EKSPOR MAKIN TERPURUK, INDUSTRI LOKAL BABAK BELUR - Payah, Kinerja Komite Anti Dumping

Jakarta – Kinerja otoritas anti dumping di Indonesia sungguh sangat memprihatinkan atau bahkan bisa dikatakan memble. Pasalnya, data Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) menyebutkan, sepanjang 1990-2011, otoritas anti perdagangan licik hanya mengajukan 42 komplain ke organisasi perdagangan dunia (WTO), sementara pada periode yang sama, Indonesia diserang sekitar 250-an tuduhan dumping. Akibatnya, di samping kinerja ekspor semakin terpuruk, industri domestik juga babak belur dihantam produk impor yang begitu leluasa merangsek ke pasar dalam negeri.

NERACA

Pengamat ekonomi EC Think Indonesia, Telisa Aulia Falianty, menjelaskan, sampai saat ini Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) belum terlihat kinerjanya dalam membela perdagangan Indonesia. Padahal, KADI mempunyai tugas untuk menangani permasalahan yang berkaitan dengan upaya penanggulangan importasi barang dumping dan barang  mengandung subsidi. Dalam hal ini, KADI wajib menyelenggarakan pembuktian adanya hubungan sebab akibat antara barang dumping atau barang mengandung subsidi dan kerugian industri dalam negeri.

Telisa berpendapat, pengenaan dumping kini sudah menjadi isu hangat dalam perdagangan internasional, sehingga seharusnya KADI dan Menteri Pergdagangan bisa berkolaborasi untuk menyelesaikan masalah pengenaan dumping bagi produk Indonesia di luar negeri. Namun, lebih jauh Telisa sangat meragukan kemampuan negosiasi anggota KADI di kancah perdagangan Internasional. “Kalau masalah negosiasi saja sudah kalah, apalagi adu argumen dengan negara lain? Ya sudah pasti akan berantakan,” ujarnya kepada Neraca, Kamis (6/9).

Menurut dia, sebenarnya Indonesia juga bisa melakukan dumping produk asing yang masuk ke Indonesia dengan alasan memproteksi pasar dalam negeri. Namun sampai saat ini upaya itu belum ada, bahkan yang ada produk impor membanjiri pasar dalam negeri. “Yang tidak kalah penting, kalau kita dituduh dumping oleh negara lain, kita harus bisa membuktikan data-data kalau kita tidak melakukan itu,” sambungnya.

Akan tetapi, buruknya kinerja otoritas anti dumping Indonesia ternyata berbanding terbalik bila dibandingkan komite anti-dumping negara lain. Sebagai contoh, otoritas anti dumping di negara-negara Uni Eropa, Amerika Serikat, Brazil, China bahkan India setidaknya sudah mengajukan komplain tentang dumping yang dilakukan negara-negara anggota WTO hingga ratusan kali. Maka tak heran, ekspor semakin terjaga dan industri domestik mereka terlindungi dari serbuan produk impor.

Ketua Komite Tetap Hukum dan Pengamanan Perdagangan Kadin Ratna Sari Loppies menjelaskan, minimnya pelaporan dumping atas barang impor yang jelas-jelas merugikan industri domestik disebabkan oleh mahalnya biaya pengurusan dan sewa pengacara untuk mendapatkan bukti-bukti kuat bahwa barang tersebut dikatakan dumping.

“Bagi industri yang sudah besar mungkin bisa melakukannya, tetapi bagi yang industri seperti UKM (Usaha Kecil dan Menengah) tentunya mereka pikir-pikir dulu, karena memakan biaya yang tidak murah,” ujarnya.

Kendati pihak KADI telah memastikan tidak memungut biaya dalam penyelidikan dumping, menurut Ratna, tetap saja pengusaha yang melaporkan perlu menyiapkan data-data dan bukti konkret untuk membuktikan terjadinya praktek dumping.

“Maka, agar para pengusaha yang melakukan kegiatan ekspor maupun impor bersama-sama saling membantu untuk memberikan peta (matriks) produk yang mana saja yang termasuk dumping. Selama ini, pengusaha cenderung melakukannya sendiri-sendiri,” jelas Ratna.

Karena itulah, lanjut Ratna, pelaku usaha Indonesia tidak pernah tahu apakah produk yang masuk ke pasar domestik dikategorikan dumping atau tidak. “Karena kalau semua tidak peduli dengan hal ini, akan berakibat banjirnya produk impor. Kita juga harus mengamankan pasar kita sendiri, kalau tidak produk dalam negeri tidak dapat bersaing dengan produk impor,” cetusnya.

