APA Sepi Peminat, Meski Banyak Manfaat bagi WP

Oleh: Moh Makhfal Nasirudin, Penyuluh Pajak di KPP PMA Lima

 

Salah satu alternatif untuk mencegah sengketa pajak atas transaksi afiliasi yang umum berlaku di dunia perpajakan internasional adalah advance pricing agreement (APA) atau kesepakatan harga transfer. Alternatif ini sebetulnya memiliki banyak keunggulan, namun masih sepi peminat. Dikutip dari situs resmi Direktorat Jenderal Pajak, semenjak APA berlaku di Indonesia sampai semester I-2023, baru sebanyak 123 wajib pajak (WP) yang telah mengajukan permohonan untuk memanfaatkan APA.

The Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) dalam OECD Transfer Pricing Guidelines for Multinational Enterprises and Tax Administration edisi  2010 mendefinisikan APA sebagai “an arrangement that determines, in advance of controlled transactions, an appropriate set of criteria (e.g. method, comparables and appropriate adjustments thereto, critical assumptions as to future events) for the determination of the transfer pricing for those transactions over a fixed period of time.”

Secara bebas pernyataan di atas dapat diterjemahkan menjadi “sebuah perjanjian yang mengatur seperangkat kriteria untuk menentukan harga transfer atas transaksi yang dipengaruhi oleh hubungan istimewa sebelum transaksi terjadi. Seperangkat kriteria tersebut diantaranya meliputi metode penentuan harga transfer yang digunakan, kesebandingan dan penyesuaian yang dilakukan untuk menentukan kesebandingan, asumsi-asumsi untuk kejadian ke depan. Perjanjian ini berlaku untuk jangka waktu tertentu”.

Di Indonesia, pengaturan APA diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55/2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan yang merupakan aturan turunan dari Undang-undang Nomor 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.Di situ dinyatakan bahwa kesepakatan harga transfer merupakan perjanjian tertulis antara:

  1. Direktur Jenderal Pajak dan Wajib Pajak (unilateral);
  2. Direktur Jenderal Pajak dan 1 (satu) otoritas pajak pemerintah negara mitra atau yurisdiksi mitra persetujuan penghindaran pajak berganda yang melibatkan Wajib Pajak (bilateral); atau
  3. Direktur Jenderal Pajak dan lebih dari 1 (satu) otoritas pajak pemerintah negara mitra atau yurisdiksi mitra persetujuan penghindaran pajak berganda yang melibatkan Wajib Pajak (multilateral) untuk menyepakati kriteria dalam penentuanharga transfer dan/atau menentukan harga wajar atau laba wajar di muka.

Sebelum Peraturan Pemerintah tersebut terbit, pengaturan APA diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 22/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan kesepakatan harga transfer. Hingga tulisan ini disusun belum ada Permenkeu mengenai APA yang menggantikannya. Kemudian, Direktorat Jenderal Pajak memberikan pengaturan lebih detail tentang APA melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 17/PJ/2020.

Poin-poin Pengaturan

Adapun poin-poin pengaturan APA di Indonesia berdasarkan peraturan-peraturan tersebut dapat dijelaskan sebagai berikut.

Wajib pajak (WP) dalam negeri dengan inisiatif sendiri dapat mengajukan permohonan APA. Perundingan APA di Indonesia juga dapat terjadi apabila terdapat permohonan APA bilateral dari WP luar negeri.

APA yang diajukan oleh WP dapat mencakup seluruh transaksi dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa (afiliasi) atau hanya sebagian saja. APA paling tidak menyepakati kriteria-kriteria yang diperlukan untuk menentukan harga transfer dan harga transfer dimuka.

Penentuan harga transfer dimuka dilakukan dengan menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sesuai kondisi yang telah terjadi dan yang diperkirakan akan terjadi selama periode APA. APA dapat berlaku paling lama 5 (lima) tahun pajak. WP dapat mengajukan permohonan agar APA ini berlaku mundur (roll-back) dengan beberapa syarat.

APA mempunyai kekuatan hukum yang mengikat kepada Direktur Jenderal Pajak dan WP sehingga ketika Direktur Jenderal Pajak melakukan tindakan pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan, atau penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan, Dirjen Pajak tidak dapat melakukan koreksi terkait penentuan harga transfer atas transaksi yang dicakup dalam APA.

Sebaliknya, ketika tidak tercapai kesepakatan antara Direktur Jenderal Pajak dengan WP dengan otoritas pajak negara lain, dokumen Wajib Pajak yang dipergunakan selama proses APA harus dikembalikan sepenuhnya kepada WP dan dokumentersebuttidakdapatdigunakanmenjadidasaruntukmelakukanpemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan, atau penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan.

