MENGGUGAT VISI CAPRES: - Masa Depan Pemberantasan Korupsi di tengah KPK Limbung

 

Pengantar:

Sebuah diskusi kalangan akademisi perempuan yang diselenggarakan oleh Paramadina Public Policy Institute di Jakarta, pekan lalu, menampilkan Pembicara: Dr. Dra. Prima Naomi, M.T. (Dosen Universitas Paramadina), Milda Istiqomah, S.H., MTCP, Ph.D. (Dosen Universitas Brawijaya), Asriana Issa Sofia M.A (Dosen Universitas Paramadina) dengan Moderator Dr. Fatchiah E. Kertamuda, M.Sc. (Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kemahasiswaan). Berikut resume diskusi disampaikan Prof. Didik J. Rachbini, M.Sc, Ph.D. (Rektor Universitas Paramadina):

 

Indonesia sedang punya masalah dengan lembaga anti korupsi yang paling puncak, yaitu KPK. KPK punya tantangan yang sangat berat setelah Undang-undangnya di amandemen. Masalah pada masa transisi pergantian kekuasaan yang justru akan sangat menentukan. Sebab, jika hukum sedang ada masalah, maka akar masalahnya ada pada kekuasaan dan demokrasi

Ketika demokrasinya berat/bermasalah, maka hukumnya pun akan berat. Tentunya hal itu adalah ujian bagi para calon presiden (capres) yang ada. Ketiga capres memang mempunyai visi tentang pemberantasan korupsi tapi berbeda-beda.

Capres No 1 (AMIN) berkeinginan akan mengembalikan KPK seperti asalnya. Capres No 2 dan No 3 juga kelihatannya komit terhadap agenda pemberantasan korupsi. Kalau pemerintahan sekarang, mengklaim mereka juga komit terhadap pemberantasan korupsi, tapi kenyataan berbicara sebaliknya.

Dari survei tren kepuasan pemberantasan korupsi dan penegakan hukum di Indonesia terhadap 1240 responden di 38 provinsi Indonesia yang dilakukan pada 6-12 Novemberr 2023, terungkap bahwa kepuasan terhadap upaya pemberantasan korupsi di Indonesia tercatat 46,85% responden menyatakan Puas, dan 6,45% menyatakan puas. Totalnya 53,3%.

Sementara responden yang menyatakan tidak puas sebanyak 41.05% dan 5,65% menyatakan sangat tidak puas dengan total 46,7%. Yang menarik, ternyata tren ketidakpuasan terhadap upaya pemberantasan korupsi telah menurun sejak Juni 2023 sebesar 7,23%, dari 60,48% menurun menjadi 53,3%.

Terhadap pertanyaan soal Kepuasan Penegakan Hukum di Indonesia, sebanyak 45,89 responden menyatakan Puas, 7,18% Sangat Puas (Total 53,67%). Sementara yang menyatakan Tidak Puas sebanyak 35,65% dan Sangat Tidak Puas 4,11 (Total 39,76%).

Tren Kepuasan Terhadap Penegakan Hukum di Indonesia juga menurun sejak Juni 2023 sebesar 11,61% atau 64,68% menjadi 53.07%. Sementara itu Tren Kepuasan terhadap Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia juga menurun sejak Juni 2023 sebesar 6,29%. Dari 74,11% menjadi 67,82%.

Tinjauan terhadap Visi Misi ke 3 Capres/cawapres untuk persoalan pemberantasan korupsi terlihat masih standard, terlalu normatif, belum menyentuh akar persoalan, tidak ada terobosan baru yang ditawarkan kepada pemilih. Juga masih sangat menggantungkan nasib bangsa kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan seolah-olah mengkerdilkan lembaga hukum lainnya.

Seharusnya yang menjadi pemikiran hukum para capres adalah bagaimana mendorong agar kinerja kepolisian dan kejaksaan dapat bekerja secara professional, kredibel, transparan dan akuntabel dalam pemberantasan korupsi, Mengalokasikan anggaran penyidikan perkara dan kesejahteran penyidik di kepolisian dan kejaksaan yang harus sama dengan anggaran yang  diberikan kepada KPK.

Kemudian, meningkatkan sumber daya manusia ditubuh kepolisian dan kejaksaan, melakukan proses pemilihan pimpinan kepolisian dan kejaksaan agung dengan cara transparan dan melibatkan publik selayaknya pemilihan pimpinan KPK. Serta memberikan jaminan kepada kepolisian dan kejaksaan untuk dapat bekerja secara leluasa, bebas dan bertanggungjawab tanpa adanya intervensi kekuasaan.

