Jaksa Agung Lantik Kapuspenkum Jadi Kajati Bali

NERACA

Jakarta - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dilantik oleh Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bali, Selasa (6/2).

Selain Ketut, Jaksa Agung juga melantik Kajati DKI Jakarta yang diamanahkan kepada Narendra Jatnah.

Dalam amanatnya, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengingatkan kedua Kejaksaan Tinggi yakni DKI Jakarta dan Bali merupakan etalase penegakan hukum nasional.

Kejati DKI Jakarta, kata dia, wilayah hukumnya meliputi episentrum pemerintahan dan ekonomi.

"Oleh karenanya membutuhkan proses penegakan hukum yang tidak bersifat pragmatis, namun harus dapat dipertanggungjawabkan secara normatif dan yuridis," kata Burhanuddin.

Kemudian Kejati Bali, lanjut dia, sebagai episentrum wisata dan wajah Indonesia di mancanegara membutuhkan paradigma penegakan hukum yang preventif dan humanis. Namun, tetap tegas dalam memberikan keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan guna mewujudkan rasa aman dan damai.

"Saya berpesan agar para pejabat yang baru untuk dapat mencermati kebutuhan penegakan hukum dengan masing-masing karakter wilayahnya," kata Burhanuddin.

Selain itu, Burhanuddin juga mengingatkan kepada kedua Kajati yang baru dilantik untuk memperkuat kepemimpinan dan aspek manajerial dilengkapi dengan kemampuan komunikasi secara horizontal maupun vertikal guna mewujudkan harmonisasi antara dinas atau instansi.

"Sinergis namun tetap tegas tanpa friksi," ujarnya.

Burhanuddin juga menyampaikan bahwa setiap proses promosi dan mutasi di lingkungan Kejaksaan RI selalu diiringi dengan proses evaluasi, pertimbangan matang dan penilaian objektif sebagai dasar menempatkan aparatur Adhyaksa yang kredibel, memiliki kapabilitas dan kualitas yang memadai.

"Penempatan jabatan tertentu dilakukan sesuai dengan kebutuhan organisasi guna tercapainya kinerja yang optimal," katanya.

Selain optimal, kata dia, juga terselenggaranya penegakan hukum yang berkeadilan dan bermanfaat bagi kepentingan masyarakat, bangsa dan negara.

Burhanuddin optimistis pejabat Kajati DKI dan Kajati Bali yang saat ini dilantik pada posisi yang tepat dan akan memberikan manfaat positif bagi terwujudnya Kejaksaan yang profesional, modern, bermatabat.

"Dan semakin tepercaya," katanya menambahkan.

Di sisi lain, Burhanuddin menyebut, pelantikan Kajati DKI Jakarta dan Kajati Bali menjelang 14 Februari atau hari pencoblosan Pemilu 2024 adalah kebijakan yang diambil dengan memperhatikan kebutuhan suatu kerja organisasi.

Untuk itu, Burhanuddin menekankan netralitas ASN Kejaksaan sebagai harga mati. Karena, tidak ada ruang bagi insan Adhyaksa untuk ikuti politik praktis.

"Untuk itu saya tugaskan Kajati DKI Jakarta dan Kajati Bali untuk memastikan hal tersebut (netralitas) di masing-masing satuan kerja yang dipimpin," ujar Burhanuddin.

Adapun Ketut Sumedana selain menjabat Kajati Bali, rangkap jabatan sebagai Kapuspenkum Kejaksaan Agung, sampai surat keterangan (SK) penunjukkan Kapuspenkum yang baru diterbitkan.

Selama bertugas, Ketut akan berbagi waktu antara Bali dan Jakarta. Ant

 

 

 

BERITA TERKAIT

Golden Visa Semakin Pertegas Posisi Strategis Indonesia - Menkumham:

NERACA Jakarta - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI Yasonna H. Laoly mengatakan bahwa Golden Visa yang resmi…

Polri Tekankan Pentingnya Upaya Kontra Radikal - Cegah Radikalisme

NERACA Jakarta - Polri menekankan pentingnya upaya kontra radikal guna mencegah penyebaran paham yang berpotensi memberikan ruang berkembangnya radikalisme. Hal…

Kejagung Raih Opini WTP ke-8 Secara Berturut-turut

NERACA Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI ke-8 kali secara berturut-turut atas…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Golden Visa Semakin Pertegas Posisi Strategis Indonesia - Menkumham:

NERACA Jakarta - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI Yasonna H. Laoly mengatakan bahwa Golden Visa yang resmi…

Polri Tekankan Pentingnya Upaya Kontra Radikal - Cegah Radikalisme

NERACA Jakarta - Polri menekankan pentingnya upaya kontra radikal guna mencegah penyebaran paham yang berpotensi memberikan ruang berkembangnya radikalisme. Hal…

Kejagung Raih Opini WTP ke-8 Secara Berturut-turut

NERACA Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI ke-8 kali secara berturut-turut atas…