KKP Verifikasi Isu Perdagangan Dua Pulau

NERACA

 

Jakarta – Terkait dengan isu perdagangan Pulau Gambar di Laut Jawa dan Pulau Gili Nanggu di Nusa Tenggara Barat yang sedang ramai dibicarakan karena secara diam-diam dijual di salah satu situs jual-beli properti, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menegaskan, institusinya tidak membenarkan adanya praktik  jual-beli  pulau.  Dalam UU No.27/2007, Pemerintah tidak mengenal istilah penjualan pulau. Untuk itu, KKP sedang melakukan verifikasi dan klarifikasi atas proses sewa-menyewa terhadap Pulau Gili Nangu dan Pulau Gambar.

Menteri Kelautan dan Perikanan Sharif Cicip Sutardjo mengatakan, mekanisme izin pemanfaatan dan pengelolaan pulau-pulau kecil dan perairan dapat diberikan kepada perseorangan, atau badan hukum yang berdasarkan hukum Indonesia serta masyarakat adat setempat. Tentunya, perijinan yang diberikan kepada pihak swasta terhadap pengelolaan wilayah perairan pesisir dan pulau-pulau kecil dengan menggandeng masyarakat setempat (adat) dalam melakukan pengelolaan perairan pesisir secara arif. Alhasil, wilayah perairan pesisir dan pulau-pulau kecil tetap dapat dikelola secara terintegrasi dan bersinergi terhadap berbagai perencanaan sektoral agar tumpang tindihnya pengelolaan, konflik pemanfaatan dan kewenangan pun dapat terhindari.

Sementara itu, Direktur Jenderal Kelautan, Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, Sudirman Saad menambahkan bahwa pemanfaatan pulau kecil dan perairan sekitarnya harus dikelola secara berkelanjutan dan melibatkan masyarakat dengan memperhatikan keterkaitan ekosistem, tetap menjaga keanekaragaman hayati, kekhasan dan keaslian nilai budaya, dan berfungsi meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan pengembangan wilayah. Pemanfaatan pulau-pulau kecil memiliki nilai strategis sebagai sabuk ekonomi (economic belt) dan sabuk pengaman (security belt).

"Pemanfaatan pulau lebih diprioritaskan untuk kegiatan konservasi, pendidikan dan pelatihan, penelitian, budidaya, pariwisata, usaha perikanan lestari, peternakan dan perkebunan. Prinsipnya, pemanfaatan pulau-pulau kecil," kata Sudirman dalam keterangan tertulis yang dirilis KKP, Kamis.

Pada  prinsipnya, tidak ada jual-beli yang dbolehkan atas pulau–pulau kecil itu. Hal tersebut merujuk pada  UU 27 no 2007 sebagai dasar dari pengelolaan pesisir kemudian ada regulasi Peraturan Pemerintah (PP) no 62 tahun 2010,  Peraturan Menteri (Permen) 20 tahun 2008 terkait pemanfataan dan pengelolaan pulau-pulau kecil. Terkait pengelolaan wilayah pesisir dan pulau kecil tersebut, KKP tengah menyusun rencana strategis dalam upaya pemanfaatan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.

Pengelolaan Pulau Kecil

Adapun rencana strategis tersebut dengan mengadopsi rencana strategis Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (WP3K), rencana zonasi WP3K, rencana pengelolaan WP3K serta  rencana aksi WP3K. Pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil tersebut merujuk pada Undang-undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Dengan adanya pembagian zonasi kawasan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil terluar tersebut akan dapat memberikan manfaat yang luas dan berkelanjutan terhadap pengelolaan suatu ruang atau wilayah perairan. "Indonesia hingga saat ini telah memberi nama dan telah dilaporkan ke PBB sebanyak 13.466 pulau," ujar Sudirman.

KKP melalui Ditjen KP3K memprioritaskan pengelolaan pulau-pulau  kecil terluar. Pemerintah telah membentuk tim terpadu pengelolaan pulau kecil terluar yang melibatkan 17 Kementerian dan lembaga. Adapun tugas utama dari tim tersebut  untuk membuat perencanaan secara terpadu atas pengelolaan pulau kecil terluar baik itu yang berpenghuni maupun tidak berpenghuni.  “Pulau kecil terluar tidak berpenghuni namun berpotensi secara ekonomi serta berbatasan langsung dengan negara tetangga, akan dikembangkan suatu pola investasi yang didukung dengan sektor pertanahan,” jelasnya.

Sebagai contoh, Sudirman menyebutkan, Pulau Nipah merupakan salah satu pilot project dari program percepatan pengembangan pulau-pulau kecil terluar yang memadu-padankan antara kawasan pertahanan dan kawasan ekonomi. Sinergi sektor ekonomi dan pertahanan diharapkan bisa menjadi zona ekonomi bagi negara, sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Sementara itu, untuk pulau-pulau berpenghuni terluar yang berjumlah 31 pulau, KKP  mendorong program adopsi pulau. Program adopsi pulau ini mendapat dukungan dari perusahaan minyak dan gas serta perbankan untuk menyokong program ini. Sementara pola adopsi pulau, bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar pulau. Mekanisme program tersebut menawarkan kepada penanam modal yang bersangkutan agar dapat menyalurkan dana corporate social responsibility (CSR).

Tak hanya BUMN, perusahaan nasional dan multinasional dapat terlibat. Kegiatan yang akan dilakukan berupa pemberdayaan masyarakat, penyelenggaraan pendidikan dan pengembangan pariwisata bahari. Selain itu KKP akan secara aktif mengajak Perguruan Tinggi dan dunia usaha terkait percepatan pembangunan dan pengembangan pulau-pulau kecil terluar sebagai bagian dari binaan mereka. “Adopsi pulau ini murni program program corporate social responsibility (CSR),” tegasnya.

BERITA TERKAIT

Tingkatkan Kinerja UMKM Menembus Pasar Ekspor - AKI DAN INKUBASI HOME DECOR

NERACA Bali – Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf/Kabaparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno bertemu dengan para…

UMKM Perikanan Potensial di 12 Provinsi Terus Didorong

NERACA Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan memberikan dukungan penuh terhadap 376 Unit Pengolahan Ikan (UPI) Usaha Mikro…

Indonesia dan Tunisia Segera Tuntaskan Perundingan IT-PTA

NERACA Tangerang – Indonesia dan Tunisia segera menuntaskan Perundingan Indonesia-Tunisia Preferential Trade Agreement (IT-PTA) pada 2024. Ini ditandai dengan  penyelesaian…

BERITA LAINNYA DI Perdagangan

Tingkatkan Kinerja UMKM Menembus Pasar Ekspor - AKI DAN INKUBASI HOME DECOR

NERACA Bali – Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf/Kabaparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno bertemu dengan para…

UMKM Perikanan Potensial di 12 Provinsi Terus Didorong

NERACA Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan memberikan dukungan penuh terhadap 376 Unit Pengolahan Ikan (UPI) Usaha Mikro…

Indonesia dan Tunisia Segera Tuntaskan Perundingan IT-PTA

NERACA Tangerang – Indonesia dan Tunisia segera menuntaskan Perundingan Indonesia-Tunisia Preferential Trade Agreement (IT-PTA) pada 2024. Ini ditandai dengan  penyelesaian…