Pertamina Dukung Polda Jateng Ungkap Penimbunan BBM Bersubsidi

NERACA

Semarang – PT Pertamina Patra Niaga Jawa Bagian Tengah mendukung penuh langkah Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) dalam mengungkap oknum penimbun BBM Subsidi jenis Bio Solar subsidi di Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah.

Area Manager Communication, Relation & CSR Pertamina Patra Niaga Jawa Bagian Tengah, Brasto Galih Nugroho menyampaikan apresiasi dan dukungan penuhnya terhadap upaya yang dilakukan oleh Polda Jateng.

"Kami menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Polda Jateng yang telah bersinergi dengan Pertamina dan membantu untuk mengungkap penyalahgunaan BBM bersubsidi oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Tindakan penyalahgunaan yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab tersebut sangat merugikan negara dan warga yang seharusnya berhak memperoleh produk BBM subsidi," ujar Brasto.

Berdasarkan keterangan Polda Jateng, pihak kepolisian pada bulan Oktober lalu berhasil mengamankan lebih kurang 9.000 liter BBM bersubsidi yang disimpan dalam Kempu atau Tandon  bersama  barang bukti lainnya yaitu, 4 unit kendaraan truk, 2 alat pompa dan 5 tandon kosong di gudang penimbunan yang berlokasi di kecamatan Purwantoro Kabupaten Wonogiri.

Dugaan modus yang digunakan dalam kasus dalam kasus tersebut adalah pembelian berulang dengan menyalahgunakan QR code milik orang lain di SPBU wilayah Wonogiri.

Saat ini kepolisian turut menginvestigasi salah satu SPBU di Wonogiri yang menjadi tempat pembelian BBM Biosolar subsidi oleh oknum tersebut.

“Atas kejadian tersebut, sebagai dukungan untuk penyelidikan dan penyidikan kepolisian, Pertamina telah memberikan sanksi kepada SPBU tersebut dengan pemberhentian layanan jual BBM Bersubsidi Jenis Biosolar hingga akhir tahun,” ungkap Brasto.

Senada, Vice President Corporate Communication PT Pertamina (Persero), Fadjar Djoko Santoso secara terpisah menyampaikan apresiasi kepada aparat penegak hukum baik Polri maupun TNI dan pihak lainnya yang konsisten mengungkap dan menindak tegas penyelewengan dan penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi.

"Penindakan yang dilakukan oleh Aparat Penegak Hukum dan juga Pembinaan yang dilakukan oleh Pertamina adalah bukti dari komitmen bersama kami dari Pertamina dan Penegak Hukum dalam rangka memastikan distribusi energi yang tepat sasaran dan memberikan edukasi kepada masyarakat dan mitra lembaga penyalur agar bersama mewujudkan pendistribusian energi sesuai aturan yang berlaku," ungkap Fadjar.

Selain itu, upaya Pertamina dalam mengimbau dan mengedukasi masyarakat terus dijalankan, agar masyarakat dapat dengan bijak dalam menggunakan produk subsidi. 

Pertamina juga terus mendorong masyarakat untuk mendaftarkan kendaraannya di subsiditepat.mypertamina.id untuk mencegah penyalahgunaan data dari orang yang tidak bertanggung jawab. Serta mendukung subsidi tepat sasaran. Untuk masyarakat yang tidak memiliki handphone, dapat datang ke lokasi pendaftaran yang telah disediakan di SPBU Pertamina.

Masyarakat diharapkan membeli BBM di outlet resmi Pertamina (SPBU dan Pertashop) yang terjamin kualitas dan keamanannya serta tidak melakukan pengisian berulang dan menimbun karena BBM merupakan bahan berbahaya dapat menimbulkan kebakaran dan korban jiwa.

Tindakan tegas terhadap penimbun, industri maupun perseorangan yang menyelewengkan BBM bersubsidi, telah diatur dalam Pasal 55 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang menyatakan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan atau liquefied petroleum gas yang disubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

Sebelumnya, Pertamina menyampaikan apresiasinya kepada Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) yang secara konsisten melakukan pengungkapan dan penindakan tegas bagi penyelewengan dan penyalahgunaan BBM (bahan bakar minyak) dan LPG (liquefied petroleum gas) subsidi.

Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Nicke Widyawati menjelaskan Pertamina menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Tim Bareskrim POLRI atas dukungannya dalam proses penyaluran BBM dan LPG Subsidi dengan mengungkap dan menindak banyak penyelewengan di lapangan.

“Pengungkapan dan penindakan dari penyelewengan BBM dan LPG Subsidi ini berhasil menurunkan penyelewengan dan menyelamatkan keuangan negara dalam bentuk subsidi. Sekaligus kita memberikan efek jera dan kita ingin memastikan bahwa seluruh BBM dan LPG subsidi betul-betul dinikmati oleh yang berhak yaitu masyarakat yang kurang mampu, petani, nelayan dan UMKM,” ujar Nicke. 

Dalam 6 bulan terakhir Bareskrim telah berhasil mengamankan barang bukti Solar Subsidi sebanyak 717.850 liter, Pertalite sebanyak 501.730 liter dan LPG Subsidi sebanyak 118.504 tabung. 

 

 

 

BERITA TERKAIT

ICP November Turun Jadi USD79,63/Barel

NERACA Jakarta – Harga rata-rata minyak mentah Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP) pada bulan November 2023 ditetapkan sebesar USD79,63/barel melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor…

Berlimpahnya Bahan Baku, Ciptakan Industri Keramik Berdaya Saing

NERACA Garut – Industri keramik di Indonesia semakin berkembang dan berpotensi bisa lebih berdaya saing. Hal ini lantaran salah satunya…

Green Leadership Dorong Perusahaan Terapkan Konservasi Lingkungan - PROPER EMAS 2023

NERACA Jakarta — Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui Direktorat Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) menggelar Presentasi…

BERITA LAINNYA DI Industri

ICP November Turun Jadi USD79,63/Barel

NERACA Jakarta – Harga rata-rata minyak mentah Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP) pada bulan November 2023 ditetapkan sebesar USD79,63/barel melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor…

Berlimpahnya Bahan Baku, Ciptakan Industri Keramik Berdaya Saing

NERACA Garut – Industri keramik di Indonesia semakin berkembang dan berpotensi bisa lebih berdaya saing. Hal ini lantaran salah satunya…

Green Leadership Dorong Perusahaan Terapkan Konservasi Lingkungan - PROPER EMAS 2023

NERACA Jakarta — Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui Direktorat Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) menggelar Presentasi…