Bebani Pemerintah - Bank Diminta Jangan Lepas Obligasi Rekap

NERACA

Jakarta – Rencana sejumlah perbankan untuk melepas obligasi rekapitulasinya ke pasar akan berdampak negative pada Negara. Alasanya maka beban bunga  akan membebani pemerintah secara fiskal dan moneter. Padahal maksud awalnya obligasi rekap diberikan adalah untuk stabilisasi kondisi perbankan. ”Obligasi rekap bank itu tidak disebar atau dijual ke pasar karena pemerintah punya Surat Utang Negara (SUN). Kalau itu dijual maka akan berimplikasi pada fiskal yaitu rekap bond-nya harus diselesaikan. Sementara pada sisi moneter, di mana Bank Indonesia (BI) harus menyerapnya. Karena obligasi rekap itu kalau dijual akan diuangkan,” kata Peneliti senior Center for Information and Development Studies (CIDES) Indonesia, Umar Juoro  ketika ditemui wartawan di Jakarta, Selasa (11/9).

Lebih jauh kata Umar, pelepasan obligasi rekap ke pasar selain menambah likuiditas dari penyaluran kredit, juga dari money supply karena penambahan uang di pasar. ”Kalau dilepaskan semua ke pasar juga akan menambah likuiditas,” ungkapnya

Oleh karena itu, Umar menyarankan agar obligasi rekap tersebut tak dijual ke pasar. Sehingga tetap “mengendap” di bank. Karena bagaimanapun juga akan mempengaruhi perekonomian Negara. “ Makanya biar itu disimpan di bank dulu, apalagi dalam situasi yang sekarang di mana BI ingin menjaga likuiditas yang di pasar,” imbuhnya.

Apalagi, sambung Umar lagi, bank-bank juga sebetulnya tidak punya masalah likuiditas untuk penyaluran kredit. Maka dari itu perbankan diharapkan terus memegang obligasi rekapitulasi (obligasi rekap), walaupun imbal hasilnya turun. Karena, menurut Umar, bank seharusnya melihat historis pemberian obligasi rekap.

Kemudian, Umar juga meminta bank tidak hanya melihat sisi komersial obligasi rekap. ”Secara komersial memegang obligasi rekap memang tidak optimal, lebih baik dijadikan kredit. Tapi secara pertimbangan makro, ini tidak nyambung. Bank-bank lebih baik melakukan ekspansi dari DPK,” tutur Umar.

Umar menambahkan BI sebainya berperan sebagai lembaga yang mengatur manajemen obligasi rekap ini. ”Saya lihat, akan lebih bagus kalau ada aturan (dari BI) untuk tidak melepas. BI harus mempengaruhi dari manajemen obligasi ini, supaya nanti tidak menjual kelebihan likuiditas, BI harus menyerap lagi, sementara fiskal sudah membayar,” tambahnya.

Saat ini, Komisaris Independen BII tersebut menaksir obligasi rekap di bank-bank masih lebih dari Rp100 triliun, baik variable rate maupun fixed rate. Obligasi rekap yang dulu digelontorkan untuk merekapitalisasi perbankan mencapai Rp 400 triliun.

Dalam kesempatan yang sama, Harry Azhar Azis, Wakil Ketua Komisi XI DPR, mengatakan bahwa DPR hendak mengevaluasi obligasi rekap secara keseluruhan. DPR akan memanggil beberapa bank yang telah atau berniat akan menjual obligasi rekapnya. DPR hendak mempertanyakan dasar hukum pelepasan obligasi rekap ke pasar.

”Memang sudah ada perintah kepada DPR untuk membahas sisa obligasi rekap itu. Karena ini dianggap sebagai obligasi haram. Karena obligasi rekap di sejumlah bank, seperti Bank Mandiri dan BNI masih besar. Seharusnya mereka tidak minta itu dibayar oleh APBN yang per tahunnya bisa mencapai Rp50 sampai Rp60 triliun. Tenornya kepada APBN akan bisa diperpanjang lagi sampai 200 tahun. Jadi kita akan diskusikan, untuk melihat bagaimana posisinya, dan langkah yang kita lakukan mungkin  tidak akan membayar lagi bunganya atau tidak memperpanjang tenornya,” pungkasnya. **ria

 

 

 

 

BERITA TERKAIT

Investasi Ilegal di Bali, Bukan Koperasi

Investasi Ilegal di Bali, Bukan Koperasi NERACA Denpasar - Sebanyak 12 lembaga keuangan yang menghimpun dana masyarakat secara ilegal di…

Farad Cryptoken Merambah Pasar Indonesia

  NERACA Jakarta-Sebuah mata uang digital baru (kriptografi) yang dikenal dengan Farad Cryptoken (“FRD”) mulai diperkenalkan ke masyarakat Indonesia melalui…

OJK: Kewenangan Satgas Waspada Iinvestasi Diperkuat

NERACA Bogor-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengharapkan Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi dapat diperkuat kewenangannya dalam melaksanakan tugas pengawasan, dengan payung…

BERITA LAINNYA DI

Investasi Ilegal di Bali, Bukan Koperasi

Investasi Ilegal di Bali, Bukan Koperasi NERACA Denpasar - Sebanyak 12 lembaga keuangan yang menghimpun dana masyarakat secara ilegal di…

Farad Cryptoken Merambah Pasar Indonesia

  NERACA Jakarta-Sebuah mata uang digital baru (kriptografi) yang dikenal dengan Farad Cryptoken (“FRD”) mulai diperkenalkan ke masyarakat Indonesia melalui…

OJK: Kewenangan Satgas Waspada Iinvestasi Diperkuat

NERACA Bogor-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengharapkan Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi dapat diperkuat kewenangannya dalam melaksanakan tugas pengawasan, dengan payung…