Sat Pol PP Kota Sukabumi Sita Puluhan Rokok Ilegal dan Reklame Langgar Aturan

NERACA

Sukabumi - Dinas Satuan Polisi Pamong Praja Kota Sukabumi, bersama tim bea dan cukai Bogor, menyita sedikitnya 95 bungkus rokok tanpa pita cukai (ilegal). Puluhan bungkus rokok tersebut didapat dalam operasi gabungan pelaksanaan pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC) ilegal, di Kecamatan Warudoyong, Cikole dan Lembursitu.

"Iya, kami melakukan pendampingan pada saat operasi bersama dengan bea cukai yang digelar 2 Desember 2022 kemarin. Dalam operasi itu, sedikitnya 95 bungkus rokok ilegal disita," ucap Kabid Penegak Perda (Gakda) Dinas Satpol PP Kota Sukabumi, Heri Sihombing, saat dihubungi Neraca, Selasa (13/12).

Adapun sebagai rinciannya, lanjut Sihombing, sebanyak 62 bungkus rokok atau 1.240 batang disita di Kelurahan Subangjaya, dan 33 bungkus atau 660 batang rokok di Kelurahan Situmekar."Jadi, berbagai merek bungkus rokok tanpa pita cukai tersebut disita oleh bea cukai Bogor," katanya.

Kegiatan operasi tersebut, kata Heri, melibatkan unsur Polres Sukabumi Kota sebanyak 3 orang. Yang nantinya juga, akan melakukan kegiatan sama di wilayah lainya yang diduga menjual rokok ilegal."Dasar hukum kegiatan ini, sesuai dengan Surat tugas No. KP.06.01/435/Sat.Pol.PP/2022, dengan jumlah diturunkan sebanyak 20 mencapai, ditambah dengan 3 personil dari bea cukai Bogor, dan 3 orang dari unsur kepolisian," ucapnya.

Untuk sangsinya, lanjut Heri, siapa yang menjual rokok tanpa pita cukai, si penjual melanggar Undang-Undang nomor 39 tahun 2007 tentang cukai."Siapa saja yang menjual rokok tanpa pita cukai, melanggar UU tersebut," jelasnya.

Sementara itu, untuk kegiatan lainya, pihaknya juga belum lama ini menertibkan, sebanyak 81 reklame komersil yang melanggar Peraturan Daerah (Perda) nomor 17 tahun 2012 tentang penyelenggarakan reklame.

"Iya, belum lama ini kami tertibkan reklame yang dianggap melanggar Perda nomor 17 tahun 2012, yang ada di Jalan Bhayangkara, Jalan Siliwangi, Jalan Suryakencana, Jalan Syamsudin SH dan Jalan Nyomplong," ujarnya.

Heri menambahkan, dari jumlah reklame yang ditertibkan. Sebanyak 12 baliho, 33 banerd, 9 spanduk, dan 27 bendera."Penertiban yang kami lakukan itu, karena puluhan reklame komersil itu sudah melanggar. Seperti, masa izin sudah habis, dipasang di tiang listrik, dan ada juga yang tidak mengantomgi izin," tegasnya.

Saat ini, Kata Heri, semua reklame yang ditertibakn (barang bukti) diamankan di Mako Satpol PP Kota Sukabumi. Heri juga menghimbau, agar masyarakat tidak memasang reklame sembarangan khususnya di pohon dan tiang listrik."Jika masih ditemukan reklame yang melanggar aturan, tentu saja akan kami akan tertibkan," pungkasnya. Arya

 

BERITA TERKAIT

LPDB Bakal Perkuat Business Plan dan Ekosistem Bisnis Kopdes Merah Putih di Kubu Raya

NERACA Jakarta - Langkah Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) dalam pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di provinsi-provinsi yang ada di…

Kegiatan Pentahelix FK UPN Veteran Jakarta 2025: - Kolaborasi Edukasi ASI Ibu Hamil Jadi Potensi Terkuat Tiang Negara Generasi Emas Indonesia

NERACA Depok - Fakultas Kedokteran Universitas Pembangunan Nasional Veteran (FK-UPN) Jakarta dalam kegiatan Seminar & Workshop Kerjasama Pentahelix 2025, mengingatkan…

OJK Gandeng AO PNM dalam Program SICANTIKS untuk Perkuat Literasi Keuangan Syariah

NERACA Palembang - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong peningkatan literasi keuangan syariah bagi pengusaha mikro, khususnya perempuan prasejahtera, melalui…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Daerah

LPDB Bakal Perkuat Business Plan dan Ekosistem Bisnis Kopdes Merah Putih di Kubu Raya

NERACA Jakarta - Langkah Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) dalam pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di provinsi-provinsi yang ada di…

Kegiatan Pentahelix FK UPN Veteran Jakarta 2025: - Kolaborasi Edukasi ASI Ibu Hamil Jadi Potensi Terkuat Tiang Negara Generasi Emas Indonesia

NERACA Depok - Fakultas Kedokteran Universitas Pembangunan Nasional Veteran (FK-UPN) Jakarta dalam kegiatan Seminar & Workshop Kerjasama Pentahelix 2025, mengingatkan…

OJK Gandeng AO PNM dalam Program SICANTIKS untuk Perkuat Literasi Keuangan Syariah

NERACA Palembang - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong peningkatan literasi keuangan syariah bagi pengusaha mikro, khususnya perempuan prasejahtera, melalui…

Berita Terpopuler