Penyebab Rendahnya Minat

Melihat fitur APA di Indonesia tersebut, semestinya APA dapat menjadi pilihan utama terkait dispute dalam perkara harga transfer. Namun, seperti telah disinggung di atas, APA masih sepi peminat.

Berdasarkan studi literatur, penyebab rendahnya minat WP untuk mengajukan APA karena kompleksitas penyusunan dokumen penghitungan yang menjadi dasar APA. Berbeda denganTransfer Pricing Documentation yang biasa disiapkan wajibpajak, dokumen untuk pengajuan APA harus dilengkapi dengan critical assumptions yang akan mempengaruhi tingkat laba perusahaan lima tahun ke depan. Penyusunan dokumen tersebut membutuhkan resources WP,  baik waktu maupun biaya yang tidak sedikit.

Proses perundingan untuk mencapai kesepakatan yang tertuang dalam APA juga dapat memakan waktu lama, terlebih untuk permohonan yang melibatkan otoritas pajak negara lain. Waktu perundingan akan bertambah lama.

Proses perundingan antar para pihak juga tidak selalu berujung mulus. Tidak ada jaminan perundingan akan ditutup dengan kesepakatan. Bisa saja tidak tercapai kesepakatan. Dari permohonan sebanyak 123 hingga kini, baru 77 permohonan yang selesai. Namun Penulis tidak memiliki data tentang jumlah yang disepakati maupun tidak.

Kelebihan APA

Secara umum, disimpulkan dari beberapa literatur, terdapat beberapa kelebihan APA disbanding penyelesaian sengketa transfer pricing tradisional. Pertama, APA memberikan kepastian hokum bagi fiskus dan WP setidaknya untuk periode yang tercakup dalam kesepakatan,maksimal lima tahun. Bahkan lebih, bila disepakati APA berlaku mundur(rollback).

Kedua, kepastian hokum akibat APA member manfaat tambahan bagi wajibpajak. Mereka dapat lebih mudah menyusun proyeksi laba atau rugi perusahaan, dan akhirnya dapat mengalokasikan sumber dayanya secara lebih optimal.

Ketiga, wajib pajak (WP) yang telah memperoleh persetujuan APA masuk dalam kategori wajib pajak dengan risiko rendah dalam Peta Risiko Kepatuhan versi mesin compliance risk management modul transfer pricing yang dimiliki oleh Direktorat Jenderal Pajak. Artinya, peluang pengujian kepatuhan oleh petugas pajak mengecil.

Terakhir, APA, khususnya bilateral dan multilateral, memperkecil potensi terjadinya pengenaan pajak berganda. Melalui APA, masing-masing otoritas pajak akan menghitung berapa proporsi pajak untuk masing-masing negara/yurisdiksi.

Kesimpulan

Melihat kelebihan APA tersebut serta mempertimbangkan kekurangannya, wajib pajak (WP) dapat mempertimbangkan APA sebagai alternatif untuk mencegah sengketa pajak atas transaksi afiliasinya. Wajib pajak hanya perlu effort lebih di tahun pertama saat melakukan permohonan untuk melakukan APA, namun manfaatnya akan dirasakan selama lima tahun ke depan, bahkan mungkin lebih, bila WP mengajukan pemberlakuan mundur (rollback) APA tersebut.

BERITA TERKAIT

Makna Surat Cinta dari Kantor Pajak

  Oleh: Hening Kirono Hayu, Asisten Penyuluh Pajak di KPP Pratama Salatiga *) Kemudahan mendaftar atau membuat Nomor Pokok Wajib…

Indonesia Peringkat ke-3 Ekonomi Syariah Dunia, Bukti Potensi Besar

  Oleh : Nagita Salwa, Mahasiswa FEB di PTS   Indonesia telah mencapai tonggak penting dalam perekonomian syariah dunia dengan…

Waspada, WP Dapat Dikenakan Pidana Pajak

  Oleh: Devitasari DSA, Pelaksana Pemeriksaan Kanwil DJP Jatim III  Pernahkah anda mendengar tentang tindak pidana perpajakan? Di Indonesia, telah…

BERITA LAINNYA DI Opini

Makna Surat Cinta dari Kantor Pajak

  Oleh: Hening Kirono Hayu, Asisten Penyuluh Pajak di KPP Pratama Salatiga *) Kemudahan mendaftar atau membuat Nomor Pokok Wajib…

Indonesia Peringkat ke-3 Ekonomi Syariah Dunia, Bukti Potensi Besar

  Oleh : Nagita Salwa, Mahasiswa FEB di PTS   Indonesia telah mencapai tonggak penting dalam perekonomian syariah dunia dengan…

Waspada, WP Dapat Dikenakan Pidana Pajak

  Oleh: Devitasari DSA, Pelaksana Pemeriksaan Kanwil DJP Jatim III  Pernahkah anda mendengar tentang tindak pidana perpajakan? Di Indonesia, telah…