Pemprov DKI Minta BUMD dan Keluarga Berperan Cegah Korupsi

NERACA

Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta meminta seluruh komisaris dan direksi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) beserta pasangan dan keluarga untuk kompak berperan sebagai benteng pertahanan pertama dalam pencegahan korupsi.

"Kegiatan ini adalah wujud dari komitmen pemerintah, termasuk Pemprov DKI, untuk memiliki integritas antikorupsi. Tak hanya untuk para jajaran komisaris dan direksi, tapi juga pasangannya harus memiliki integritas antikorupsi," kata Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (29/5).

Selain itu, Heru berpesan kepada direksi BUMD dan keluarga untuk saling mengingatkan, membiasakan hidup sederhana dan tidak bergaya hidup mewah, mensyukuri apa yang dimiliki saat ini, serta menghindari berbuat kecurangan atau korupsi seperti penyalahgunaan wewenang dan mengambil sesuatu yang bukan haknya.

Pemprov DKI Jakarta juga bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI mencegah dan memberantas korupsi untuk mewujudkan komitmen Pemprov DKI dalam tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).

Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK RI Wawan Wardiana mengatakan, strategi pemberantasan korupsi ternyata tidak cukup dengan hanya meningkatkan penindakan.

Hal itu terbukti pada 2022, terdapat 1.551 orang yang sudah dijadikan tersangka dan bahkan sudah dimasukkan ke penjara oleh KPK.

"Oleh karenanya, kami melalui pendekatan pencegahan seperti bimbingan teknis ini, kemudian bagaimana sistem yang sedang berjalan ini tidak bisa dijadikan celah melakukan tindakan korupsi. Strategi pencegahan ini kami perkuat. Sementara strategi penindakan juga tetap dilakukan karena bertujuan untuk membuat efek jera, supaya orang takut korupsi dan dipenjara oleh KPK,” jelas Wawan.

Lebih lanjut, Wawan menegaskan bahwa KPK bersama kementerian dan lembaga pemerintah terus berupaya memperbaiki sistem yang ada dengan strategi pencegahan tindakan korupsi.

Strategi pencegahan bisa dilakukan dari jalur pendidikan, yakni menanamkan dan menumbuhkembangkan nilai-nilai antikorupsi pada diri sendiri, serta menyebarluaskan pada lingkungan terkecil.

Kemudian, menurut Inspektorat DKI Jakarta Syaefuloh Hidayat, pemberantasan korupsi menjadi hal penting yang harus dilakukan bersama.

Pemprov DKI bekerja sama dengan KPK untuk melakukan kegiatan ini sebagai langkah edukatif dan preventif, menitikberatkan pemahaman mengenai bahaya antikorupsi sejak dini dimulai dari lingkungan terkecil yaitu keluarga.

"Kegiatan ini adalah salah satu upaya untuk mencegah korupsi dalam rangka mewujudkan BUMD yang berintegritas, mampu berkinerja secara optimal dan bertanggung jawab sesuai dengan praktik bisnis yang sehat, serta memberi karya untuk Nusantara," ujar Syaefuloh.

Kegiatan Bimbingan Teknis Keluarga Berintegritas BUMD ini diikuti oleh 56 komisaris dan 54 direksi BUMD DKI Jakarta beserta pasangannya.

Acara tersebut diisi dengan pemaparan materi membangun budaya antikorupsi di dunia usaha, dengan nara sumber dari KPK RI, praktisi dan motivator yang menyampaikan pemahaman membangun nilai-nilai antikorupsi.

Adapun kegiatan Bimbingan Teknis Keluarga Beritegritas pada 2023 ini akan diselenggarakan sebanyak sembilan kali kegiatan, yaitu satu kegiatan diikuti oleh para Direksi dan Komisaris BUMD, satu kegiatan diikuti oleh para Kepala Dinas, Kepala Badan dan Kepala Biro.

Lalu enam kegiatan diikuti oleh pejabat eselon tiga, meliputi para Kepala Suku Dinas, para Kepala Bagian, camat dan lurah di lima wilayah kota administrasi dan satu Kabupaten Kepulauan Seribu, yang pelaksanaannya sesuai wilayah masing masing, kemudian satu kegiatan diikuti oleh para pejabat di lingkungan dinas kesehatan termasuk pejabat rumah sakit umum daerah. Ant

 

 

BERITA TERKAIT

Grab Raih Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha

NERACA Jakarta - Grab Indonesia menjadi perusahaan berbasis teknologi pertama penerima sertifikat penetapan program kepatuhan persaingan usaha menurut Komisi Pengawas…

KPK: Anggota Dewan Harus Mewariskan Budaya Antikorupsi

NERACA Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan anggota dewan harus mewariskan budaya antikorupsi. “Tantangan terbesar…

KPPU: Skema Denda di UU Cipta Kerja Guna Beri Efek Jera

NERACA Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan skema denda yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bertujuan…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Grab Raih Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha

NERACA Jakarta - Grab Indonesia menjadi perusahaan berbasis teknologi pertama penerima sertifikat penetapan program kepatuhan persaingan usaha menurut Komisi Pengawas…

KPK: Anggota Dewan Harus Mewariskan Budaya Antikorupsi

NERACA Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan anggota dewan harus mewariskan budaya antikorupsi. “Tantangan terbesar…

KPPU: Skema Denda di UU Cipta Kerja Guna Beri Efek Jera

NERACA Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan skema denda yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bertujuan…