Teliti dalam Memilih Investasi

 

NERACA

Kasus investasi bodong kembali marak, penipuan dengan modus investasi bodong. Jenis investasi yang berkedok forex trading dan satu kasus dengan model investasi emas, uang dan barang-barang.

''Terbongkarnya kasus tersebut semakin menambah rentetan panjang kasus-kasus investasi sebelumnya yang telah memakan korban dengan nilai kerugian mencapai miliaran rupiah,'' kata Dosen Fakultas Ekonomi Universitas Islam Indonesia (UII) Nursya'bani Purnama pada acara dialog Silaturahmi yang membahas tentang Problematika Investasi Bodong dan Laporan Perkembangan Kasus di Kantor Lembaga Ombudsman Swasta.

Dia mengatakan investasi bodong seringkali digunakan orang untuk menggambarkan investasi yang tidak jelas kepemilikannya. Maraknya kasus penipuan investasi karena dipicu oleh perilaku masyarakat sendiri yang lebih mengedepankan pertimbangan emosi ketika menerima penawaran investasi.

Program investasi bodong ini memiliki ciri-ciri antara lain: perusahaannya tidak jelas dan tidak memiliki kantor, tidak punya legalitas, tidak terdaftar di badan apapun yang mengawasi investasi, menjanjikan keuntungan yang pasti dengan waktu yang pasti (ditentukan sejak awal), menjanjikan keuntungan yang besar melebihi keuntungan yang lebih dari ketentuan investasi dalam perbankan atau keuangan yang merupakan ketentuan Bank Indonesia.

''Meyakinkan calon investor bahwa tidak ada risiko, tidak ada bukti perjanjian kerjasama yang bisa dijadikan alat bukti yang sah untuk melapor kepada pihak yang berwajib jika ternyata program tersebut penipuan,'' tuturnya.

Untuk menghindari investasi bodong, dia memberikan tiga cara yang bisa dilakukan agar masyarakat bisa menentukan pilihan investasi yang benar yakni:

Pertama, dalam berinvestasi kedepankan pertimbangan rasional. Investasi yang menawarkan keuntungan yang tidak wajar patut dicurigai sebagai penipuan yang berkedok investasi. Pelajari batas tertinggi keuntungan yang mungkin bisa dicapai menurut ketentuan perbankan dan keuangan;

Kedua, cermati apakah perusahaan yang menawarkan investasi betul-betul legal. Calon investor harus melakukan pengecekan apakah perusahaan tersebut terdaftar di lembaga yang menangunginya atau tidak;

Ketiga, investasi harus melalui surat perjanjian kerjasama yang sah. Perusahaan yang menawarkan investasi legal dipastikan akan menyodorkan nota kerjasama yang memiliki kekuatan hukum untuk mengikat kedua belah pihak.

Sebelum memulai investasi sebaiknya kita lebih teliti dalam memilih perusahaan untuk tempat menyimpan harta kita, jangan semata-mata mencari keuntungan yang lebih besar, namun yang didapat hanya kekecewaan.

BERITA TERKAIT

Di Tengah Ancaman Boikot, Danone Terus Disoal

Nama perusahaan multinasional asal Prancis, Danone terus bikin geger. Danone dan banyak perusahaan multinasional lainnya  dikecam di seluruh dunia karena aktif…

Khong Guan Luncurkan Biscuits House di KidZania

Memperkenalkan lebih dekat lagi biskuit Khong Guan kepada anak-anak sejak dini sebagai biscuit legendaris di Indonesia, Khong Guan Group Indonesia…

KUR, Energi Baru Bagi UKM di Sulsel

Semangat kewirausahaan tampaknya semakin membara di Sulawesi Selatan. Tengok saja, berdasarkan data yang dimiliki Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Sulsel,…

BERITA LAINNYA DI Peluang Usaha

Di Tengah Ancaman Boikot, Danone Terus Disoal

Nama perusahaan multinasional asal Prancis, Danone terus bikin geger. Danone dan banyak perusahaan multinasional lainnya  dikecam di seluruh dunia karena aktif…

Khong Guan Luncurkan Biscuits House di KidZania

Memperkenalkan lebih dekat lagi biskuit Khong Guan kepada anak-anak sejak dini sebagai biscuit legendaris di Indonesia, Khong Guan Group Indonesia…

KUR, Energi Baru Bagi UKM di Sulsel

Semangat kewirausahaan tampaknya semakin membara di Sulawesi Selatan. Tengok saja, berdasarkan data yang dimiliki Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Sulsel,…