Optimisme dan Strategi Meningkatkan Kepatuhan Wajib Pajak

 

Oleh: Wahyu Hadi Wibowo, Staf KPP Pulogadung, Ditjen Pajak *)

 

Salah satu strategi untuk menjangkau wajib pajak (WP) yaitu dengan pembinaan dan pengawasan melalui kegiatan penyuluhan, yang diselenggarakan sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak. Beberapa penelitian terkait strategi kepatuhan WP telah dilakukan sebelumnya, salah satunya penelitian kualitatif yang dilakukan Hutagaol dkk (2007). Penelitian tersebut bertujuan untuk mengetahui berbagai faktor yang mempengaruhi rendahnya kepatuhan WP yang berdampak langsung terhadap pendapatan pemerintah dari sektor perpajakan antara lain pendapatan, tarif pajak, wajib pajak, persepsi atas pengeluaran pajak, perlakuan perpajakan, penegakkan hukum dan basis data.

Hasil penelitian menunjukkan beberapa faktor ketidakpatuhan yaitu kesadaran WP, kualitas pelayanan petugas pajak, persepsi atas efektivitas sistem perpajakan, kemudahan pajak, dan sanksi pajak. Antara lain ditemukan elemen yang berpengaruh terhadap strategi peningkatkan penerimaan perpajakan di sektor UMKM, yaitu daya dukung dan sumber daya manusia.

Elemen daya dukung dalam hal ini adalah anggaran dan sarana prasara, sedangkan sumber daya manusia (SDM) adalah pengalaman, pengetahuan, keterampilan, dan kuantitas.  Berbeda dari penelitian sebelumnya, penelitian ini lebih berfokus untuk menganalisis bagaimana strategi yang dilakukan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP), tolok ukur keberhasilan strategi yang dijalankan serta tindak lanjut pelaksanaan strategi dalam meningkatkan penerimaan pajak.

Lantas apa latar belakang upaya meningkatkan strategi untuk meningkatkan kepatuhan WP memenuhi kewajibannya?

Menurut data OECD, besaran tax ratio Indonesia merupakan yang terendah jika dibandingkan dengan negara-negara lain di kawasan Asia Pasifik. Tax ratio Indonesia (2017) adalah 11,5%, di bawah rata-rata dari negara anggota OECD (34,2%) dengan selisih sebesar 22,7 persentase poin, dan juga dibawah rata-rata kawasan LAC (Latin America and the Caribbean) dan Afrika (masing-masing sebesar 22,8% dan 18,2%).

Dari data tersebut, Indonesia masih memerlukan kerja lebih keras lagi untuk dapat meningkatkan penerimaan pajak. Untuk meningkatkan penerimaan pajak, perlu adanya peningkatan kesadaran atau kesukarelaan masyarakat untuk membayar pajak. Hal tersebut sehubungan dengan sistem perpajakan di Indonesia yang berupa self-assesment.

Untuk meningkatkan kesadaran masyarakat membayar pajak, dibutuhkan strategi-strategi yang tepat. Kementerian Keuangan telah memaparkan strategi-strategi yang diperlukan, yaitu:

Strategi pertama, adalah memperbaiki pelayanan agar WP mau membayar pajak secara sukarela. Perbaikan pelayanan perlu dilakukan karena dalam praktik di lapangan masih ada ketidakpuasan terhadap pelayanan pemungutan pajak. Perbaikan pelayanan kiranya dapat dilakukan dengan cara memberikan kemudahan dalam hal pemenuhan kewajiban pajak. Selain itu pelayanan juga harus mencitrakan sebuah keramahan, keanggunan, dan kenyamanan. Perbaikan-perbaikan tersebut diharapkan dapat mendorong WP menyelesaikan kewajibannya baik secara online atau datang ke kantor pelayanan pajak (KPP).

Kedua, adalah meningkatkan jumlah tenaga pemeriksa di Direktorat Jenderal Pajak untuk memperbaiki kualitas penegakan hukum. Hal ini diharapkan dapat menimbulkan efek jera terhadap masyarakat sehingga dapat menghasilkan penerimaan pajak yang berkelanjutan.

Ketiga, adalah melakukan kegiatan sosialisasi maupun edukasi secara berkelanjutan untuk meningkatkan kesadaran atas pentingnya membayar pajak. Hal ini dapat dilakukan melalui sosial media. Terlebih, akan lebih baik jika rasa bangga membayar pajak ditanamkan kepada generasi penerus dari sekarang ini. Sehingga kedepannya akan muncul kerelaan dalam membayar pajak.

Terakhir, adalah melakukan internalisasi nilai-nilai Kementerian Keuangan untuk menguatkan moral dan integritas pegawai pajak dalam menjalankan tugas secara profesional. Dengan langkah ini, diharapkan citra good governance dapat terbentuk di masyarakat. Timbulnya citra tersebut diharapkan dapat menimbulkan adanya rasa saling percaya, antara pemerintah dan masyarakat WP sehingga kegiatan pembayaran pajak akan menjadi sebuah kebutuhan dan kerelaan, bukan suatu kewajiban.

Adapun implementasi strategi juga mencakup pengembangan strategi, budaya organisasi, menciptakan struktur organisasi yang efektif, mengarahkan upaya pemasaran, menyiapkan anggaran, mengembangkan dan menggunakan sistem informasi, dan menghubungkan kompensasi karyawan dengan kinerja organisasi.  Kemudian melakukan evaluasi strategi yang merupakan tahapan terakhir manajemen strategis untuk mengetahui apakah strategi bekerja dengan baik atau tidak.

Optimisme Penerimaan Pajak

Bagaimanapun, optimisme dari penerimaan pajak sampai akhir 2022 menjadi catatan penting untuk memacunya lagi untuk 2023, terutama ketika kondisi makro ekonomi memasuki endemi untuk mendukung perekonomian yang lebih baik lagi. Sehingga beralasan bila Menkeu Sri Mulyani Indrawati  memperkirakan pendapatan di tahun 2022 akan melewati target, sebagaimana tercantum dalam Perpres No 98 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Perpres 104/2021 tentang Rincian APBN Tahun Anggaran 2022.

Prediksi tersebut mengacu realisasi terhadap masing-masing komponen pendapatan negara yang menunjukkan pertumbuhan pada semester I-2022. Artinya, optimisme terhadap penerimaan negara menjadi acuan di tahun depan, untuk menaikkan target perolehan sejalan dengan membaiknya ekonomi dan menuju kebangkitan di masa endemi, walau ada ancaman dari kenaikan harga BBM.

Selain itu, data perbaikan ekonomi tetap harus mempertimbangkan faktor makro sehingga hal ini menjadi acuan untuk mengedepankan prinsip kehati-hatian. Karena itu, logis jika Kemenkeu dan Banggar DPR akan menyusun APBN 2023 dengan mempertimbangkan kondisi makro ekonomi global.

Pemerintah telah membuat kesepakatan besaran makro fiskal tahun 2023 yaitu pendapatan negara di tahun depan berkisar antara 11,19%-12,23% dari PDB, sedangkan besaran dari belanja negara mencapai 12,8%-15,1% sehingga kalkulasi defisitnya mencapai 2,61%-2,85%.

Patut diketahui, optimisme penerimaan perpajakan dan pendapatan negara tersebut pada dasarnya tidak bisa terlepas dari program Kemenkeu khususnya terkait Program Pengungkapan Sukarela (PPS). Selain itu pemerintah juga telah sukses menyelenggarakan tax amnesty. Ini berarti dengan dua kebijakan tersebut, maka orientasi selanjutnya adalah memacu tingkat kesadaran dan kepatuhan perpajakan yang menyasar bagi WP baik perorangan atau badan secara sistematis dan konsisten dengan tetap berpedoman pada regulasi dan ketentuan  yang berlaku. *) Tulisan ini merupakan pendapat pribadi

BERITA TERKAIT

Indonesia Perkuat Peran Global Lewat Konferensi ke-19 PUIC

  Oleh: Laras Indah Sari, Pemerhati Kebijakan Internasional   Indonesia kembali menegaskan posisinya sebagai kekuatan diplomasi strategis di dunia Islam…

Strategi Peningkatan Daya Beli Upaya Penguatan Ekonomi Nasional

    Oleh : Jodi Mahendra, Pengamat Kebijakan Publik     Pemerintah terus berupaya menjaga momentum pertumbuhan ekonomi di tengah…

Menyoal Hitung Kerugian Negara Kasus Tom Lembong

    Oleh: Dr. Wirawan B. Ilyas, Akuntan Forensik   Ketika Tom Lembong ditersangkakan merugikan keuangan negara Rp578 miliar melalui…

BERITA LAINNYA DI Opini

Indonesia Perkuat Peran Global Lewat Konferensi ke-19 PUIC

  Oleh: Laras Indah Sari, Pemerhati Kebijakan Internasional   Indonesia kembali menegaskan posisinya sebagai kekuatan diplomasi strategis di dunia Islam…

Strategi Peningkatan Daya Beli Upaya Penguatan Ekonomi Nasional

    Oleh : Jodi Mahendra, Pengamat Kebijakan Publik     Pemerintah terus berupaya menjaga momentum pertumbuhan ekonomi di tengah…

Menyoal Hitung Kerugian Negara Kasus Tom Lembong

    Oleh: Dr. Wirawan B. Ilyas, Akuntan Forensik   Ketika Tom Lembong ditersangkakan merugikan keuangan negara Rp578 miliar melalui…