Pembahasan RUU Perbankan Perlu Libatkan Banyak Pihak

NERACA

Ketua Perbanas Sigit Pramono menegaskan, pembahasan RUU Perbankan ini seharusnya melibatkan sebanyak mungkin pemangku kebijakan untuk sama-sama memberikan masukan terhadap draf RUU Perbankan tersebut.

"Misalnya, seperti pemerintah. Karena memiliki empat bank, mereka perlu dilibatkan karena harus memberi masukan bank BUMN akan dibawa ke mana perannya ke depan," kata Sigit saat ditemui di seminar nasional revisi UU Perbankan di Jakarta, Rabu (25/7).

Sigit mengatakan, RUU Perbankan ini nantinya diharapkan bisa memberikan jawaban bagi perkembangan perbankan di tanah air. Dengan demikian, RUU Perbankan tersebut harus digodok secara matang sebelum secara resmi disahkan.

Namun, lanjut Sigit, hal krusial harus dicantumkan dalam draf RUU Perbankan tersebut adalah ketentuan kepemilikan asing pada saham bank nasional masih mengacu pada PP No. 29/1999. PP tersebut membolehkan pihak asing dapat membeli maksimal 99% saham di bank lokal. Padahal, kata dia, di sisi lain BI sekarang menyiapkan peraturan Bank Indonesia (PBI) yang membatasi kepemilikan saham asing di perbankan nasional maksimal 40%.

Selain itu, pangsa pasar bank sampai saat ini masih sekitar 80%, sementara sisanya merupakan industri pasar modal, industri asuransi dan industri pembiayaan (multifinance). Kondisi tersebut berbeda dengan di Amerika Serikat yang didominasi oleh pasar modal.

"Kita arahnya mau ke mana, mau seperti di AS atau kita membuat sendiri. Jadi, jangan sampai tergesa-gesa untuk membuatnya," jelasnya.

Dia merasa ada beberapa aturan yang belum diakomodasi oleh BI. Sigit menjelaskan, aturan kepemilikan saham perbankan ini memang akan menyehatkan perbankan nasional. Namun ada usulan Perbanas yang tidak diakomodasi.

Dia juga menuturkan pemodal dalam negeri masih sangat terbatas jumlahnya, sehingga masih membutuhkan pemodal asing karena modalnya kuat dan besar. Perbanas melihat pembatasan kepemilikan saham asing ini seyogyanya dilihat secara netral atau adil. Pasalnya, pengedali saham yaitu pemerintah, perbankan nasional, dan perbankan asing, itu semua harus diatur dengan adil.

”Kalau harus ada peraturan-peraturan, saya rasa tidak masalah. Asalkan jangan berlaku surut dan tidak berlaku tidak adil,” tambahnya. Dengan demikian, Sigit mengatakan, industri perbankan adalah pemilik kepentingan yang penting juga terhadap UU ini.

Perbanas, menurut dia, memberikan masukan seperti pembahasan UU Perbankan yang matang dan mendalam, serta melibatkan sebanyak-banyaknya pemangku kepentingan, seperti asosiasi dan pemerintah.

”Kita menghargai karena RUU ini inisiatif DPR jadi sejauh ini ada diskusi dengan pemerintah. Ini yang kita dorong agar revisi ini tidak tambal sulam atau merespon kebutuhan jangka pendek, dengan lahirnya OJK. Falsafahnya harus jelas karena RUU ini protektif dan sangat penting, mengingat 80% sektor keuangan masih didominasi perbankan,” ujarnya.

Manfaat Perbankan

Pengamat perbankan Raden Pardede menilai hal itu menjadi pilihan. Apakah selama ini asing memberikan manfaat atau tidak. Padahal tujuan dari revisi UU ini supaya perbankan memberikan manfaat ke masyarakat.

“Kalau pertumbuhan kredit kita diharuskan di atas 20% per tahun, maka membutuhkan modal. Sehingga diharuskan memilih, apakah modal ini dari dalam negeri atau asing. Boleh atau tidak boleh. Kalau harus mengambil modal dari pasar modal, kan, susah. Apalagi, itu berlaku bagi bank yang sahamnya milik publik (terbuka/Tbk),” jelas Pardede, kemarin.

Lebih lanjut dia mengatakan, kalau dari pasar modal berarti modalnya berasal dari asing. Hal ini tentu sangat menyulitkan kalau pembatasan saham ini diberlakukan. Pardede menegaskan, seharusnya siapa pun pemilik bank nasional, good corporate governance-nya (GCG) harus sehat dan kuat serta memberikan manfaat bagi masyarakat.

“Itu intinya. Kalau dibatasi tentunya susah. Apalagi kalau pertumbuhan kredit perbankan nasional harus digenjot di atas 20%. Kita kesulitan modal,” tambah dia. Oleh karena itu, apabila perbankan kita tidak menjadi perusahaan terbuka atau masuk pasar modal. Artinya capital pun menjadi terbatas.

 

Pardede melanjutkan apabila kita masih berkutat di kepemilikan saham, maka pertanyaan berikutnya apakah modal dalam negeri kuat. “Kalau iya, itu bagus. Kalau tidak? Lalu, seandainya asing tidak boleh masuk, bank-bank kita babak belur,” ujarnya.

Mengenai China mampu mengendalikan saham asing maksimal 25%, Pardede kembali bertanya, apakah perbankan Indonesia sudah kuat dan mampu? “Konseksuensi bagi pertumbuhahan ekonomi, apakah kita pro-growth dan pro-job atau pro-kepemilikan nasional. Ini tergantung pengendali modal (pemerintah). Iya kalau keduanya bisa jalan, baguslah. Faktanya kan ini butuh waktu dan harus memilih,” tegas Pardede.

Dia lalu membandingkan dengan aturan perbankan di Singapura yang tidak menerapkan aturan pengetatan melainkan hanya mensyaratkan ketentuan modal untuk berinvestasi maupun memiliki sebuah bank. “Mereka (Singapura) tidak membedakan (kepemilikan) asing dengan lokal. Kita bisa saja meniru,” katanya.

Namun demikian, pembatasan kepemilikan ini bisa dijalankan pada 2017-2018 mendatang asalkan pertumbuhan kredit bank nasional semakin kuat. Dengan begitu, kata Pardede, nantinya kepemilikan saham oleh asing pun akan terdilusi. Dia mencontohkan, saat ini beberapa perbankan asing yang beroperasi di Indonesia juga membutuhkan injeksi modal melalui capital market.

Pada masa depan pertumbuhan kredit di bank-bank akan semakin besar, dan itu membutuhkan likuiditas dan capital. Saat ini, masih terdapat gap antara modal yang diperlukan perbankan di masa depan dengan modal yang sudah tersedia sekarang,” tukas dia.

Sumber gap ini, lanjut Pardede, bisa berasal dari internal, sebagai catatan sales ownerships tidak harus berubah, apakah ini karena rights issue atau injeksi modal. ”Jangan sampai pihak yang sudah memiliki 20% saham sekarang nantinya jadi naik 30% atau 40%. Yang harus dipikirkan, darimana sumber funding di masa yang akan datang,” tambah Pardede. lia/ardi/fb

BERITA TERKAIT

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…