NERACA
Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (Tamhut) kuat diduga melakukan pembelian tanah milik sendiri di pemukiman Puri Gardenia II, RT 07/01, Kelurahan Pegadungan, Kalideres, Jakarta Barat.
Lahan seluas 6.312 meter persegi senilai Rp54.573.800.000 merupakan fasos fasum yang diserahkan Puri Gardenia II kepada Pemprov DKI. Di lokasi dibuat Ruang Terbuka Hijau (RTH) pada tahun 2018 dengan nilai anggaran mencapai Rp131.182.150.000.
Kuasa hukum keluarga ahli waris, Achmad Benny Mutiara, Madsanih Manong mengatakan, ditemukan keanehan dalam pembelian lahan yang diduga cacat administrasi ini.
Berdasarkan surat nomor 2599/-076 Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan DKI Jakarta disebutkan bahwa berdasarkan data dari hasil superimpose pemetaan antara peta deliniasi SIPPT dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan Pemprov DKI diketahui bahwa sebagian dari lahan tersebut merupakan bagian dari SIPPT 1910-1.711.5 tanggal 1992 atas nama PT Tamara Green Garden.
"Pihak pengembang dalam hal ini PT Tamara Green Garden harus menyerahkan lahan fasos fasumnya kepada Pemprov DKI Jakarta," ujarnya, melalui keterangan tertulis, Jumat (4/8).
Madsanih menjelaskan, kondisi lahan yang dibeli Dinas Pertanaman dan Hutan Kota DKI Jakarta tersebut masih dalam klaim atau sengketa antara pihak pengembang perumahan Puri Gardenia II dengan beberapa ahli waris, salah satunya Achmad Benny Mutiara.
"Hal itu sesuai dengan Surat Kelurahan Pegadungan nomor U39/-1 711 yang ditandatangani Lurah Pegadungan Sulastri tanggal 18 Agustus 2017," bebernya.
Seharusnya, kata Madsanih, pihak pengembang menyelesaikan dahulu persoalannya dengan para ahli waris pemilik lahan yang dijadikan fasos fasum, namun malah menjual kepada pihak Dinas Pertanaman dan kehutanan Pemprov DKI. Hal itu tercantum pada Surat Pelepasan Hak (SPH)yang ditandatangani di depan notaris Emilia RetnoTrahutami Sushanti SH.Mkn tanggal 20 September 2018.
"Ini sangat Aneh, dan terlalu dipaksakan. Seharusnya Pemprov DKI dalam hal ini Dinas Pertanaman dan Hutan Kota dalam membeli lahan warga harus berstatus 'clean and clear' baru bisa dijadikan aset," ungkapnya.
Menurutnya, kejanggalan lain dalam pembelian lahan tersebut adalah keterangan petunjuk di dalam sertifikat SHGB Nomor 16008 dan 16007 yang dijual ke Pemprov DKI oleh pengembang Perumahan Puri Gardenia II disebutkan bahwa "terhadap bidang tanah yang direncanakan fasos/fasum harus diserahkan berikut konstruksinya kepada Pemprov DKI tanpa ganti rugi".
Namun kenyataannya, imbuh Madsanih, Dinas Pertanaman dan Hutan Kota DKI Jakarta tetap melakukan kegiatan pembelian atau pengadaan lahan untuk RTH yang berlokasi perumahan Puri Gardenia II, RT 07/01, Kelurahan Pegadungan, Kalideres, Jakarta Barat. Hal itu dibenarkan oleh Kepala Dinas Pertanaman dan Susi Marsitawati melalui surat keterangannya.
Kejanggalan lainnya, lanjut Madsanih, yaitu dalam proses pembelian lahan tersebut tidak adanya proses apresial yang dilakukan pihak KJPP sebagai salah satu syarat pengadaan lahan oleh Pemprov DKI.
Untuk saat ini, kondisi di lokasi telah terbangun Taman Maju Bersama (TMB) Pegadungan oleh Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Pemkot Jakbar.
TMB Pegadungan ada dua lokasi saling berdampingan yaitu Taman Irigasi Pegadungan dan Taman Kumbang Sereh. Tanah yang diduga menjadi lokasi Pemprov DKI beli lahan sendiri adalah Taman Kumbang Sereh.
Saat dikonfirmasi, staf Biro Hukum Pemprov DKI membenarkan telah terjadi pembelian lahan yang dimaksud.
Menurut dia, saat ini persoalan tersebut tengah bergulir di PN Jakbar dan untuk beberapa penjelasan detail Biro Hukum tidak bisa berikan secara rinci.
"Betul Pemprov DKI telah membeli lahan itu. Namun, untuk mengetahui alasan terkait pembelian lahan, silahkan bertanya langsung kepada user-nya (Dinas Pertanaman dan Hutan Kota DKI)," tandasnya. (Mohar)
NERACA Jakarta – PT Permodalan Nasional Madani (PNM) menegaskan komitmennya dalam mendorong pembangunan sistem keuangan syariah yang berkelanjutan melalui program…
NERACA Jakarta – Masyarakat Indonesia, khususnya generasi muda, diminta untuk tidak mudah terpengaruh oleh narasi pesimistis seperti "Indonesia Gelap"…
NERACA Jombang - Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi mengapresiasi Bupati Jombang dan jajarannya dalam hal mempercepat pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan…
NERACA Jakarta – PT Permodalan Nasional Madani (PNM) menegaskan komitmennya dalam mendorong pembangunan sistem keuangan syariah yang berkelanjutan melalui program…
NERACA Jakarta – Masyarakat Indonesia, khususnya generasi muda, diminta untuk tidak mudah terpengaruh oleh narasi pesimistis seperti "Indonesia Gelap"…
NERACA Jombang - Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi mengapresiasi Bupati Jombang dan jajarannya dalam hal mempercepat pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan…