OJK Cabut Izin Usaha BPR Usaha Madani Karya Mulia

 

 

NERACA

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Badan Perekonomian Rakyat (BPR) Usaha Madani Karya Mulia di Kota Surakarta, Jawa Tengah karena tidak bisa mengatasi masalah permodalan dan likuiditas.

"Pencabutan izin usaha BPR Usaha Madani Karya Mulia merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen," kata Kepala OJK Solo Eko Yunianto dalam pernyataannya di Jakarta, kemarin. 

Dengan pencabutan izin usaha itu, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai ketentuan. Pada 4 April 2023, OJK telah menetapkan BPR Usaha Madani Karya Mulia dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan dengan pertimbangan Tingkat Kesehatan (TKS) memiliki predikat Kurang Sehat.

Kemudian pada 12 Januari 2024, OJK menetapkan BPR tersebut dalam status pengawasan bank dalam resolusi dengan pertimbangan bahwa OJK telah memberikan waktu yang cukup kepada direksi dan dewan komisaris BPR termasuk pemegang saham untuk melakukan upaya penyehatan termasuk mengatasi permasalahan permodalan dan likuiditas. 

Namun, direksi dan dewan komisaris serta pemegang saham BPR tidak dapat melakukan penyehatan BPR. Selanjutnya, berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank Nomor 28/ADK3/2024 tanggal 30 Januari 2024 tentang Penyelesaian Bank Dalam Resolusi PT BPR Usaha Madani Karya Mulia, LPS memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan terhadap BPR tersebut dan meminta kepada OJK untuk mencabut izin usaha BPR.

OJK mengimbau kepada nasabah BPR agar tetap tenang karena dana masyarakat di perbankan termasuk BPR dijamin LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 

BERITA TERKAIT

Permata Bank dan Mekari Kembangkan Digitalisasi Pembayaran Gaji dan HR

    NERACA Jakarta – PT Bank Permata Tbk (Permata Bank) bersama PT Mid Solusi Nusantara (Mekari) mengembangkan digitalisasi perbankan…

Ukur Ketersediaan Likuiditas, Bank Diminta Lakukan Stress Test

    NERACA Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta industri perbankan selalu menjaga ketersediaan alat likuid dalam rangka memitigasi…

Holding UMi Telah Salurkan Kredit ke 35,4 Juta Pelaku Usaha Mikro

    NERACA Jakarta – Holding Ultra Mikro (UMi), terdiri atas PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk sebagai induk bersama…

BERITA LAINNYA DI Jasa Keuangan

Permata Bank dan Mekari Kembangkan Digitalisasi Pembayaran Gaji dan HR

    NERACA Jakarta – PT Bank Permata Tbk (Permata Bank) bersama PT Mid Solusi Nusantara (Mekari) mengembangkan digitalisasi perbankan…

Ukur Ketersediaan Likuiditas, Bank Diminta Lakukan Stress Test

    NERACA Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta industri perbankan selalu menjaga ketersediaan alat likuid dalam rangka memitigasi…

Holding UMi Telah Salurkan Kredit ke 35,4 Juta Pelaku Usaha Mikro

    NERACA Jakarta – Holding Ultra Mikro (UMi), terdiri atas PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk sebagai induk bersama…

Berita Terpopuler