Cukai pada Minuman Berpemanis, untuk Apa?

 

Oleh: Danti Nastiti, Staf Ditjen Bea Cukai Jogyakarta *)

Cukai yang akan dikenakan pada minuman berpemanis akhir – akhir ini mulai disuarakan oleh pemerintah. Pengenaan cukai terhadap minuman berpemanis bahkan telah disetujui oleh Presiden Joko Widodo melalui penetapan Peraturan Presieden (Perpres) Nomor 130/2022 tentang Rincian APBN Tahun Anggaran 2023.

Perpres tersebut menyebutkan dalam lampiran  bahwa target pendapatan dari sektor cukai adalah sebesar Rp 245.449.751.000. Dari total target pendapat sektor cukai tersebut sejumlah Rp 3.080.000.000 merupakan target penerimaan cukai dari minuman bergula dalam kemasan.

Penetapan target cukai minuman berpemanis tersebut seperti meyakinkan, karena pada 2023 cukai minuman berpemanis siap diterapkan. Namun ternyata pada pertengahan 2023 menurut Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani, penerapan cukai pada minuman berpemanis baru akan direncanakan untuk diusulkan dalam Kebijakan Ekonomi Makro dan Pokok – Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2024.

Menengok kebelakang sepertinya urgensi untuk menambah jenis barang kena cukai di Indonesia sudah banyak diwacanakan. Hal ini didorong oleh fakta bahwa Indonesia merupakan negara dengan jumlah barang kena cukai paling sedikit di Asia Tenggara. Penambahan barang kena cukai baru merupakan hal yang dapat dilakukan pemerintah sesuai dengan undang – undang cukai yang berlaku. Penambahan atau pengurangan jenis barang kena cukai dapat disampaikan oleh pemerintah kepada alat kelengkapan DPR-RI yang membidangi keuangan untuk mendapatkan persetujuan dan dimasukkan dalam RUU Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara APBN).

Latar Belakang

Lalu kenapa harus minuman berpemanis kena cukai? Penambahan minuman berpemanis menjadi salah satu barang kena cukai di Indonesia bukan merupakan hal yang baru. Negara lain di Asia Tenggara seperti Thailand, Filipina, Myanmar, Laos, Kamboja, dan Malaysia sudah lebih dulu menerapkan kebijakan itu. Banyaknya negara yang sudah mengenakan cukai pada minuman berpemanis berkaitan dengan risiko kesehatan yang dapat ditimbulkan akibat konsumsi gula.

Menurut Data dari World Health Organization (WHO), konsumsi gula yang berlebihan merupakan risiko utama penyebab obesitas, diabetes, dan kerusakan gigi. eaHal ini juga didukung oleh laporan dari  International Diabetes Federation (IDF) yang menyebutkan penderita diabetes di Indonesia pada tahun 2021 mencapai 19,47 juta jiwa. Menurut laporan tersebut, penderita diabetes di Indonesia dalam sepuluh tahun ini mengalami peningkatan. Bahkan di tahun 2021 jumlah penderita diabetes melonjak tinggi hingga 167% dibandingkan dengan jumlah penderita diabetes pada tahun 2011 yaitu sejumlah 7,29 juta jiwa.

Konsumsi gula yang berlebih juga dapat menimbulkan risiko obesitas. Orang dengan obesitas memiliki risiko lebih besar terhadap penyakit – penyakit kronis. Orang dengan obesitas berisiko 2 kali lipat lebih tinggi terkena penyakit jantung koroner, diabetes, dan hipertensi. Risiko obesitas yang nyata ini semakin mengkhawatirkan karena menurut data dari Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) 2018 prevalensi obesitas di kalangan orang dewasa di Indonesia meningkat hampir dua kali lipat dari 19,1 % di tahun 2017 menjadi 35,4 % di tahun 2018.

Selain pada orang dewasa, obesitas pada anak juga meningkat. Menurut data pendidikan dasar, satu dari lima anak usia SD dan satu dari tujuh remaja di Indonesia mengalami obesitas. Konsumsi produk olahan yang mengandung lemak dan gula yang tinggi merupakan salah satu pemicu obesitas di masyarakat. Hal ini didorong dengan pergeseran selera masyarakat yang lebih memilih untuk mengkonsumsi produk olahan pabrik karena dinilai lebih praktis dan mudah ditemui di pasaran.

Risiko kesehatan yang tinggi pada konsumsi gula tidak berbanding lurus dengan kesadaran masyarakat akan bahayanya Produk olahan minuman semakin hari semakin banyak ditemui di sekitar masyarakat. Konsumsi minuman berpemanis juga semakin tinggi seiring dengan semakin bertambahnya variasi produk dan pemasaran produk yang massive. Minuman berpemanis saat ini sudah menjadi konsumsi wajib bagi sebagian masyarakat. Minuman berpemanis dapat masuk ke berbagai jenjang umur dan golongan masyarakat karena variasi produknya yang begitu banyak.

Pengawasan

Pengenaan pajak pada suatu objek pajak selalu diiringi dengan proses pengawasan dalam pemungutannya. Begitu halnya dengan pengenaan cukai pada minuman berpemanis. Bentuk pengawasan yang dapat dilakukan oleh pemerintah dalam hal ini Direktorat Jenderal Bea dan Cukai adalah dengan melakukan pengawasan secara fisik dan pengawasan administratif.

Pengawasan fisik dapat dilakukan dengan menugaskan pegawai Bea Cukai untuk melakukan pengawasan di pabrik minuman berpemanis. Sedangkan pengawasan secara administratif dapat dilakukan dengan mewajibkan pengusaha untuk membuat pembukuan sesuai kaidah yang lazim di Indonesia agar nantinya dapat dilakukan audit serta mewajibkan pengusaha minuman berpemanis untuk memiliki NPPBKC ( Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai).

Pengenaan cukai pada minuman berpemanis dapat menjadi salah satu jalan keluar untuk menekan konsumsi gula pada masyarakat.  Pengenaan cukai ini dapat menjadi bentuk tanggung jawab dan kepedulian pemerintah terhadap isu kesehatan masyarakat terkait dengan risiko konsumsi gula yang berlebih.

Melalui kebijakan pemerintah terhadap pengenaan cukai pada minuman berpemanis diharapkan konsumsi gula pada masyarakat dapat berkurang. Selain itu juga dapat mendorong industri untuk memproduksi minuman dengan kadar gula yang lebih rendah. Apabila hal ini dapat berjalan dengan selaras, diharapkan kedepannya pola hidup masyarakat menjadi lebih sehat dan risiko terhadap berbagai penyakit dapat ditekan. *) Tulisan ini merupakan pendapat pribadi

BERITA TERKAIT

Kopdes Merah Putih Wujud Nyata Transformasi Ekonomi Desa

    Oleh: Eleine Pramesti, Pemerhati  Ekonomi Pembangunan       Koperasi Desa Merah Putih berakar pada prinsip dasar koperasi…

Swasembada Pangan Prioritas Utama Pemerintahan Prabowo

    Oleh : Bahtiar Ardie, Pengamat Pertanian   Swasembada pangan menjadi prioritas utama dalam kebijakan pembangunan nasional di bawah…

Waspadai Bahaya Judi Daring, Ancaman Nyata bagi Keluarga dan Masa Depan Bangsa

    Oleh: Cahyo Widjaya, Peneliti Ekonomi Kerakyatan   Maraknya praktik judi daring (online) dalam beberapa bulan terakhir telah menjadi…

BERITA LAINNYA DI Opini

Kopdes Merah Putih Wujud Nyata Transformasi Ekonomi Desa

    Oleh: Eleine Pramesti, Pemerhati  Ekonomi Pembangunan       Koperasi Desa Merah Putih berakar pada prinsip dasar koperasi…

Swasembada Pangan Prioritas Utama Pemerintahan Prabowo

    Oleh : Bahtiar Ardie, Pengamat Pertanian   Swasembada pangan menjadi prioritas utama dalam kebijakan pembangunan nasional di bawah…

Waspadai Bahaya Judi Daring, Ancaman Nyata bagi Keluarga dan Masa Depan Bangsa

    Oleh: Cahyo Widjaya, Peneliti Ekonomi Kerakyatan   Maraknya praktik judi daring (online) dalam beberapa bulan terakhir telah menjadi…

Berita Terpopuler