Saat ini ditengarai telah tumbuh Despotisme baru menggabungkan teknologi, media,hukum serta pendekatan keamanan. Potensi ancaman demokrasi khususnya terkait pelanggaran terhadap kebebasan dasar (civil liberties). Alih-alih mengejar 'supremasi hukum', pemerintah melegitimasi tindakan melalui pembentukan atau perubahan hukum.

Revisi UU KPK menjadi UU No 19 Tahun 2019 yang meletakkan KPK di bawah rumpun eksekutif. Dalam pengesahaan UU KPK ini, dalam waktu kurang lebih 14 hari, DPR menggelar rapat paripurna yang hanya dihadiri oleh 70 orang anggota DPR dan menghasilkan pengesahan UU No 19 Tahun 2019.

Pendekatan Anti Korupsi

Pendekatan-pendekatan untuk inisiatif anti korupsi harus dinyatakan secara eksplisit dalam bidang hukum dan Penegakan Hukum, dengan kontrol internal yang kuat dan mekanisme akuntabilitas untuk menjaga indepensi dan integritas lembaga.

Perlunya penguatan kelembagaan dengan aliansi antar lembaga anti korupsi, lembaga negara, warga negara, media massa, masyarakat sipil, dan aktor internasional

Lembaga antikorupsi dapat menunjukkan keuntungan jangka panjang ketika mereka melaksanakan insIatif pencegahan korupsi, menghancurkan jaringan koruptor, dan pendidikan masyarakat untuk membentuk norma dan harapan masyarakat.

Adapun pendekatan ketiga Capres Pemilu 2024 terkait penindakan korupsi dan masa depan KPK berpusat pada penegakan hukum yang tidak tebang pilih kasus, dan kedua, menargetkan pada pengesahan RUU Pengembalian Aset.

Ketiga capres juga menginginkan penguatan kembali KPK dengan merevisi UU KPK dan pemulihan independensi KPK, memperkuat sinergitas KPK, POLRI, Kejaksaan, memperkuat integritas pegawai dan kepemimpinan KPK dengan memperketat seleksi dan melibatkan partisipasi publik, penegakan dan proses hukum, sebagai pemulihan reputasi KPK. Para juga menghendaki penegakan dan proses hukum, sebagai pemulihan reputasi KPK atas kasus Firli Bahuri.

Pendekatan Ketiga capres terhadap pendidikan anti korupsi dan pencegahan korupsi menyatakan akan melaksanakan Perbaikan Sistem Pencegahan dan Pendidikan anti korupsi. Sayangnya, pencegahan korupsi yang terstruktur dengan pemberantasan korupsi dari atas (tidak mungkin dari bawah), serta reformasi birokrasi dan pelayanan publik, nyaris tidak tersentuh. Begitu pula terhadap penguatan sistem di lembaga dan perusahaan swasta yang akan menutup kesempatan korupsi dan mengurangi peran swasta dalam korupsi.

Dari sisi pendidikan dan kampanye anti korupsi terlihat belum ada terobosan “kurikulum pendidikan”, “edukasi pemimpin”; edukasi generasi muda supaya korupsi menjadi nilai tabu.”

BERITA TERKAIT

Tunjangan Guru: Bentuk Kepedulian Pemerintah dalam Dunia Pendidikan

  Oleh: Ivan Aditya, Pemerhati Pendidikan.    Pendidikan merupakan fondasi utama dalam membangun masa depan bangsa yang berkualitas. Dalam ekosistem…

Gerak Cepat Pemerintah Merespon Kebijakan Tarif Impor Trump

Oleh: Farhan Farisan, Mahasiswa PTS di Bandung     Pemerintah menunjukkan respons cepat dan strategis dalam menghadapi dampak kebijakan tarif impor…

Konferensi PUIC: Pertegas Peran Indonesia di Mata Dunia Internasional

  Oleh : Jodi Mahendra,  Pengamat Hubungan Internasional   Indonesia kembali menunjukkan kiprahnya di panggung diplomasi global dengan menjadi tuan…

BERITA LAINNYA DI Opini

Tunjangan Guru: Bentuk Kepedulian Pemerintah dalam Dunia Pendidikan

  Oleh: Ivan Aditya, Pemerhati Pendidikan.    Pendidikan merupakan fondasi utama dalam membangun masa depan bangsa yang berkualitas. Dalam ekosistem…

Gerak Cepat Pemerintah Merespon Kebijakan Tarif Impor Trump

Oleh: Farhan Farisan, Mahasiswa PTS di Bandung     Pemerintah menunjukkan respons cepat dan strategis dalam menghadapi dampak kebijakan tarif impor…

Konferensi PUIC: Pertegas Peran Indonesia di Mata Dunia Internasional

  Oleh : Jodi Mahendra,  Pengamat Hubungan Internasional   Indonesia kembali menunjukkan kiprahnya di panggung diplomasi global dengan menjadi tuan…

Berita Terpopuler