BEI Janjikan Delisting Katarina Bulan Depan

NERACA 

Jakarta– Tidak mau menunggu lama bergantungnya nasib investor, akhirnya PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mengambil sikap akan memastikan penghapusan pencatatan saham PT Katarina Utama Tbk (RINA) pada awal Oktober nanti. BEI memberi waktu 20 hari sejak Senin (3/9) bagi para pemegang saham melakukan transaksi di pasar negosiasi.

Direktur Penilaian dan Pencatatan Perusahaan BEI Hoesen mengatakan, pihaknya akan melakukan force delisting terhadap saham PT Katarina Utama Tbk, “Ada proses 20 hari ditransaksikan di pasar negosiasi untuk pembelian saham. Untuk memberikan kesempatan pemilik mayoritas membeli saham minoritas RINA,” katanya di Jakarta, Senin (3/9).

Dia menjelaskan, waktu 20 hari tersebut sepenuhnya bergantung dari pemilik mayoritas saham RINA. Jadi, lanjut dia, pemilik mayoritas saham RINA bisa tidak melakukan transaksi pembelian saham minoritas.

Menurut Hoesen, status perusahaan terbatas (PT) Katarina masih tetap berlaku, tapi status Tbk nya menjadi hilang. “Jadi intinya tidak akan diperdagangkan di bursa. Efektifnya pada 1 Oktober nanti,” tambah Hoesen.

Menanggapi soal denda laporan keuangan dan emisi pencatatan saham RINA, Hoesen mengungkapkanm, hal itu tetap menjadi kewajiban Katarina dan tidak akan otomatis hilang. Tapi Hoesen menegaskan, pihaknya akan menyelesaikan proses delisting terlebih dahulu, baru soal denda akan diproses kemudian.

Lebih lanjut lagi, Hoesen mengungkapkan, konsekuensi selanjutnya adalah soal relisting. Katarina Utama harus memperbaiki laporan keuangannya dan tentu saja menyelesaikan kewajiban-kewajibannya.

Seperti diketahui, BEI melalui Kepala Divisi Penilaian Peusahaan Sektor Jasa BEI Umi Kulsum, memutuskan untuk melakukan delisting saham Katarina yang akan efektif per 1 Oktober 2012. “Bursa memutuskan untuk memutuskan penghapusan pencatatan efek Katarina Utama dari BEI efektif sejak tanggal 1 Oktober 2012,” jelas Umi, akhir pekan lalu.

Putusan delisting emiten berkode saham RINA tersebut didasari oleh ketentuan III.3.1 Peraturan Bursa Nomor I-I tentang Penghapusan Pencatatan dan Pencatatan Kembali Saham di Bursa. Berdasarkan Peraturan tersebut ada dua alasan yang membuat bursa berhak menghapus pencatatan efek sebuah emiten.

Pertama, perseroan mengalami kondisi atau peristiwa yang secara signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha baik secara finansial atau secara hukum dan Perusahaan Tercatat tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai.

Kedua, Saham perusahaan tercatat yang akibat suspensi di Pasar Reguler dan Pasar Tunai, hanya diperdagangkan di Pasar Negosiasi sekurang-kurangnya selama 24 bulan terakhir.

Katarina juga tersangkut kasus penggelapan dana hasil penawaran saham perdana. Perseroan juga sudah dua kali mendapatkan opini disclaimer untuk laporan keuangan tahun buku 2010 dan 2011.

Dukungan AEI

Sebelumnya, Hoesen juga menyebut bahwa kasus Katarina seharusnya menjadi tanggung jawab banyak pihak, termasuk akuntan publik dan penjamin emisi. Namun PT Optima Kharya Capital yang menjadi underwriter perseroan saat IPO juga telah disuspensi bursa akibat penggelapan dana nasabah sebesar Rp700 miliar.

Sementara Asosiasi Emiten Indonesia (AEI) mendukung keputusan BEI yang berencana mengeluarkan secara paksa (force delisting) DAVO dan RINA. "Di AEI, mereka (Davomas dan Katarina) sudah bukan anggota lagi. Jadi, sudah sepantasnya mereka di-delisting dari bursa,"kata Ketua Umum AEI, Airlangga Hartanto.

Menurutnya, kasus DAVO dan RINA sebenarnya sudah terlalu lama didiamkan. Mestinya, keputusan delisting kedua perusahaan terbuka itu bisa lebih cepat. Kasus keduanya, kata Airlangga, bisa dilihat dalam dua tahun terakhir."Dari jangka waktu itu, bisa dilihat apakah perusahaan membahayakan pemegang saham minoritas," ungkap dia.

Oleh karena itu, Airlangga menghimbau agar pihak otoritas maupun regulator pasar modal untuk lebih cepat bertindak dalam menangani kasus semacam itu. Yang jelas, jika suatu perusahaan anggota AEI tidak membayar iuran anggota, pihaknya melihat perusahaan itu juga tidak akan seiring sejalan dengan regulasi yang ada.(bani)

 

BERITA TERKAIT

Metropolitan Land Raih Marketing Sales Rp438 Miliar

NERACA Jakarta – Emiten properti, PT Metropolitan Land Tbk (MTLA) atau Metland membukukan marketing sales hingga kuartal I-2024 sebesar Rp…

Hartadinata Tebar Dividen Final Rp15 Per Saham

Rapat umum pemegang saham tahunan (RUPST) PT Hartadinata Abadi Tbk. (HRTA) akan memberikan dividen final tahun buku 2023 sebesar Rp15…

Kenaikan BI-Rate Positif Bagi Pasar Modal

NERACA Jakarta  - Ekonom keuangan dan praktisi pasar modal, Hans Kwee menyampaikan kenaikan suku bunga acuan Bank Indonesia (BI) atau BI-Rate…

BERITA LAINNYA DI Bursa Saham

Metropolitan Land Raih Marketing Sales Rp438 Miliar

NERACA Jakarta – Emiten properti, PT Metropolitan Land Tbk (MTLA) atau Metland membukukan marketing sales hingga kuartal I-2024 sebesar Rp…

Hartadinata Tebar Dividen Final Rp15 Per Saham

Rapat umum pemegang saham tahunan (RUPST) PT Hartadinata Abadi Tbk. (HRTA) akan memberikan dividen final tahun buku 2023 sebesar Rp15…

Kenaikan BI-Rate Positif Bagi Pasar Modal

NERACA Jakarta  - Ekonom keuangan dan praktisi pasar modal, Hans Kwee menyampaikan kenaikan suku bunga acuan Bank Indonesia (BI) atau BI-Rate…