Kontroversi Aturan Cukai Tembakau - DPR : PMK Bisa Direvisi atau Dibatalkan

NERACA

 

Jakarta – Kalangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR dan pengamat menilai, terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 191/PMK.04/2010, tentang tarif cukai hasil tembakau, harus menjadi pegangan bagi pemangku kepentingan dan masyarakat banyak. Pasalnya, PMK menjadi bagian penting dari upaya menciptakan kepastian hukum atas proses dan berjalannya industri tembakau. Sehingga tidak menimbulkan kontroversi seperti yang terjadi dalam RPP Tembakau.

Di lain pihak, seharusnya kebijakan pemerintah dapat memfasilitasi masyarakat dalam menjalankan usaha dan berpenghidupan, serta dapat pula menciptakan iklim usaha dan lapangan pekerjaan yang kondusif. Bukan justru berpotensi meresahkan masyarakat dan mengancam kehidupan usaha yang jelas-jelas memberikan kontribusi besar terhadap pendapatan negara serta terbukanya lapangan pekerjaan.

Anggota Komisi IX DPR RI, Poempida Hidayatulloh mengatakan, harga cukai yang tinggi kalau dilihat dampak untuk kesehatan secara statistik tidak mengurangi jumlah kebiasaan orang merokok dan tidak mempengaruhi juga guna menguranginya. PMK ini diterbitkan untu mengatur supaya cukai ini ditinggikan dalam konteks korelasi target income pemerintah untuk APBN.

"Namun demikian, tingginya cukai, harus dibarengi dengan mekanisme pengawasan di lapangan yang baik, jangan sampai terjadi permasalahan cukai palsu dan "black market" rokok murah," ujar Poempida di Jakarta, kemarin.

Poempida menjelaskan pada dasarnya biaya produksi rokok itu relatif murah, jika memang harga rokok mahal akibat cukai maka akan terjadi disparitas harga yang berpotensi menciptakan "black market". "Cukai rokok tinggi pun tidak akan berdampak dalam konteks inflasi, karena rokok bukan variabel yang sensitif dalam ekonomi pasar," ungkap dia.

Selain itu poempida menambahkan,  masalah Juklak yang diterbitkan oleh Dirjen Bea Cukai bulan Juli 2012, kita lihat saja nanti dampaknya seperti apa setelah implementasi. "Di lain pihak memang saya melihat pemerintahan ini, ingin sekali meregulasi bisnis tembakau/rokok, secara luas," ujarnya.

Dengan akan disahkannya RPP Tembakau dan Pemberlakuakn PMK 191/2012, tentang tarif cukai tembakau, jika dalam pembuatan kebijakan terjadi "overheating" dalam suatu sektor, maka kebijakan tersebut dapat menjadi bumerang. Peraturan Menteri itu bukan Kitab suci. UUD saja bisa di amandemen kok. " Apalagi cuma PMK  pasti bisa direvisi atau dibatalkan," sebut poempida.

Dia mengatakan, pihaknya akan mengawasi tata niaga rokok atau tembakau. "Kita akan awasi agar jangan sampai tata niaga rokok/tembakau menjadi hancur akibat suatu kebijakan pemerintah yang tidak melihat secara luas dampaknya," tegasnya.

Sementara itu, pakar hukum tata negara Margarito Khamis mengatakan, terkait dengan PMK 191/2010, yang terbit dua tahun lalu, tapi juklaknya baru Juli 2012 dikeluarkan oleh Dirjen Bea Cukai, secara hukum tata negara itu tidak menyalahi aturan kenegaraan, namun kalau dilihat  dari segi hukum politik itu kesalahan fatal yang menimbulkan polemik di masyarakat khususnya industri rokok.

"Politik hukum itu kan mengatur bagaimana tertib dalam pengaturan, sebab dalam politik hukum pemerintah harus melihat kebijakan yang diambilnya apakah banyak merugikan rakyat atau tidak," ujar Margarito.

Margarito menilai, juklak yang dikeluarkan bea cukai aneh, mengapa baru sekarang juklaknya di keluarkan, sedangkan PMK sudah dari tahun 2010. "Saya menduga ini ada permainan, apalagi ini cukai rokok dengan keuntungannya  sangat besar, saya rasa dirjen bea cukai harus bisa menjelaskan ini semua kepada rakyat khususnya kalangan industri rokok," tandasnya.

BERITA TERKAIT

Pelaku Transhipment Dari Kapal Asing Ditangkap - CEGAH ILLEGAL FISHING

NERACA Tual – Kapal Pengawas Orca 06 milik Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil mengamankan Kapal Pengangkut Ikan asal Indonesia yang…

Puluhan Ton Tuna Loin Beku Rutin Di Ekspor ke Vietnam

NERACA Morotai – Karantina Maluku Utara kembali memfasilitasi ekspor tuna loin beku sebanyak 25 ton tujuan Vietnam melalui Satuan Pelayanan…

Libur Lebaran Dorong Industri Parekraf dan UMKM

NERACA Jakarta – Tingginya pergerakan masyarakat saat momen mudik dan libur lebaran tahun ini memberikan dampak yang besar terhadap industri…

BERITA LAINNYA DI Perdagangan

Pelaku Transhipment Dari Kapal Asing Ditangkap - CEGAH ILLEGAL FISHING

NERACA Tual – Kapal Pengawas Orca 06 milik Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil mengamankan Kapal Pengangkut Ikan asal Indonesia yang…

Puluhan Ton Tuna Loin Beku Rutin Di Ekspor ke Vietnam

NERACA Morotai – Karantina Maluku Utara kembali memfasilitasi ekspor tuna loin beku sebanyak 25 ton tujuan Vietnam melalui Satuan Pelayanan…

Libur Lebaran Dorong Industri Parekraf dan UMKM

NERACA Jakarta – Tingginya pergerakan masyarakat saat momen mudik dan libur lebaran tahun ini memberikan dampak yang besar terhadap industri…