UU PT - Berikan Masyarakat Kesempatan Mengenyam Pendidikan Tinggi

NERACA

Pemerintah berjanji menjamin tidak ada komersialisasi pendidikan tinggi. Dengan begitu, masyarakat Indonesia memiliki kesempatan yang sama dalam mengenyam pendidikan tinggi.

Pendidikan tinggi memang tak murah. Inilah mengapa pemerintah perlu mengaturnya dalam Undang-Undang Perguruan Tinggi (UU PT).

Pengamat pendidikan Arif Rahman Hakim mengatakan, UU PT ini merupakan reaksi dari pemerintah yang sudah kewalahan menghadapi perguruan tinggi yang menggunakan otonominya melewati batas wajar. Oleh karena itu, Arif justru menilai UU PT ini dapat lebih mengendalikan dan mengatur otonomi setiap perguruan tinggi agar lebih terpantau.

Menanggapi reaksi beberapa BEM universitas yang menyatakan ketidaksetujuannya terkait UU baru ini, Arif mengatakan semestinya BEM  tahu bahwa tidak semua perguruan tinggi bisa baik dan benar menjalankan perguruan tingginya. Untuk itu diperlukan UU yang mengatur hal tersebut.

Arif beranggapan, dengan adanya UU PT ini akan meminimalisir adanya praktik-praktik kecurangan yang banyak dilakukan oleh perguruan tinggi dalam menjalankan otonominya, seperti mutasi dosen atau penelitian fiktif.

UU PT mengatur hal terkait pengelolaan Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Perguruan Tinggi Swasta (PTS) serta tanggung jawab pemerintah pusat maupun daerah termasuk pihak swasta dan asing dalam keberlangsungan perguruan tinggi.

Selain itu, peraturan ini juga memuat konsep akademi komunitas, dimana akademi ini dirancang pemerintah untuk memenuhi kebutuhan masyarakat  yang sesuai dengan sumber daya dan potensi lokal di tiap daerah.

Selain UU PT, adapula Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI). KKNI menjadi jembatan sektor pendidikan dan pelatihan untuk membentuk sumber daya manusia nasional yang berkualitas dan bersertifikat melalui skema pendidikan formal, non formal, informal, pelatihan kerja atau pengalaman kerja.

UU PT dan KKNI ini pula yang membuat pendidikan vokasi semakin diminati. Politeknik di Indonesia diberikan peluang untuk membuka jenjang Master dan Doktor terapan. Di politeknik, mahasiswa akan banyak dibekali keahlian terapan sehingga siap diterima dunia kerja.

BERITA TERKAIT

40.164 Sekolah Miliki Siswa Berkebutuhan Khusus

    Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menyebutkan terdapat 40.164 satuan pendidikan formal di Indonesia yang memiliki peserta…

Perpusnas Bikin Kegiatan Mudik Asyik Baca Buku

  Perpustakaan Nasional (Perpusnas) menyambut baik kegiatan mudik asyik baca buku tahun 2024 yang diinisiasi oleh Badan Pengembangan dan Pembinaan…

Mengajak Anak untuk Ikut Mudik, Perhatikan Hal Ini

  Datangnya bulan Ramadan selalu bersamaan dengan persiapan umat muslim untuk pulang ke kampung halaman dengan tujuan berkumpul bersama keluarga…

BERITA LAINNYA DI

40.164 Sekolah Miliki Siswa Berkebutuhan Khusus

    Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menyebutkan terdapat 40.164 satuan pendidikan formal di Indonesia yang memiliki peserta…

Perpusnas Bikin Kegiatan Mudik Asyik Baca Buku

  Perpustakaan Nasional (Perpusnas) menyambut baik kegiatan mudik asyik baca buku tahun 2024 yang diinisiasi oleh Badan Pengembangan dan Pembinaan…

Mengajak Anak untuk Ikut Mudik, Perhatikan Hal Ini

  Datangnya bulan Ramadan selalu bersamaan dengan persiapan umat muslim untuk pulang ke kampung halaman dengan tujuan berkumpul bersama keluarga…