DJP Sebut UMKM Beromzet Di Bawah Rp500 Juta Tidak Dikenakan Pajak

DJP Sebut UMKM Beromzet Di Bawah Rp500 Juta Tidak Dikenakan Pajak
NERACA
Jakarta - Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) Kementerian Keuangan RI Suryo Utomo menyampaikan bahwa berdasarkan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah dengan omzet di bawah Rp500 juta tidak dikenakan Pajak Penghasilan (PPh). Aturan tersebut menjadi salah satu bagian dari reformasi pajak yang dilakukan pemerintah untuk meningkatkan efektivitas penerimaan pajak di masyarakat.
“Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PPKP) dahulu hanya untuk orang pribadi saja, dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), digunakan juga untuk UMKM yang omzet sampai dengan Rp500 juta (maka) tidak kena pajak,” kata Suryo Utomo dalam acara Sarasehan dan Update Reformasi Pajak Tahun 2023, seperti dikutip Antara, kemarin. 
Menurut dia, keringanan tersebut menjadi upaya pemerintah untuk menstimulasi perekonomian melalui kontribusi UMKM. Para pelaku usaha dengan omzet di bawah Rp500 juta dapat mengalokasikan penghasilan tambahannya untuk memperkuat lini bisnis. “Kalau dulu untuk orang pribadi semata sebagai personal, kalau sekarang UMKM dimudahkan, berhubungan dengan masyarakat untuk bekerja atau mendapatkan penghasilan lebih, dan menstimulasi sampai dengan Rp500 juta, tidak akan dipotong pajak,” ujarnya.
Lebih lanjut, Suryo menjelaskan rencananya untuk memperbaiki proses pengumpulan data administrasi di masyarakat. Melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di berbagai wilayah, sebanyak satu atau dua seksi pengawasan KPP Pratama akan dikerahkan ke lapangan untuk mengumpulkan data dan mengawasi wajib pajak yang di wilayah administrasi tersebut. Adapun saat ini jumlah KPP Madya di Indonesia ada 38 unit, bertambah dari yang sebelumnya 20 unit.
Sebelumnya, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Masyarakat Dwi Astuti menjelaskan Dirjen Pajak memastikan pemeriksaan pajak tidak akan didasarkan pada alasan subjektif. Dalam melakukan edukasi, pengawasan, dan pemeriksaan, DJP akan senantiasa bersikap profesional serta menjunjung tinggi integritas berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Dwi menjelaskan DJP melakukan pemeriksaan terhadap dua hal. Pertama, wajib pajak (WP) mengajukan permohonan pengembalian pajak (restitusi). Kedua, pengujian kepatuhan Wajib Pajak menggunakan analisis risiko berdasarkan data pihak ketiga yang diterima oleh DJP (Compliance Risk Management/CRM). CRM merupakan suatu proses pengelolaan risiko kepatuhan wajib pajak yang dilakukan secara terstruktur, metodis, dan objektif untuk memetakan profil wajib pajak berbasis risiko kepatuhan.
Proses tersebut meliputi tahapan kegiatan persiapan, penetapan konteks, analisis risiko, strategi mitigasi risiko dengan menentukan pilihan perlakuan (treatment), serta pengawasan dan evaluasi atas risiko kepatuhan. Dengan proses itu, Dwi memastikan pemeriksaan pajak yang dilakukan oleh DJP tidak didasarkan pada alasan subjektif tertentu.

 

NERACA

Jakarta - Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) Kementerian Keuangan RI Suryo Utomo menyampaikan bahwa berdasarkan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah dengan omzet di bawah Rp500 juta tidak dikenakan Pajak Penghasilan (PPh). Aturan tersebut menjadi salah satu bagian dari reformasi pajak yang dilakukan pemerintah untuk meningkatkan efektivitas penerimaan pajak di masyarakat.

“Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PPKP) dahulu hanya untuk orang pribadi saja, dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), digunakan juga untuk UMKM yang omzet sampai dengan Rp500 juta (maka) tidak kena pajak,” kata Suryo Utomo dalam acara Sarasehan dan Update Reformasi Pajak Tahun 2023, seperti dikutip Antara, kemarin. 

