NERACA
Jakarta - Presiden Joko Widodo mengatakan Indonesia perlu memperkuat sistem pemberantasan korupsi yang meliputi sistem pencegahan, sistem perizinan, dan sistem pengawasan internal.
"Karena korupsi sekarang semakin canggih, semakin kompleks, bahkan lintas negara dan multi-yurisdiksi serta menggunakan teknologi mutakhir,” kata presiden yang akrab disapa Jokowi itu dalam Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia 2023 di Istora Senayan, Jakarta, Selasa (12/12).
Presiden menegaskan pemerintah telah mengembangkan sejumlah platform berbasis daring untuk memperkuat upaya pemberantasan korupsi, antara lain dengan aplikasi e-Katalog Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dan sistem Online Single Submission (OSS) untuk perizinan berusaha berbasis risiko.
"Waktu saya dulu masuk, di dalam e-Katalog ada 50 ribu barang. Sekarang, laporan Kepala LKPP menyebutkan ada 7,5 juta barang yang sudah masuk (e-Katalog). Lompatannya cepat sekali,” kata Jokowi.
Selanjutnya, Jokowi menyebut kebijakan Satu Peta (One Map Policy) atas tumpang tindihnya pemanfaatan ruang serta konflik agraria dan sistem pajak online, sangat membantu dalam “memagari” orang tidak korupsi.
Menurut Jokowi, adanya Sistem Informasi Mineral dan Batubara (Simbara), yang akan disusul dengan pembangunan sistem serupa untuk nikel dan bauksit, membuat Indonesia bisa mengontrol berapa banyak sumber daya alam yang dieksploitasi dan diekspor sehingga praktik korupsi lagi-lagi bisa diminimalisir.
Presiden juga mendorong penguatan regulasi pada level undang-undang untuk pemberantasan korupsi.
“UU Perampasan Aset penting untuk segera diselesaikan karena ini adalah mekanisme untuk pengembalian kerugian negara. Saya harap pemerintah dan DPR dapat segera membahas dan menyelesaikan (UU itu),” kata dia.
Presiden Jokowi juga mendesak pengesahan UU Pembatasan Transaksi Uang Kartal yang mendorong pemetaan transfer perbankan yang lebih transparan dan akuntabel.
“Dan dalam peringatan Hakordia (Hari Antikorupsi Sedunia) ini saya mengajak kita semua untuk bersama-sama mencegah tindak pidana korupsi dan bisa memberikan efek jera kepada para pejabat yang melakukan korupsi,” pungkas Jokowi.
Kemudian Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyoroti begitu banyaknya pejabat di Indonesia yang ditangkap dan dipenjara karena tindak pidana korupsi
“Tidak ada negara lain yang menangkap dan memenjarakan pejabatnya sebanyak negara kita, Indonesia. Ini jangan ditepuktangani,” kata Presiden Jokowi.
Sepanjang 2004-2022, Presiden mencatat ratusan pejabat yang tersandung kasus korupsi yaitu 344 pimpinan dan anggota DPR dan DPRD, 38 menteri dan kepala lembaga, 24 gubernur, 162 bupati dan wali kota, 31 hakim termasuk hakim konstitusi, serta delapan komisioner di antaranya komisioner KPU, KPPU, dan KY.
Selain itu, tercatat 415 pejabat dari sektor swasta dan birokrat yang juga dihukum karena korupsi.
Meskipun begitu banyak pejabat yang telah dipenjara karena korupsi, Jokowi menyebut hingga saat ini masih marak kasus korupsi ditemukan di Indonesia.
“Artinya ini kita perlu mengevaluasi total. Saya setuju tadi disampaikan Bapak Ketua KPK bahwa pendidikan, pencegahan, penindakan (korupsi) ya (penting). Tetapi ini ada sesuatu yang harus dievaluasi total,” ujar dia.
Untuk itu, Presiden Jokowi mendorong dijalankannya sistem pemberantasan korupsi yang lebih sistematis dan masif guna mencegah praktik tindak pidana korupsi yang semakin canggih, bahkan bersifat lintas negara dan multi yurisdiksi.
Ketua KPK sementara Nawawi Pomolango menyebut bahwa pemberantasan korupsi sudah diupayakan oleh pemerintah sejak lama dengan pembentukan lembaga atau institusi baru termasuk pendirian Komisi Pemberantasan Korupsi dan revitalisasi Strategi Nasional Pencegahan Korupsi-Stranas PK.
“Sayangnya, berbagai indikator menunjukkan kurang efektifnya pemberantasan korupsi di Indonesia,” kata Nawawi ketika menyampaikan sambutan dalam Peringatan Hakordia 2023.
Karena itu, KPK merasa sinergi antarsemua elemen bangsa perlu diperkuat. Sinergi yang dimaksud tidak hanya antar aparat penegak hukum saja, tetapi juga sinergi antarpemerintah dengan masyarakat, dan dengan dunia usaha.
Nawawi menegaskan bahwa pemberantasan dan pencegahan korupsi tidak dapat dilakukan hanya melalui aspek kelembagaan, dengan pembentukan lembaga/unit kerja baru, atau hanya aspek regulasi melalui penerbitan UU, PP, Perpres, atau hanya bersandar pada kinerja aparat penegak hukum.
“Mengingat situasi belakangan ini, kami berharap Bapak Presiden dapat mendorong kembali segala upaya untuk pemberantasan korupsi di Indonesia, demi masa depan generasi kita. Sinergitas gerak dari seluruh elemen bangsa harus kembali dipimpin untuk bergerak maju,” kata dia. Ant
NERACA Jakarta - Presiden Prabowo Subianto meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Pelindungan Negara terhadap Jaksa Dalam…
NERACA Jakarta - Praktisi hukum sekaligus aktivis pemuda Affandi Affan menyatakan dukungan penuh terhadap langkah tegas Kementerian Pelindungan Pekerja Migran…
NERACA Jakarta - Anggota Komisi XIII DPR RI Mafirion meminta Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum untuk memberikan kemudahan…
NERACA Jakarta - Presiden Prabowo Subianto meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Pelindungan Negara terhadap Jaksa Dalam…
NERACA Jakarta - Praktisi hukum sekaligus aktivis pemuda Affandi Affan menyatakan dukungan penuh terhadap langkah tegas Kementerian Pelindungan Pekerja Migran…
NERACA Jakarta - Anggota Komisi XIII DPR RI Mafirion meminta Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum untuk memberikan kemudahan…