Realisasi APBD 2022 Walikota Harus Sesuai Putusan Kebijakan Umum Anggaran - Evaluasi APBD 2022 Banggar DPRD Kota Depok:

NERACA

Depok - Hasil evaluasi pembahasan Badan Anggaran (Banggar) DPRD kota Depok, selalu diingatkan terhadap APBD Tahun Anggaran 2022, agar kinerja dan realisasi pengeluaran dana anggarannya dari kas daerah, Walikota Depok juga sebagai kepala daerah, harus sesuai dengan hasil kesepatan persetujuan DPRD Kota Depok yang tertuang dalam Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan ketentuan peraturan perundangan lainnya, dalam pengelolaan keuangan daerah yang kewenanganya ada pada Walikota Depok DR. KH. Mohammad Idris MA. Demikian ditegaskan Ketua DPRD/Banggar DPRD Kota Depok yang dirangkum dari liputan NERACA dalam proses diputuskan penetapannya dalam Sidang Paripurna DPRD Kota Depok juga informasi dari Sekretariat DPRD Kota Depok dalam sejak September hingga November 2022.

Menurut Yusufsyah Putra dalam laporan hasil evaluasi dan pembahasan anggota banggarnya, bahwa prosesnya telah melalui banggar dengan serangkaian Rapat Kerja (Raker) terkait adanya usulan perubahan APBD 2022 oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang diketuai Sekretaris Daerah Drs. Supian Suri MM dan Wahid Suryono sebagai Sekretaris TAPD dan Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) yang juga adalah Bendahara Umum Daerah Kota Depok.

Dikatakan, raker pat pembahasan Laporan Realisasi Semester Pertama APBD 2022 pada19-21 Juli 2022; ‎Raker Pembahasan Perubahan KUA 2022 pada  23-25 Agustus 2022; dan, Raker pembahasan Perubahan Prioritas Dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD 2022 pada tanggal 6-8 September 2022 ‎serta ‎Raker Pembahasan Raperda Tentang Perubahan APBD 2022 pada 24-27 September 2022.

Dijelaskan pula , raker pat pembahasan laporan realisasi semester I APBD 2022 pada19-21 Juli 2022 telah membahas dan mengkonfirmasi, bahwa: 

"Capaian kinerja APBD Kota Depok realisasi semester I tersebut,  dibahas mempertanyakan capaian kinerja yang secara rata-rata belum mencapai 50% atau tepatnya sebesar 46,50% untuk capaian pendapatan dan 27,79% untuk serapan belanja daerah." ujar Ketua Banggar Yusufsyah Putra meyakinkan.

Dikemukakan, berbagai kendala disampaikan oleh pihak terkait Pandemi Covid 19 yang menyebabkan penjadwalan ulang pelaksanaan kegiatan, menunggu situasi kondusif serta beberapa kegiatan masih dalam proses pengadaan ataupun pengerjaan. Sehingga, capaian realisasi anggarannya masih rendah.

Sebaliknya, lanjut Yusufsyah Putra, rapat juga telah mendukung upaya lebih keras pemerintah daerah untuk perbaikan dan percepatan Rencana Kerja (Renja) untuk menjamin sasaran akhir tahun sebagaimana rencana yang telah dituangkan dalam RKPD (Rencana Kerja Pemerintah Daerah) dapat dicapai. "Menjamin capaian sasaran dalam RKPD pada akhir tahun 2022 Ini dinilai sangat penting, Karena, tandasnya, hal penting tersebut  merupakan bagian tidak terpisahkan dari RPJMD dan janji Walikota," ujar Ketua DPRD mengingatkan Walikota.

Disisi lain, laporan banggar menyampaikan catatan penting dari pembahasan realisasi semester I APBD 2022 Kota Depok diantaranya penyerapan anggaran belanja harus benar-benar ditingkatkan."Mengingat pandemi Covid 19 sudah semakin melandai, pencapaian target pendapatan daerah harus optimal," tegasnya kembali mengingatkan.

Diharapkan untuk prognosis 6 bulan kedepan, daya serap anggaran belanja 2022 dapat mencapai 100 persen dari total anggaran belanja daerah dalam APBD 2022. (Baca detil data Nilainya neraca.co.id sebelumnya tentang Perubahan KUA dan PPAS yang dibahas dan telah  disepakati).

Selanjutnya, termasuk raker pembahasan Raperda tentang perubahan APBD 2022, tidak terlepas dari saran dan rekomendasi dalam pembahasan realisasi tersebut. Rangkaian Raker yang telah dilakukan banggar DPRD dengan TAPD dan seluruh perangkat daerah menunjukkan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA dan PPAS.”Yang dapat menjadi alasan untuk perubahan APBD Kota Depok Tahun Anggaran 2022 secara umum adalah kinerja capaian semester I terutama dampak pandemi Covid 19 dengan melakukan pemulihan ekonomi," katanya.

Dikatakan, capaian realisasi semester I tersebut merupakan alasan utama yang menjadi dasar perubahan dan selanjutnya menimbulkan keadaan yang menyebabkan pergeseran anggaran. Dampaknya terhadap KUA maupun PPPAS dibahas diakomodir dalam rancangan nota keuangan dalam pembahasan rancangan APBD Perubahan 2022 agar sesuai KUA dan PPAS. Harapannya, tidak menyimpang dari peraturan daerah dan ketentuan perundangan lainnya. Dasmir

 

 

BERITA TERKAIT

PDIP Dinilai Belum 100% Dukung Gugatan Sengketa Pilpres

  NERACA Jakarta-Proses sidang gugatan sengketa pemilu presiden (pilpres) 2024 yang diajukan kubu Ganjar Pranowo-Mahfud MD di Mahkamah Konstitusi (MK),…

Komisi VI: Persiapan Pertamina Hadapi Lebaran 2024 Lebih Baik

  NERACA Jakarta-Komisi VI DPR RI kompak mengapresiasi kerja keras Pertamina dalam menyiapkan pasokan dan distribusi bahan bakar minyak (BBM)…

Tingkatkan Kualitas Produk, SesKemenKopUKM Dorong Koperasi Masuk PMO Kopi Nusantara

NERACA Subang - Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM (SesKemenKopUKM) Arif Rahman Hakim mendorong koperasi-koperasi produsen kopi masuk ke dalam program…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Daerah

PDIP Dinilai Belum 100% Dukung Gugatan Sengketa Pilpres

  NERACA Jakarta-Proses sidang gugatan sengketa pemilu presiden (pilpres) 2024 yang diajukan kubu Ganjar Pranowo-Mahfud MD di Mahkamah Konstitusi (MK),…

Komisi VI: Persiapan Pertamina Hadapi Lebaran 2024 Lebih Baik

  NERACA Jakarta-Komisi VI DPR RI kompak mengapresiasi kerja keras Pertamina dalam menyiapkan pasokan dan distribusi bahan bakar minyak (BBM)…

Tingkatkan Kualitas Produk, SesKemenKopUKM Dorong Koperasi Masuk PMO Kopi Nusantara

NERACA Subang - Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM (SesKemenKopUKM) Arif Rahman Hakim mendorong koperasi-koperasi produsen kopi masuk ke dalam program…