Menurut dia, keringanan tersebut menjadi upaya pemerintah untuk menstimulasi perekonomian melalui kontribusi UMKM. Para pelaku usaha dengan omzet di bawah Rp500 juta dapat mengalokasikan penghasilan tambahannya untuk memperkuat lini bisnis. “Kalau dulu untuk orang pribadi semata sebagai personal, kalau sekarang UMKM dimudahkan, berhubungan dengan masyarakat untuk bekerja atau mendapatkan penghasilan lebih, dan menstimulasi sampai dengan Rp500 juta, tidak akan dipotong pajak,” ujarnya.

Lebih lanjut, Suryo menjelaskan rencananya untuk memperbaiki proses pengumpulan data administrasi di masyarakat. Melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di berbagai wilayah, sebanyak satu atau dua seksi pengawasan KPP Pratama akan dikerahkan ke lapangan untuk mengumpulkan data dan mengawasi wajib pajak yang di wilayah administrasi tersebut. Adapun saat ini jumlah KPP Madya di Indonesia ada 38 unit, bertambah dari yang sebelumnya 20 unit.

Sebelumnya, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Masyarakat Dwi Astuti menjelaskan Dirjen Pajak memastikan pemeriksaan pajak tidak akan didasarkan pada alasan subjektif. Dalam melakukan edukasi, pengawasan, dan pemeriksaan, DJP akan senantiasa bersikap profesional serta menjunjung tinggi integritas berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Dwi menjelaskan DJP melakukan pemeriksaan terhadap dua hal. Pertama, wajib pajak (WP) mengajukan permohonan pengembalian pajak (restitusi). Kedua, pengujian kepatuhan Wajib Pajak menggunakan analisis risiko berdasarkan data pihak ketiga yang diterima oleh DJP (Compliance Risk Management/CRM). CRM merupakan suatu proses pengelolaan risiko kepatuhan wajib pajak yang dilakukan secara terstruktur, metodis, dan objektif untuk memetakan profil wajib pajak berbasis risiko kepatuhan.

Proses tersebut meliputi tahapan kegiatan persiapan, penetapan konteks, analisis risiko, strategi mitigasi risiko dengan menentukan pilihan perlakuan (treatment), serta pengawasan dan evaluasi atas risiko kepatuhan. Dengan proses itu, Dwi memastikan pemeriksaan pajak yang dilakukan oleh DJP tidak didasarkan pada alasan subjektif tertentu.

BERITA TERKAIT

Keberlanjutan Profesi Keuangan, Kemenkeu Bekali Praktisi SW INDONESIA

  Kemenkeu Sebut Keberlanjutan Profesi Keuangan Jadi Fokus Pemerintah NERACA Jakarta - Pemerintah memiliki visi untuk membentuk Profesi Keuangan yang…

11 BPP Usulan Provinsi Kegiatan CSA Bersaing Raih Penghargaan 2023

NERACA Jakarta - Sebanyak 11 Balai Penyuluhan Pertanian [BPP] berwawasan Pertanian Cerdas Iklim/Climate Smart Agriculture menjadi Nomine [diusulkan] oleh 10…

Pembangunan di Daerah Lebih Akurat dengan Pusat Data Nasional

Pemerintah kota menyambut baik pembangunan Pusat Data Nasional yang akan rampung pada 2024. Direktur Eksekutif Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Makro

Keberlanjutan Profesi Keuangan, Kemenkeu Bekali Praktisi SW INDONESIA

  Kemenkeu Sebut Keberlanjutan Profesi Keuangan Jadi Fokus Pemerintah NERACA Jakarta - Pemerintah memiliki visi untuk membentuk Profesi Keuangan yang…

11 BPP Usulan Provinsi Kegiatan CSA Bersaing Raih Penghargaan 2023

NERACA Jakarta - Sebanyak 11 Balai Penyuluhan Pertanian [BPP] berwawasan Pertanian Cerdas Iklim/Climate Smart Agriculture menjadi Nomine [diusulkan] oleh 10…

Pembangunan di Daerah Lebih Akurat dengan Pusat Data Nasional

Pemerintah kota menyambut baik pembangunan Pusat Data Nasional yang akan rampung pada 2024. Direktur Eksekutif Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia…