DPR Apresiasi Kebijakan Kapolri Permudah Urus SIM

NERACA

Jakarta - Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, mengapresiasi kebijakan baru Kepala Kepolisian Indonesia, Jenderal Polisi Listyo S Prabowo, dalam mempermudah pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM).

"Kita apresiasi, ada kemungkinan bahwa calon yang melakukan tes SIM itu kemungkinan gugup atau juga kemungkinan dia padatnya peserta sehingga kemudian melakukan kesalahan," kata dia, di Komplek Parlemen Senayan, dikutip Antara, kemarin.

Untuk itu, dia mendukung kebijakan mempermudah pembuatan SIM itu salah satunya ialah bisa mengulang ujian kembali di hari yang sama apabila dinyatakan gagal dalam ujian praktik mengemudi.

"Ada baiknya memang dalam pengujian itu bisa dilakukan ulangan di hari yang sama supaya kemudian menghemat waktu," ujarnya.

Ia menilai bahwa ujian praktik mengemudi memang sebagaimana praktik berkendara sehari-hari. Namun, kata dia, mungkin ada faktor-faktor lain yang menyebabkan seseorang gagal ujian praktik mengemudi.

"Kalau kemudian pada waktu itu diulang lagi bisa ada kemungkinan bahwa hal itu tak akan terjadi, kecuali sudah diulang salah lagi, ya mengulang lagi saja setelah nanti latihan lagi," katanya. 

Ia juga mengapresiasi kebijakan itu yang menurut dia berkorelasi untuk mencegah terjadinya pungutan liar (pungli).

"Kami apresiasi karena memang walaupun Pak Kapolri sudah berusaha keras untuk menghilangkan itu tetapi masih saja ada orang-orang yang mencari kesempatan," katanya.

Lebih lanjut, menyebut Polri perlu membersihkan pula pungli yang dilakukan pihak luar yang mengklaim bisa mempermudah pengurusan SIM agar tidak mencemari integritas petugas Satuan Penyelenggara Administrasi SIM.

"Dari pihak luar yang mengaku bisa membantu itu. Nanti kalau teman-teman lihat yang perlu ditertibkan itu terutama di tempat pembuatan SIM yang di luar-luar, karena begitu datang itu sudah ada calo-calo," ujarnya. 

Di tempat terpisah, Pakar kebijakan publik Trubus Rahadiansyah mengatakan kebijakan baru Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo dalam mempermudah pembuatan surat izin mengemudi (SIM) akan memberi dampak positif pada kepercayaan publik terhadap institusi Polri.

"Menurut saya ada dampak positif, Polri sedang membangun public trust, selain larangan tilang manual, ini muncul," kata Trubus dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu (2/11).

Ia menyebut kebijakan baru terkait dengan masalah lalu lintas tersebut merupakan upaya penataan oleh Kapolri, di samping untuk mencegah pungutan liar.

Selain memudahkan pembuatan SIM, Trubus mengingatkan agar kepolisian juga harus bisa mengubah pola pikir masyarakat dalam berkendara dan berlalu lintas.

Ia mengatakan bahwa polisi harus gencar melakukan sosialisasi agar masyarakat memiliki pemahaman tentang rambu lalu lintas dan etika dalam berkendara.

"Ketika yang bersangkutan lulus, paham betul tidak tentang rambu-rambu lalu lintas, kemudian etika dalam berkendara," katanya.

Di samping itu, dia menekankan agar para pengendara bermotor harus memikirkan pula keselamatan orang lain dalam berkendara dan berlalu lintas, tidak hanya keselamatan bagi dirinya sendiri.

"Kesantunan publik, kalau nyalip lihat situasi. Sekarang orang mau menyeberang susah karena enggak dikasih orang lain lewat," ucapnya.

Sebelumnya, pada hari Rabu (26/10) Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo meminta kepada petugas Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) Surat Izin Mengemudi (SIM) memberikan kemudahan kepada masyarakat sebelum melakukan praktik ujian mengemudi dalam pengurusan SIM dengan memberikan latihan terlebih dahulu.

"Kalau bisa kasih kesempatan dua kali pada hari yang sama. Karena makan waktu juga jika datang lagi," kata Kapolri dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta.

Pada kesempatan tersebut, Kasie SIM Polda Metro Jaya Kompol Akasa mengatakan bahwa pemohon yang gagal ujian praktik dapat mengikutinya kembali setelah 2 pekan."Siap Jenderal, dikasih waktu ulang 14 hari kemudian," kata Kompol Akasa. Ant

 

 

BERITA TERKAIT

Presiden Teken Perpres untuk Pelindungan Jaksa Beserta Keluarganya

NERACA Jakarta - Presiden Prabowo Subianto meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Pelindungan Negara terhadap Jaksa Dalam…

Praktisi Dukung Langkah Tegas Berantas Praktik Pengiriman Ilegal PMI

NERACA Jakarta - Praktisi hukum sekaligus aktivis pemuda Affandi Affan menyatakan dukungan penuh terhadap langkah tegas Kementerian Pelindungan Pekerja Migran…

DPR Minta DJKI Kemenkum Permudah UMKM Daftar HKI

NERACA Jakarta - Anggota Komisi XIII DPR RI Mafirion meminta Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum untuk memberikan kemudahan…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Presiden Teken Perpres untuk Pelindungan Jaksa Beserta Keluarganya

NERACA Jakarta - Presiden Prabowo Subianto meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Pelindungan Negara terhadap Jaksa Dalam…

Praktisi Dukung Langkah Tegas Berantas Praktik Pengiriman Ilegal PMI

NERACA Jakarta - Praktisi hukum sekaligus aktivis pemuda Affandi Affan menyatakan dukungan penuh terhadap langkah tegas Kementerian Pelindungan Pekerja Migran…

DPR Minta DJKI Kemenkum Permudah UMKM Daftar HKI

NERACA Jakarta - Anggota Komisi XIII DPR RI Mafirion meminta Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum untuk memberikan kemudahan…