Wajar, Koruptor Dihukum Mati

Tekad pemberantasan korupsi tentu tidak bisa hanya sebatas retorika belaka. Tapi perlu penegakan hukum dan tindakan konkret dari para penegak hukum (polisi, jaksa dan hakim). Penegakan hukum di Indonesia juga tidak hanya bisa diselesaikan oleh lembaga formal negara, misalnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atau Mahkamah Agung (MA). Tetapi, perlu ada kesadaran dari masyarakat sebagai controlling of power. Kesadaran dari semua pihaklah yang akan menjadi tumpuan pemberantasan korupsi.

Meski begitu, jika kita saksikan setiap Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) berbicara tentang penegakan hukum dan keinginan memberantas korupsi, ada harapan besar bagi pemerintahan SBY-Boediono untuk sungguh-sungguh memberantas korupsi. Ironisnya, hingga kini, program pemberantasan korupsi cenderung berjalan di tempat. Anehnya lagi, pelaku dugaan korupsi yang meramaikan pembicaraan publik adalah kader partai penguasa binaan presiden sendiri. Ini yang menjadi buah simalakama bagi Presiden SBY.

Walau demikian, SBY sebenarnya tidak perlu takut untuk menerapkan hukuman mati bagi koruptor yang terbukti hartanya hasil jarahan praktik korupsi. Pasalnya, Nahdlatul Ulama (NU), menyerukan hukuman mati bagi koruptor yang membangkrutkan negara. Ini terungkap dari salah satu rekomendasi musyawarah nasional alim ulama dan konferensi besar NU di Pondok Pesantren Kempek, Palimanan, Cirebon, Senin (17/9), yang juga dihadiri Presiden SBY.  

Selain itu, Ormas Islam tersebut juga merekomendasikan pemeriksaan dan memutuskan kekayaaan yang diduga didapat dari hasil korupsi adalah wajib, meski tersangka pelaku telah meninggal. Dan apabila terpenuhi bukti, bahwa harta tersebut adalah hasil korupsi maka wajib dikembalikan kepada negara, yang sekaligus membersihkan harta warisan dari harta haram. Bak gayung bersambut, Kejaksaan Agung pun siap mendukung wacana yang dilontarkan NU terkait pemberantasan korupsi dengan memberlakukan hukuman mati terhadap koruptor.

Regulasi yang ada sekarang adalah penerapan hukuman mati dalam kasus korupsi diatur dalam Pasal 2 ayat 2 UU Tindak Pidana Korupsi No. 31/2009, tersangka yang bisa dituntut hukuman mati adalah para koruptor yang mengkorupsi dana bantuan bencana alam nasional. Jadi, selama ini belum ada regulasi baku dalam pemberlakuan hukuman mati dalam kasus korupsi biasa.

"Kalau dalam hal korupsi biasa, belum ada regulasinya. Dan tidak dikenakan pidana hukuman mati, dalam keadaan yang biasa atau tidak darurat. Kita tunggu saja regulasinya," ujar Jaksa Agung Basrief Arief di DPR, kemarin.

Memang ada benarnya kata pepatah yang berbunyi “Tuntutlah ilmu sampai ke negeri China”. Karena dalam soal urusan pemberantasan korupsi, Indonesia perlu belajar dari China. Negeri tirai bambu itu amat keras menghukum para koruptor.

Era pemberantasan korupsi dimulai sejak masa Zhu Rongji pada 1997. Saking tegasnya Zhu terhadap praktik kotor korupsi, dia sempat melontarkan ucapan yang kemudian melegenda. "Beri saya 100 peti mati, sembilan puluh sembilan akan saya gunakan untuk mengubur para koruptor, dan satu untuk saya kalau saya melakukan tindakan korupsi," ujarnya.

Hukuman keras dan tegas yang diterapkan Zhu memang tanpa pandang bulu. Tercatat sejumlah pejabat pemerintah, pejabat bank, pimpinan partai hingga orang kaya yang terbukti korupsi benar-benar dihukum mati. Antara lain Wakil Walikota Hangzhou, Xu Maiyong, divonis mati oleh Mahkamah Agung China pada 2011, karena terbukti menerima suap jutaan dolar AS. Vonis mati ini sebagai bukti pemerintah China bertindak keras atas korupsi, bukan cuma beretorika.

 

BERITA TERKAIT

Kejar Pajak Tambang !

    Usaha menaikkan pajak dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) seperti royalti dari perusahaan tambang batubara merupakan sebuah tekad…

Pemerintah Berutang 2 Tahun?

  Wajar jika Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan kaget saat mendengar kabar bahwa Kementerian Perdagangan belum…

Hilirisasi Strategis bagi Ekonomi

Menyimak pertumbuhan ekonomi Indonesia di tahun 2023 tumbuh sebesar 5,4 persen ditopang oleh sektor manufaktur yang mampu tumbuh sebesar 4,9…

BERITA LAINNYA DI Editorial

Kejar Pajak Tambang !

    Usaha menaikkan pajak dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) seperti royalti dari perusahaan tambang batubara merupakan sebuah tekad…

Pemerintah Berutang 2 Tahun?

  Wajar jika Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan kaget saat mendengar kabar bahwa Kementerian Perdagangan belum…

Hilirisasi Strategis bagi Ekonomi

Menyimak pertumbuhan ekonomi Indonesia di tahun 2023 tumbuh sebesar 5,4 persen ditopang oleh sektor manufaktur yang mampu tumbuh sebesar 4,9…