Bapenda Pringsewu Permainkan BPHTB?

NERACA

Lampung – Sejumlah notaris di Kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung, mengeluhkan sistem penetapan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang cenderung berpotensi pungutan liar (Pungli).

Pasalnya, para oknum Bapenda Kabupaten Pringsewu, dalam penatapan nilai BPHTB tidak sesuai aturan dan peraturan bahkan rentan mempermainkan tabel harga.

Seorang notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di Pringsewu menerangkan modus oknum di Bapenda Kabupaten Pringsewu dalam melakukan praktik pungutan liar, yakni melakukan negosiasi dengan notaris untuk mengatur validasi nilai BPHTB.

Untuk satu berkas BPHTB, sebut notaris itu melalui aplikasi perpesan kepada NERACA baru-baru ini, pungli yang diterapkan berkisar Rp 1 juta hingga Rp 5 juta.

“Para oknum itu meminta melakukan negosiasi dengan para pihak pelaku jual-beli objek lahan. Dari selisih harga tabel tertinggi dan terendah, oknum meminta bagi dua,” terang notaris yang meminta agar namanya tidak ditulis.

Seharusnya, sambungnya, sesuai pasal 87 ayat 2 UU pajak dan retribusi, jual beli berdasarkan harga transaksi.

Ia mengatakan permasalahan BPHTB ini sebenarnya sudah dilaporkan ke ombudsman perwakilan Lampung.

Dan dari hasil pemeriksaan ombudsman, terdapat mall administrasi, Tapi Bapenda tetap mengacu pada sistem online yang sistemnya belum sempurna.

Selain itu penetapan SK Bupati nomor : B/177/KPTS/B.03/2021 tentang penetapan harga dasar tanah dan harga dasar terendah tanah di Kabupaten Pringsewu, membuat masyarakat mengundurkan diri untuk mengikuti program PTSL.

Sebab, efek dari tabel nilai pasar tersebut, masyarakat harus membayar pajak tinggi. “Contoh, saat mengajukan validasi atas BPHTB terutang, nilainya mencapai Rp 15 juta,” ungkapnya.

Menurut dia, Nilai Objek Pajak (NJOP) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di kabupaten pringsewu sudah disesuaikan, setelah Bapenda mendapat teguran dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Memang, kata dia, perlahan Bapenda sudah memperbaiki dan mempermudah pembayaran PBB, namun belum maksimal.

Seorang warga di Tambah Rejo mengeluhkan pajak waris yang nilainya mencapai Rp 50 kita, karena harga tanah per meter dihitung berdasarkan nilai pasar yang dituangkan dalam SK bupati no: B/177/KPTS/B.03/2021.

Masyarakat sangat berharap ada kepastian jumlah bayar yang dapat dihitung sendiri sesuai yang tertera pada PBB untuk permohonan validasi BPHTB waris dan PTSL, karena di PBB sudah tertera jelas harga tanah dan bangunan per meter nya.

Ironisnya, Bapenda telah menerapkan sistem online untuk permohonan BPHTB. Namun, masyarakat tidak bisa mengaksesnya. “Apabila ada warga yang datang ke Bapenda untuk urusan BPHTB, selalu diarahkan ke notaris. Baik itu untuk validasi PTSL, waris, maupun jual beli,” imbuhnya.

Sementara Kepala Bapenda Kabupaten Pringsewu, Waskito, mengatakan pelayanan BPTHB sudah berjalan dengan baik sesuai rekomendasi BPK dan Ombudsman.

“Pelayanan BPHTB sudah online melalui aplikasi e-pajak Pringsewu dari permohonan sampai dengan penetapan,” kata Waskito melalui pesan daring.

Adapun soal penetapan harga dengan harga pasar dan atau nilai transaksi, sesuai dengan transaksi.

“Saya pastikan masyarakat bisa mengakses dengan datang ke bapenda dan menggunakan akun Bapenda, di dampingi oleh petugas. Permohonan BPHTB tidak di pungut biaya atau gratis,” katanya. (Ron)

 

BERITA TERKAIT

Dua Pengendali Pungli Rutan KPK Sampaikan Permintaan Maaf Terbuka

NERACA Jakarta - Dua orang pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berstatus tersangka atas perannya sebagai pengendali dalam perkara pungutan…

Ahli Sebut Penuntasan Kasus Timah Jadi Pioner Perbaikan Sektor Tambang

NERACA Jakarta - Tenaga Ahli Jaksa Agung Barita Simanjuntak mengatakan penuntasan kasus megakorupsi timah dapat menjadi pioner dalam upaya perbaikan…

Akademisi UI: Korupsi Suatu Kecacatan dari Segi Moral dan Etika

NERACA Depok - Dosen Departemen Filsafat, Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya (FIB), Universitas Indonesia (UI) Dr. Meutia Irina Mukhlis mengatakan dalam…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Dua Pengendali Pungli Rutan KPK Sampaikan Permintaan Maaf Terbuka

NERACA Jakarta - Dua orang pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berstatus tersangka atas perannya sebagai pengendali dalam perkara pungutan…

Ahli Sebut Penuntasan Kasus Timah Jadi Pioner Perbaikan Sektor Tambang

NERACA Jakarta - Tenaga Ahli Jaksa Agung Barita Simanjuntak mengatakan penuntasan kasus megakorupsi timah dapat menjadi pioner dalam upaya perbaikan…

Akademisi UI: Korupsi Suatu Kecacatan dari Segi Moral dan Etika

NERACA Depok - Dosen Departemen Filsafat, Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya (FIB), Universitas Indonesia (UI) Dr. Meutia Irina Mukhlis mengatakan dalam…