Penerapan UU P2SK akan Perberat Hukuman Pinjol Ilegal

 

 

NERACA

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan penerapan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) akan memperberat hukuman bagi perusahaan sektor jasa keuangan yang beroperasi secara ilegal.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi menyatakan hukuman bagi pinjaman online ataupun perusahaan yang menawarkan investasi tanpa izin OJK bisa diperberat. "Dengan penerapan UU P2SK kegiatan sektor jasa keuangan yang tanpa izin bisa mendapatkan hukuman berat. Pertama, denda bisa sampai Rp1 triliun, dan kedua, pidana penjara," katanya Friderica dalam Sosialisasi Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan di Jakarta, Selasa (14/3).

Dengan penerapan UU P2SK, OJK juga telah mendapatkan penegasan kewenangan untuk memperkuat pelindungan konsumen dan masyarakat, khususnya melalui pengawasan Perilaku Pasar (Market Conduct) pelaku usaha jasa keuangan. Ia menyebutkan pada 2022 OJK menerima 350 ribu pengaduan dengan 90 persen dari pengaduan tersebut terindikasi melanggar aturan OJK, baik aturan terkait kesehatan perusahaan jasa keuangan maupun terkait market conduct. "Kebanyakan pelanggaran market conduct. Jadi kita lakukan pemeriksaan, dan sekarang kita mulai kenakan sanksi kepada pelanggaran market conduct dengan Undang-Undang baru," katanya.

Adapun dalam melakukan pelindungan konsumen, OJK berpedoman pada prinsip strike the right balance. "Artinya jika konsumen terlindungi dengan baik maka industri jasa keuangan akan semakin berkembang karena besarnya kepercayaan konsumen terhadap produk dan layanan jasa keuangan," katanya.​​​​​​​

OJK meminta agar pelaku usaha jasa keuangan selalu memperhatikan aspek pelindungan konsumen dalam setial rangkaian product life cycl, mulai dari desain, penyampaian informasi, dan penawaran produk. Kemudian, penyusunan perjanjian, pemberian layanan, penanganan pengaduan, dan penyelesaian sengketa dengan konsumen juga diminta dilakukan dengan memperhatikan konsumen.

"Pengawasan market conduct dilakukan secara onsite dan offsite untuk memastikan penerapan ketentuan perlindungan konsumen melalui pemeriksaan tematik, pemeriksaan khusus, market intelligence (operasi intelijen pasar), dan pemantauan," katanya.

BERITA TERKAIT

TASPEN Raih Penghargaan CSR & PDB Awards 2024 dari Wapres

  NERACA Jakarta – PT TASPEN (Persero) sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) terus berkontribusi aktif dalam mendukung kesejahteraan masyarakat,…

Bank BJB Syariah Resmi Tergabung dalam Keanggotaan Link

    NERACA Jakarta – PT Bank Jabar Banten Syariah (bank bjb syariah) resmi tergabung dalam keanggotaan layanan Link yang dikelola oleh PT…

Perkuat Sistem Dana Pensiun bagi Pekerja Informal

    NERACA Jakarta – Asian Development Bank (ADB) merekomendasikan para pemerintah di wilayah Asia untuk memiliki dan memperkuat sistem…

BERITA LAINNYA DI Jasa Keuangan

TASPEN Raih Penghargaan CSR & PDB Awards 2024 dari Wapres

  NERACA Jakarta – PT TASPEN (Persero) sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) terus berkontribusi aktif dalam mendukung kesejahteraan masyarakat,…

Bank BJB Syariah Resmi Tergabung dalam Keanggotaan Link

    NERACA Jakarta – PT Bank Jabar Banten Syariah (bank bjb syariah) resmi tergabung dalam keanggotaan layanan Link yang dikelola oleh PT…

Perkuat Sistem Dana Pensiun bagi Pekerja Informal

    NERACA Jakarta – Asian Development Bank (ADB) merekomendasikan para pemerintah di wilayah Asia untuk memiliki dan memperkuat sistem…