Apakah Kegiatan Jastip Masuk Kategori Legal?

 

 

Oleh:  Rizki Ari Pratama, Staf di Ditjen Bea Cukai Kantor Pusat *)

 

Perilaku masyarakat utamanya dalam berbelanja kini makin bervariasi. Awalnya masyarakat memilih window shopping ke mal, butik, atau gerai untuk mencari barang yang diinginkan, lalu bergeser ke belanja daring melalui sosial media dan e-commerce. Kini tren jastip pun menjadi pilihan di tengah masyarakat. Tapi, sebelum melangkah lebih jauh, apa sih jastip?

Jastip merupakan akronim dari jasa titip yang tertulis juga pada Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI). Secara detil, jastip merupakan sebuah jasa pembelian barang yang dilakukan oleh seseorang atas permintaan orang yang tidak bisa membeli barang tersebut secara langsung. Setelah barang yang diinginkan ada, pegiat jastip dan pelanggan jastip akan membahas kesepakatan terkait nilai atau harga dari jasa yang dilakukan.

Kegiatan jastip ini tidak hanya berlaku di dalam negeri, namun terdapat juga jastip luar negeri. Umumnya, mereka yang berencana atau sudah berada di luar negeri menawarkan jasanya untuk membeli barang-barang yang memang terbatas peredarannya dan tidak ada di Indonesia atau harganya yang jauh lebih murah dibanding harga retail di Indonesia.

Kategori Barang Bawaan

 

Kegiatan jastip sendiri dikatakan ilegal apabila penumpang tidak mendeklarasikan barang secara jujur dan benar pada saat kedatangan di Indonesia. Berbagai modus digunakan untuk mengelabui petugas mulai dari splitting atau memecah barang dalam satu rombongan, membuang bungkus kemasan atau tag produk apabila produk yang dibawa adalah pakaian, hingga memisahkan dus dan barang apabila produk yang dibawa adalah wearable product seperti jam tangan dan ponsel.

Dari sisi pemerintah, Bea Cukai tidak mengenal istilah jastip. Istilah yang digunakan untuk kategorisasi barang bawaan penumpang adalah personal use dan non-personal use. Umumnya, masyarakat yang melakukan kegiatan ini pada saat ketibaan di Indonesia mengakui barang titipan tersebut adalah milik pribadi yang sebenarnya merupakan barang yang dijual kembali. Ketika barang titipan tersebut diakui sebagai barang pribadi maka penumpang akan mendapatkan fasilitas kepabeanan berupa pembebasan atau tax exemption senilai USD500 dan tarif flat untuk bea masuk dan pajak impor yakni 10% bea masuk, 11% PPN, 10% PPh apabila melampirkan NPWP dan 20% apabila tidak melampirkan NPWP.

Apakah kegiatan jastip tersebut diperbolehkan? Selama kewajiban kepabeanan atas importasi barang dipenuhi dan bukan barang yang dilarang atau dibatasi importasinya maka importasi tersebut diperbolehkan. Lampirkan juga bukti pembayaran atau invoice pembelian, agar memudahkan petugas dalam melakukan pemeriksaan dan memperlancar perjalanan setibanya di Indonesia.

Regulasi Bisnis Jastip

Dalam hal kepabeanan dan cukai, impor barang bawaan penumpang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 203/PMK.04/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa Oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut. Pada aturan tersebut, impor barang penumpang dikategorikan menjadi dua kategori yaitu personal use dan non-personal use.

Adapun personal use atau barang pribadi penumpang, akan mendapatkan pembebasan bea masuk dan pajak impor senilai USD500 per penumpang. Kelebihannya dikenakan tarif flat bea masuk 10%, PPN 11%, PPh 10% bagi pemilik NPWP dan 20% apabila tidak memiliki NPWP. Barang yang dibawa oleh penumpang dapat dikategorikan sebagai personal use apabila barang yang dibawa dari luar negeri dan tidak akan dibawa lagi ke luar negeri, barang yang dibawa merupakan barang dari dalam negeri, dan barang yang dibawa dari luar negeri, dipakai di dalam negeri, dan akan dibawa kembali ke luar negeri.

Lalu, kapan barang dikategorikan sebagai non-personal use? Barang dikategorikan sebagai non-personal use ketika jumlah, jenis, dan sifatnya TIDAK WAJAR untuk keperluan pribadi sehingga tidak mendapatkan fasilitas pembebasan USD500 dan dikenakan tarif bea masuk dan pajak impor yang berlaku umum. Oleh karena itu, barang yang biasa kita kenal sebagai barang jastip masuk ke kategori non-personal use dan secara otomatis tidak mendapatkan fasilitas pembebasan USD500.

