Amankah Lifting Migas?

Memasuki tahun baru 2023 di tengah gejolak ekonomi global,  Presiden Rusia Vladimir Putin disebut-sebut akan mengeluarkan kebijakan strategis, yaitu akan melepaskan diri dari kungkungan jebakan harga ekspor minyaknya yang boleh di ekspor ke negara-negara NATO dengan harga murah $60/bbls.

Kebijakan baru Presiden Rusia konon akan diberlakukan mulai Februari 2023 dimana akan menghentikan semua ekspor minyaknya ke negara-negara NATO di Eropa yang harganya dipatok murah $60/bbls. Tentu kebijakan Putin ini akan menyebabkan berkurangnya pasokan minyak dunia sebesar jumlah minyak yang dijual Rusia ke Eropa Barat sekitar 5 juta bph.

Akibat kebijakan Putin ini, akan terjadi pengurangan supply minyak yang signifikan ke Eropa Barat dan akan mendorong harga minyak dunia naik secara signifikan melejit di atas $100/bbls. Bahkan akan bisa menembus hingga $200 /bbls. Sebelumnya, negara-negara NATO menghentikan impor minyaknya dari Rusia sebagai dampak dari operasi militer khusus Rusia atas Ukraina.

Menurut pengamat energi Dr. Kurtubi, Alumnus UI, bila seandainya Saudi Arabia baik sebagai pimpinan OPEC maupun sebagai negara yang belakangan ini mempunyai hubungan yang sangat baik dengan Rusia, diperkirakan akan solider dengan Rusia untuk tidak bersedia menaikkan produksi minyaknya. Sementara cadangan minyak strategis AS yang berada di bawah kewenangan Presiden AS, tidak akan mampu menambah supply ke pasar minyak dunia untuk jangka panjang.

Kiat kebijakan baru Putin dengan memainkan kran minyaknya yang merupakan negara produsen minyak terbesar nomor tiga di dunia setelah AS dan Saudi Arabia, juga akan mempengaruhi kondisi ekonomi Indonesia.

Pertanyaan besarnya adalah, bagaimana Indonesia akan merespon penurunan supply minyak dunia yang akan terjadi mulai Februari 2023? Idealnya mestinya, Indonesia bisa mengulangi untuk memperoleh peningkatan penerimaan APBN yang sangat besar karena kemampuannya untuk mengekspor minyak dan LNG. Seperti ketika produksi yang jauh di atas kebutuhan dalam negeri di era 1970-1990an.

Kini, dengan lifting minyak yang jauh di bawah kebutuhan dalam negeri, kondisi ekonomi Indonesia akan terancam mengalami kesulitan besar sebagai akibat dari terus menurunnya produksi minyak selama dua dekade sejak UU Migas No.22/2001.

Kegiatan investasi dan eksplorasi mengalami penurunan sehingga penemuan cadangan baru nyaris tidak ada selama dua dekade. Mengapa hal ini terjadi?

Perlu diketahui, target lifting (produksi minyak yang siap jual) dari SKK Migas tahun 2030 adalah 1juta bph. Naik dari lifting saat ini di akhir 2022 yang hanya sekitar 600 ribu bph. Namun, sudah selama dua dekade, lifting minyak turun dari sekitar 1.5 juta bph pada 2000, sebelum UU Migas No.22/2001 berlaku.

Karena dengan UU Migas, menurut Kurtubi, sistem pengelolaan migas diubah dari sistem yang simpel, investor friendly dan dikuasai oleh negara sesuai Pasal 33 UUD 45 melalui perusahaan negara yang dibentuk berdasarkan UU No. 44/Prp/1960 dan UU No. 8/1971. Kedua UU ini kemudian dicabut oleh UU Migas No. 22/2001 yang merupakan kehendak IMF (International.Monetary Fund) ketika pemerintah meminjam uang dari IMF pada saat terjadi krisis moneter tahun 1998.

Jelas, Undang-undang Migas ini sudah terbukti menjadi penyebab hancurnya produksi minyak nasional ke tingkat terendah dalam 50 tahun, selain menjadi penyebab terjualnya LNG Tangguh ke Fujian, Tiongkok dengan harga sangat murah dalam kontrak jangka panjang, meski beberapa tahun kemudian dikoreksi.

Sementara pengembangan LNG Masela yang oleh pemerintah diserahkan ke Inpex, hingga kini belum juga selesai. Padahal yang terbukti telah berhasil mengembangkan cadangan gas besar menjadi LNG tanpa memakai dana APBN adalah Pertamina sebagai pemegang kuasa pertambangan.

Untuk itu, solusi atas kondisi industri migas nasional saat ini yamg sudah terbukti sangat terpuruk dan merugikan negara adalah dengan mencabut UU Migas No. 22/2001 lewat Perppu oleh Presiden. Karena keadaan industri migas sudah sangat darurat dan mendesak, selain DPR-RI sudah dua periode tidak berhasil melahirkan UU Migas yang baru.

BERITA TERKAIT

Wujudkan Budaya Toleransi

Pelaksanaan sidang MK sudah selesai dan Keputusan KPU telah menetapkan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wapres 2024-2029. Masyarakat telah menjalankan gelaran…

Cegah Dampak El Nino

Ancaman El Nino di negeri belakangan ini semakin kentara, apalagi data BPS mengungkapkan sektor pertanian saat ini hanya berkontribusi sekitar…

Permendag Tak Akomodatif

  Meski aturan pembatasan jenis dan jumlah barang kiriman pekerja migran Indonesia (PMI) sudah dicabut, penumpang pesawat dari luar negeri…

BERITA LAINNYA DI Editorial

Wujudkan Budaya Toleransi

Pelaksanaan sidang MK sudah selesai dan Keputusan KPU telah menetapkan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wapres 2024-2029. Masyarakat telah menjalankan gelaran…

Cegah Dampak El Nino

Ancaman El Nino di negeri belakangan ini semakin kentara, apalagi data BPS mengungkapkan sektor pertanian saat ini hanya berkontribusi sekitar…

Permendag Tak Akomodatif

  Meski aturan pembatasan jenis dan jumlah barang kiriman pekerja migran Indonesia (PMI) sudah dicabut, penumpang pesawat dari luar negeri…