Jadi Lembaga Tunggal Penyidikan Pidana Keuangan, OJK Diminta Siapkan Regulasi yang Kuat

Jadi Lembaga Tunggal Penyidikan Pidana Keuangan, OJK Diminta Siapkan Regulasi yang Kuat
NERACA
Jakarta - Dilekatkannya fungsi sebagai lembaga tunggal yang melakukan penyidikan tindak pidana di sektor keuangan sebagaimana amanat Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) harus direspons sigak oleh Otoritas Jasa Keungan (OJK).
Direktur Program Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Esther Sri Astuti mengatakan, regulasi itu akan menguatkan posisi OJK sebagai satu-satunya pengawas dan regulator jasa keuangan di Indonesia. "OJK juga harus mengeluarkan regulasi yg kuat agar para pelaku di sektor jasa keuangan harus prudent," kata dia, saat dihubungi, Minggu (1/1). 
Esther menambahkan, dalam menjalankan fungsi penyidikan, monitoring dan evaluasi juga harus dilakukan agar tidak ada pelanggaran dan memberikan efek jera. Dengan demikian, konsumen pun lebih aman terlindungi dari kejahatan di sektor keuangan yang belakangan cukup marak.
Selain itu, OJK sebagai pemegang otoritas keuangan juga perlu berkoordinasi dengan lembaga pemerintah di Indonesia maupun luar negeri dalam rangka menyelesaikan kasus kasus kejahatan di sektor keuangan. "Kalo di luar negeri mereka bisa bekerja sama dengan lembaga lain juga tidak terbatas pada lembaga yang mensupervisi jasa keuangan. Karena kejahatan di sektor keuangan biasanya punya kaitan dengan sektor lain," jelasnya.

 

NERACA


Jakarta - Dilekatkannya fungsi sebagai lembaga tunggal yang melakukan penyidikan tindak pidana di sektor keuangan sebagaimana amanat Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) harus direspons sigak oleh Otoritas Jasa Keungan (OJK).

Direktur Program Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Esther Sri Astuti mengatakan, regulasi itu akan menguatkan posisi OJK sebagai satu-satunya pengawas dan regulator jasa keuangan di Indonesia. "OJK juga harus mengeluarkan regulasi yg kuat agar para pelaku di sektor jasa keuangan harus prudent," kata dia, saat dihubungi, Minggu (1/1). 

Esther menambahkan, dalam menjalankan fungsi penyidikan, monitoring dan evaluasi juga harus dilakukan agar tidak ada pelanggaran dan memberikan efek jera. Dengan demikian, konsumen pun lebih aman terlindungi dari kejahatan di sektor keuangan yang belakangan cukup marak.

Selain itu, OJK sebagai pemegang otoritas keuangan juga perlu berkoordinasi dengan lembaga pemerintah di Indonesia maupun luar negeri dalam rangka menyelesaikan kasus kasus kejahatan di sektor keuangan. "Kalo di luar negeri mereka bisa bekerja sama dengan lembaga lain juga tidak terbatas pada lembaga yang mensupervisi jasa keuangan. Karena kejahatan di sektor keuangan biasanya punya kaitan dengan sektor lain," jelasnya.

BERITA TERKAIT

J Trust Bank Raih Penghargaan Green Saving Program of the Year di Marketeers Editors Choice Award 2024

  NERACA  Jakarta - PT Bank JTrust Indonesia Tbk (J Trust Bank) meraih penghargaan dalam kategori “Green Saving Program of…

Penerapan Credit Scoring untuk Perluas Akses KUR

  Penerapan Credit Scoring untuk Perluas Akses KUR NERACA Jakarta - Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menyatakan bahwa kementeriannya…

Anggaran BS LPS 2025 Disepakati Sebesar Rp39,22 Miliar

Anggaran BS LPS 2025 Disepakati Sebesar Rp39,22 Miliar NERACA Jakarta - Komisi XI DPR RI menyetujui anggaran Badan Supervisi Lembaga…

BERITA LAINNYA DI Jasa Keuangan

J Trust Bank Raih Penghargaan Green Saving Program of the Year di Marketeers Editors Choice Award 2024

  NERACA  Jakarta - PT Bank JTrust Indonesia Tbk (J Trust Bank) meraih penghargaan dalam kategori “Green Saving Program of…

Penerapan Credit Scoring untuk Perluas Akses KUR

  Penerapan Credit Scoring untuk Perluas Akses KUR NERACA Jakarta - Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menyatakan bahwa kementeriannya…

Anggaran BS LPS 2025 Disepakati Sebesar Rp39,22 Miliar

Anggaran BS LPS 2025 Disepakati Sebesar Rp39,22 Miliar NERACA Jakarta - Komisi XI DPR RI menyetujui anggaran Badan Supervisi Lembaga…