Provinsi Kepulauan Sepakat Mendorong RUU Daerah Kepulauan Disahkan 2023

NERACA

Jakarta - Provinsi kepulauan sepakat mengawal pembahasan hingga pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan yang kini masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2023.

Ketua Badan Kerja Sama (BKS) Provinsi Kepulauan yang juga Gubernur Sulawesi Tenggara, Ali Mazi menegaskan bahwa provinsi kepulauan bertekad agar RUU tersebut diketok tahun depan.

"Kita bangkit terus. Kita perjuangkan sampai RUU Daerah Kepulauan ini diundangkan," kata Ali Mazi dalam acara Working Group Discussion II di Jakarta, pada Kamis (1/12/2022).

BKS Provinsi Kepulauan terdiri atas delapan provinsi, yakni Kepulauan Riau, Kepulauan Bangka Belitung, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, Maluku Utara, Maluku, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur. Delapan provinsi tersebut memiliki total 99 kabupaten/kota. "Yang penting dukungan kita terus mengalir untuk RUU Daerah Kepulauan," kata Ali Mazi.

Ali Mazi mengaku heran dengan lamanya proses pembahasan dan pengesahan RUU Daerah Kepulauan di DPR. Menurut dia, RUU ini sudah 18 tahun diperjuangkan atau sejak 2004, dengan dua periode melalui usulan DPR dan dua periode usulan dari DPD.

"Tentunya ini menimbulkan pertanyaan bagi kami. Ada apa dengan RUU Daerah Kepulauan?", ucapnya. RUU Daerah Kepulauan juga sudah tiga kali masuk dalam Prolegnas, yakni pada 2021, 2022, dan 2023.

Sementara proses pembahasan dan pengesahan RUU lainnya, Ali Mazi melanjutkan, tampak begitu mudah dan proses yang kilat. Contoh, menurut dia, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

"Kami tidak tahu ada rancangan undang-undang ini. Waduh, tiba-tiba kok sudah ketok palu," katanya.

Juga Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Ali Mazi mengaku tidak tahu mengenai undang-undang itu karena disahkan di tengah pandemi Covid-19.

Ada pula Undang-Undang Cipta Kerja dan perubahan Undang-Undang Otonomi Khusus Provinsi Papua yang menurut Ali Mazi, bisa segera dibahas dan disahkan oleh pemerintah dan DPR. "Sementara RUU Daerah Kepulauan yang memuat kesejahteraan rakyat, tidak kunjung diketok," katanya.

Ali Mazi menjamin tujuan RUU Daerah Kepulauan semata demi mewujudkan kesejahteraan rakyat, terutama masyarakat yang tinggal di daerah berciri kepulauan.

Pemerintah, kata dia, tak perlu khawatir karena provinsi kepulauan tidak bermaksud menjadi daerah otonomi khusus melalui RUU ini. "Kami tidak ingin provinsi kepulauan menjadi otonomi. Tetapi paling tidak, ibarat pembagian kue, ada kesamarataan antara daerah kepulauan dengan non-kepulauan," ujar Ali Mazi.

Senada dengan Ali Mazi, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Nono Sampono mengatakan, opsi terbaik untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat di daerah kepulauan dan pesisir adalah melalui undang-undang.

Dan RUU Daerah Kepulauan, menurut dia, adalah jalannya. "Jangan bicara ke arah lain lagi karena akan mundur," kata Nono Sampono.

DPR periode 2014-2019 pernah membentuk panitia khusus RUU Daerah Kepulauan dan sudah terbit surat presiden yang memerintahkan tujuh kementerian untuk membahas RUU tersebut bersama DPR.

"Sekarang tinggal bagaimana komitmen kita bersama supaya negara hadir, khususnya di daerah kepulauan yang terjadi ketimpangan, ketertinggalan, dan berbagai macam persoalan," ujar Nono Sampono.

Kalaupun ada duplikasi di antara RUU Daerah Kepulauan dengan undang-undang atau peraturan lainnya, menurut dia, cukup disinkronisasi.

Mengubah Paradigma

Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera mengatakan, perlu cara-cara kreatif untuk mengegolkan RUU Daerah Kepulauan. "Ini tinggal mengubah paradigmanya," kata Mardani.

Dia pun menyarankan tiga hal agar RUU Daerah Kepulauan segera diproses. Pertama, membangun gagasan yang mainstream. Dalam membangun RUU Daerah Kepulauan agar menjadi arus utama, menurut dia, maka perlu memasukkan paradigma baru dalam RUU tersebut, yakni unsur blue economy atau ekonomi biru.

"Blue economy ini basisnya kelautan, sehingga akan sangat berdampak pada delapan provinsi kepulauan," katanya.

Kemudian tidak berhenti pada tahap diskusi. Menurut Mardani, BKS Provinsi Kepulauan sebaiknya menyampaikan gagasan dalam RUU ini ke lingkaran presiden agar visi poros maritim yang sudah kuat dapat terimplementasi dengan baik.

Dan satu unsur yang penting juga adalah Kementerian Keuangan. Salah satu jalannya adalah dengan membedah kembali Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara karena, menurut dia, sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini.

Kedua, Mardani Ali Sera melanjutkan, mengawal peraturan pemerintah yang berkaitan dengan daerah kepulauan. "Sambil mendayung, peraturan pemerintahnya dikawal terus," ucapnya.

Dan yang ketiga, jangan lelah memperjuangkan provinsi kepulauan. "Karena sejatinya Indonesia adalah negara kepulauan dan yang seharusnya paling maju adalah daerah kepulauan."

Pada kesempatan itu, Direktur Jenderal Keuangan Daerah, Kementerian Dalam Negeri, Agus Fatoni mengatakan telah memperhatikan isi dari RUU Daerah Kepulauan.

Pada prinsipnya, terdapat dua perihal utama dari rancangan undang-undang tersebut, yakni kewenangan dan pendanaan. "Dalam dua poin ini, sebenarnya pemerintah pusat sudah memberikan perhatian khusus melalui berbagai kebijakan terkait daerah berciri kepulauan," katanya. (Mohar/Rin)

 

BERITA TERKAIT

Kanwil Kemenkumham Sumsel Sosialisasikan Pendaftaran Merek Kolektif

NERACA Palembang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan menyosialisasikan pendaftaran merek kolektif yang merupakan…

Jokowi Apresiasi PPATK Atas Pengakuan Efektivitas APU PPT

NERACA Jakarta - Presiden Joko Widodo mengapresiasi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Komite Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak…

KPK Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi di Pemprov Lampung

NERACA Bandarlampung - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung. "Kehadiran…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Kanwil Kemenkumham Sumsel Sosialisasikan Pendaftaran Merek Kolektif

NERACA Palembang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan menyosialisasikan pendaftaran merek kolektif yang merupakan…

Jokowi Apresiasi PPATK Atas Pengakuan Efektivitas APU PPT

NERACA Jakarta - Presiden Joko Widodo mengapresiasi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Komite Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak…

KPK Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi di Pemprov Lampung

NERACA Bandarlampung - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung. "Kehadiran…