseskan Program Reformasi Perpajakan. *) Tulisan ini merupakan pendapat pribadi

BERITA TERKAIT

Target Investasi Strategis untuk Dorong Pertumbuhan Ekonomi

  Oleh : Astrid Widia, Pengamat Kebijakan Publik    Danantara telah menetapkan arah investasi strategis sebagai upaya nyata mendorong pertumbuhan…

Hapus Outsourcing: Solusi Permanen Atasi Upah Minimum

    Oleh: Ira Lailatul, Pemerhati Ketenagakerjaan Pemerintah Indonesia kembali menunjukkan keberpihakannya terhadap kesejahteraan pekerja melalui kebijakan strategis yang kini…

Komitmen Pemerintah Kian Kuat Menuju Kemandirian Energi

  Oleh: Aldi Syahreza, Pengamat Energi Terbarukan   Langkah Indonesia menuju kemandirian energi semakin mendapat penegasan kuat di bawah kepemimpinan…

BERITA LAINNYA DI Opini

Target Investasi Strategis untuk Dorong Pertumbuhan Ekonomi

  Oleh : Astrid Widia, Pengamat Kebijakan Publik    Danantara telah menetapkan arah investasi strategis sebagai upaya nyata mendorong pertumbuhan…

Hapus Outsourcing: Solusi Permanen Atasi Upah Minimum

    Oleh: Ira Lailatul, Pemerhati Ketenagakerjaan Pemerintah Indonesia kembali menunjukkan keberpihakannya terhadap kesejahteraan pekerja melalui kebijakan strategis yang kini…

Komitmen Pemerintah Kian Kuat Menuju Kemandirian Energi

  Oleh: Aldi Syahreza, Pengamat Energi Terbarukan   Langkah Indonesia menuju kemandirian energi semakin mendapat penegasan kuat di bawah kepemimpinan…

Berita Terpopuler