Iuran Industri Perbankan Belum Ada

NERACA

Jakarta-- Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) belum memutuskan format pembiayaan anggaran operasionalnya yang berasal dari iuran industri lembaga keuangan yang diawasinya. "Berdasarkan undang-undang OJK (UU 21/2011) pasal 34, anggaran OJK berasal dari APBN dan pungutan dari industri. Formatnya seperti apa, itu sedang kita siapkan. Untuk pungutan ke industri kan itu hal yang lazim, yang biasa dilakukan di luar negeri," kata Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad di Jakarta, Senin.

Mengenai pungutan kepada industri untuk membiayai anggaran OJK ini, Muliaman mengatakan akan melakukan komunikasi dan sosialiasi kepada kalangan industri lembaga keuangan untuk mendapatkan kesepahaman mengenai kebutuhan ini. "Kita akan lakukan sosialisasi, sekarang sedang disusun materi aturannya sehingga industri bisa memahami dan masyarakat pun bisa mengerti," tambahnya

Sebelumnya, sejumlah kalangan industri lembaga keuangan seperti perbankan dan asuransi merasa keberatan dengan rencana penarikan pungutan oleh OJK, karena selain selama ini tidak pernah ada pungutan oleh BI dan Bapepam, pungutan itu dikhawatirkan akan mengurangi independensi pengawasan OJK.

Dijelaskan Muliaman, dalam masa transisi ini hingga 2012 OJK beroperasi dengan menggunakan anggaran dari Bapepam LK. Sementara untuk 2013, OJK akan mendapatkan anggaran dari APBN sekitar Rp934,1 miliar dan pada 2014 diperkirakan anggaran OJK mencapai Rp2 triliun.

Anggaran itu, di antaranya akan digunakan untuk membayar pegawai yang pada 2013 mencapai 1.031 orang yang berasal dari Bapepam, dan akan bertambah 2.500 orang dari Bank Indonesia pada 2014.

Perekrutan pegawai OJK dari Bapepam akan dimulai pada September ini dan akan mulai bekerja pada Januari 2013, sementara yang berasal dari BI akan mulai bergabung pada Januari 2014. **ria

 

BERITA TERKAIT

Investasi Ilegal di Bali, Bukan Koperasi

Investasi Ilegal di Bali, Bukan Koperasi NERACA Denpasar - Sebanyak 12 lembaga keuangan yang menghimpun dana masyarakat secara ilegal di…

Farad Cryptoken Merambah Pasar Indonesia

  NERACA Jakarta-Sebuah mata uang digital baru (kriptografi) yang dikenal dengan Farad Cryptoken (“FRD”) mulai diperkenalkan ke masyarakat Indonesia melalui…

OJK: Kewenangan Satgas Waspada Iinvestasi Diperkuat

NERACA Bogor-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengharapkan Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi dapat diperkuat kewenangannya dalam melaksanakan tugas pengawasan, dengan payung…

BERITA LAINNYA DI

Investasi Ilegal di Bali, Bukan Koperasi

Investasi Ilegal di Bali, Bukan Koperasi NERACA Denpasar - Sebanyak 12 lembaga keuangan yang menghimpun dana masyarakat secara ilegal di…

Farad Cryptoken Merambah Pasar Indonesia

  NERACA Jakarta-Sebuah mata uang digital baru (kriptografi) yang dikenal dengan Farad Cryptoken (“FRD”) mulai diperkenalkan ke masyarakat Indonesia melalui…

OJK: Kewenangan Satgas Waspada Iinvestasi Diperkuat

NERACA Bogor-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengharapkan Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi dapat diperkuat kewenangannya dalam melaksanakan tugas pengawasan, dengan payung…