Menurut Ratna, sebenarnya sudah ada tiga instrumen yang diatur dalam Peraturan Pemerintah No 34/2011, yaitu tindakan antidumping, antisubsidi dan pengamanan pasar domestik. “Ketiga tindakan tersebut bertujuan untuk memulihkan situasi perdagangan yang tidak harmonis karena praktik dumping yang dilakukan industri luar negeri kepada Indonesia yang mengakibatkan membanjirnya produk impor,” terangnya.

Perdagangan Curang

Sementara itu Ketua KADI Bachrul Chairi mengungkapkan, praktik perdagangan tidak jujur kemungkinan akan semakin terbuka. “Perusahan-perusahaan yang over capacity cenderung melakukan tindakan perdagangan seperti itu. Mereka tentu ingin melindungi industrinya masing-masing dari barang impor. Dengan terjadinya lonjakan impor tentu akan dapat mengancam keberlangsungan industri dalam negeri,” ungkapnya.

KADI berharap kepada pelaku industri yang merasa dirugikan dengan masuknya barang impor dapat mengajukan permohonan atau pelaporan kepada KADI terkait dengan kerugian akibat masuknya barang impor dumping/subsidi. “Pentingnya peningkatan kapasitas bagi otoritas Indonesia yang menangani kasus sengketa dagang Indonesia di pasar tujuan ekspor. Beberapa produk kita terkena BMAD, BMTP karena alasan safeguard, di beberapa negara tujuan ekspor. Dalam hal ini, kita juga harus dapat mengamankan pasar ekspor kita dari kebijakan yang diskriminatif,” cetusnya.

Senada dengan Bachrul Chairi, Wakil Ketua KADI Joko Wiyono memastikan, ketentuan anti dumping mengharuskan keaktifan pelaku industri. “Tanpa adanya laporan kerugian dan pengajuan gugatan dari industri, KADI tidak bisa melakukan penyelidikan, dan penyelidikan untuk mengetahui benar tidaknya terjadi dumping pada produk impor setidaknya butuh waktu 18 bulan lamanya,” ujarnya.

Joko menjelaskan, terhadap komoditas impor apapun yang dicurigai dumping KADI berhak melakukan penyelidikan. Jika ternyata terbukti menggunakan dumping, maka pemerintah berhak menggunakan aturan dengan pengenaan BMAD (bea masuk anti dumping) sebesar margin dumping mereka.

“Akan tetapi, yang berhak untuk menetapkan BMAD terhadap satu komoditas tersebut adalah Kementerian Perdagangan bersama Kementerian Keuangan, sementara kewenangan KADI hanya pada penyelidikan dan selanjutnya rekomendasi akan dikirim kepada dua kementerian tersebut,” tutur Joko. novi/iwan/munib

BERITA TERKAIT

MENAKER IDA FAUZIYAH: - Kaji Regulasi Perlindungan Ojol dan Kurir

Jakarta-Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah akan mengkaji regulasi tentang perlindungan bagi ojek online (ojol) hingga kurir paket, termasuk mencakup pemberian tunjangan…

TRANSISI EBT: - Sejumlah Negara di Asteng Alami Kemunduran

Jakarta-Inflasi hijau (greenflation) menyebabkan sejumlah negara di Asia Tenggara (Asteng), termasuk Indonesia, Malaysia, dan Vietnam mengalami kemunduran dalam transisi energi…

RENCANA KENAIKAN PPN 12 PERSEN PADA 2025: - Presiden Jokowi akan Pertimbangkan Kembali

Jakarta-Presiden Jokowi disebut-sebut akan mempertimbangkan kembali rencana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025. Sebelumnya, Ketua Umum…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

MENAKER IDA FAUZIYAH: - Kaji Regulasi Perlindungan Ojol dan Kurir

Jakarta-Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah akan mengkaji regulasi tentang perlindungan bagi ojek online (ojol) hingga kurir paket, termasuk mencakup pemberian tunjangan…

TRANSISI EBT: - Sejumlah Negara di Asteng Alami Kemunduran

Jakarta-Inflasi hijau (greenflation) menyebabkan sejumlah negara di Asia Tenggara (Asteng), termasuk Indonesia, Malaysia, dan Vietnam mengalami kemunduran dalam transisi energi…

RENCANA KENAIKAN PPN 12 PERSEN PADA 2025: - Presiden Jokowi akan Pertimbangkan Kembali

Jakarta-Presiden Jokowi disebut-sebut akan mempertimbangkan kembali rencana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025. Sebelumnya, Ketua Umum…