Jadi Lembaga Tunggal Penyidikan Pidana Keuangan, OJK Diminta Siapkan Regulasi yang Kuat

Jadi Lembaga Tunggal Penyidikan Pidana Keuangan, OJK Diminta Siapkan Regulasi yang Kuat
NERACA
Jakarta - Dilekatkannya fungsi sebagai lembaga tunggal yang melakukan penyidikan tindak pidana di sektor keuangan sebagaimana amanat Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) harus direspons sigak oleh Otoritas Jasa Keungan (OJK).
Direktur Program Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Esther Sri Astuti mengatakan, regulasi itu akan menguatkan posisi OJK sebagai satu-satunya pengawas dan regulator jasa keuangan di Indonesia. "OJK juga harus mengeluarkan regulasi yg kuat agar para pelaku di sektor jasa keuangan harus prudent," kata dia, saat dihubungi, Minggu (1/1). 
Esther menambahkan, dalam menjalankan fungsi penyidikan, monitoring dan evaluasi juga harus dilakukan agar tidak ada pelanggaran dan memberikan efek jera. Dengan demikian, konsumen pun lebih aman terlindungi dari kejahatan di sektor keuangan yang belakangan cukup marak.
Selain itu, OJK sebagai pemegang otoritas keuangan juga perlu berkoordinasi dengan lembaga pemerintah di Indonesia maupun luar negeri dalam rangka menyelesaikan kasus kasus kejahatan di sektor keuangan. "Kalo di luar negeri mereka bisa bekerja sama dengan lembaga lain juga tidak terbatas pada lembaga yang mensupervisi jasa keuangan. Karena kejahatan di sektor keuangan biasanya punya kaitan dengan sektor lain," jelasnya.

 

NERACA


Jakarta - Dilekatkannya fungsi sebagai lembaga tunggal yang melakukan penyidikan tindak pidana di sektor keuangan sebagaimana amanat Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) harus direspons sigak oleh Otoritas Jasa Keungan (OJK).

Direktur Program Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Esther Sri Astuti mengatakan, regulasi itu akan menguatkan posisi OJK sebagai satu-satunya pengawas dan regulator jasa keuangan di Indonesia. "OJK juga harus mengeluarkan regulasi yg kuat agar para pelaku di sektor jasa keuangan harus prudent," kata dia, saat dihubungi, Minggu (1/1). 

Esther menambahkan, dalam menjalankan fungsi penyidikan, monitoring dan evaluasi juga harus dilakukan agar tidak ada pelanggaran dan memberikan efek jera. Dengan demikian, konsumen pun lebih aman terlindungi dari kejahatan di sektor keuangan yang belakangan cukup marak.

Selain itu, OJK sebagai pemegang otoritas keuangan juga perlu berkoordinasi dengan lembaga pemerintah di Indonesia maupun luar negeri dalam rangka menyelesaikan kasus kasus kejahatan di sektor keuangan. "Kalo di luar negeri mereka bisa bekerja sama dengan lembaga lain juga tidak terbatas pada lembaga yang mensupervisi jasa keuangan. Karena kejahatan di sektor keuangan biasanya punya kaitan dengan sektor lain," jelasnya.

BERITA TERKAIT

DPR Bahas Revisi Dua Perubahan Utama di UU P2SK

  NERACA Jakarta - Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menyampaikan bahwa pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023…

BRI Pastikan Kebijakan Hapus Tagih Utang UMKM Tak Pengaruhi Kinerja

  NERACA Jakarta - PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) memastikan, kebijakan hapus tagih utang UMKM tidak mempengaruhi kinerja…

Masyarakat Diminta Waspada Modus Penipuan di Sektor Keuangan Jelang Lebaran

  NERACA Jakarta - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) mengingatkan kepada masyarakat untuk waspada dan lebih berhati-hati…

BERITA LAINNYA DI Jasa Keuangan

DPR Bahas Revisi Dua Perubahan Utama di UU P2SK

  NERACA Jakarta - Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menyampaikan bahwa pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023…

BRI Pastikan Kebijakan Hapus Tagih Utang UMKM Tak Pengaruhi Kinerja

  NERACA Jakarta - PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) memastikan, kebijakan hapus tagih utang UMKM tidak mempengaruhi kinerja…

Masyarakat Diminta Waspada Modus Penipuan di Sektor Keuangan Jelang Lebaran

  NERACA Jakarta - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) mengingatkan kepada masyarakat untuk waspada dan lebih berhati-hati…