Selain itu, pastikan juga bahwa barang yang akan dibawa tidak melanggar aturan yang berlaku di Indonesia. Sebagai contoh, dalam hal pembawaan ponsel, komputer genggam, dan tablet, terdapat aturan pembatasan dari Kementerian Perdagangan. Sesuai dengan aturan Permendag Nomor 20 Tahun 2021 jo Permendag Nomor 25 Tahun 2022, setiap penumpang yang datang dari luar negeri hanya dapat membawa paling banyak dua unit.

Contoh lainnya, untuk pembawaan minuman mengandung etil alkohol, setiap penumpang hanya diperbolehkan membawa maksimal 1 liter dan kelebihannya akan dimusnahkan. Aturan tersebut tercantum pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203/PMK.04/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut bagian ketiga pasal 13 ayat 1b.

Patut diketahui, sepanjang tahun 2022 Bea Cukai sudah melakukan berbagai penindakan terhadap impor barang bawaan penumpang ilegal.  Sebanyak 39.207 kasus  dengan perkiraan nilai barang hasil penindakan mencapai Rp22.043 miliar.

Kemudahan Deklarasi

Bagi para pelaku jastip, jangan takut untuk berhadapan dengan Bea Cukai. Sebelum menawarkan jasa, ada baiknya untuk pahami terlebih dahulu aturan yang berlaku terkait kepabeanan di Indonesia. Selain menambahkan fee untuk jasa yang diberikan, tidak ada salahnya untuk menambahkan juga biaya tambahan untuk bea masuk dan pajak impor atas importasi yang dilakukan. Tidak perlu khawatir jasa yang ditawarkan sepi peminat karena masyarakat melakukan jastip atas barang-barang yang memang tidak beredar di Indonesia atau sulit ditemui di Indonesia.

Kemudahan deklarasi barang bawaan penumpang juga difasilitasi oleh Bea Cukai dengan adanya formulir Customs Declaration electronic atau E-CD. Bagi penumpang yang tiba melalui Bandara Soekarno-Hatta, Juanda, I Gusti Ngurah Rai, dan Kualanamu, E-CD sudah bisa diakses mulai dua hari sebelum keberangkatan ke Indonesia pada tautan link: ecd.beacukai.go.id

Dengan kemudahan deklarasi barang dan ketentuan yang perlu dipenuhi, masyarakat diharapkan tidak perlu takut untuk mendeklarasikan barang bawaannya. Pengaturan terhadap barang-barang jastip ini dilakukan sebagai upaya nyata pemerintah untuk menciptakan keadilan penerapan aturan bagi seluruh pelaku usaha dan perlindungan kepada masyarakat dari potensi peredaran barang ilegal. *) Tulisan merupakan pendapat pribadi

BERITA TERKAIT

Indonesia Perkuat Peran Global Lewat Konferensi ke-19 PUIC

  Oleh: Laras Indah Sari, Pemerhati Kebijakan Internasional   Indonesia kembali menegaskan posisinya sebagai kekuatan diplomasi strategis di dunia Islam…

Strategi Peningkatan Daya Beli Upaya Penguatan Ekonomi Nasional

    Oleh : Jodi Mahendra, Pengamat Kebijakan Publik     Pemerintah terus berupaya menjaga momentum pertumbuhan ekonomi di tengah…

Menyoal Hitung Kerugian Negara Kasus Tom Lembong

    Oleh: Dr. Wirawan B. Ilyas, Akuntan Forensik   Ketika Tom Lembong ditersangkakan merugikan keuangan negara Rp578 miliar melalui…

BERITA LAINNYA DI Opini

Indonesia Perkuat Peran Global Lewat Konferensi ke-19 PUIC

  Oleh: Laras Indah Sari, Pemerhati Kebijakan Internasional   Indonesia kembali menegaskan posisinya sebagai kekuatan diplomasi strategis di dunia Islam…

Strategi Peningkatan Daya Beli Upaya Penguatan Ekonomi Nasional

    Oleh : Jodi Mahendra, Pengamat Kebijakan Publik     Pemerintah terus berupaya menjaga momentum pertumbuhan ekonomi di tengah…

Menyoal Hitung Kerugian Negara Kasus Tom Lembong

    Oleh: Dr. Wirawan B. Ilyas, Akuntan Forensik   Ketika Tom Lembong ditersangkakan merugikan keuangan negara Rp578 miliar melalui…