Rasional, Pemerintah Intervensi APBN

 

 

Oleh: Soderi, Widyaiswara Ahli Muda Pusdiklat Anggaran dan Perbendaharaan Kemenkeu

 

Tujuh puluh tujuh tahun lalu Indonesia telah mengenyam kemerdekaan.  Dengan perjuangan memerdekakan diri, para Pahlawan telah berkorban harta, jiwa dan raga. Mereka berjuang demi Bangsa dan Negara Indonesia untuk dapat menentukan nasib dan cita-cita negeri. Alinea II Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 dinyatakan bahwa  perjuangan pergerakan mengantarkan Indonesia meraih visinya yaitu mengantarkan ke depan pintu gerbang kejayaan negeri.  Karena kemerdekaan Indonesia merupakan upaya mewujudkan kebahagiaan segenap Pejuang Kemerdekaan, Pendiri Bangsa serta seluruh komponen dan masyarakat Indonesia kala itu. Kemerdekaan dari penjajahan merupakan upaya mewujudkan Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.

Pembentukan pemerintahan negara,  timbulnya hak negara memungut pajak, melakukan pinjaman serta timbulnya kewajiban negara berupa belanja negara.yang dikelola dalam sistem. Sistem pengelolaan keuangan negara untuk mencapai tujuan bernegara diperlukan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). APBN  sebagai rencana keuangan tahunan pemerintahan negara memuat pencapaian tujuan. APBN  disusun oleh pemerintah dan disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). APBN merupakan  wujud dari pengelolaan keuangan negara.

APBN agar dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Selain APBN memuat kewajiban negara, juga mewujudkan cita-cita negeri, berupa angka nilai uang untuk belanja. Belanja negara yang dibiayai dari pendapatan yang diperoleh dari penjualan sumber daya alam maupun dari iuran masyarakat berupa pajak bahkan pinjaman apabila tidak menncukupi dalam membiayai penyelenggaraan pemerintahan.

Kewajiban pemerintah  mewujudkan kesejahteraan  yang menjadi tanggung jawab negara termasuk dari  risiko sosial, berupa kemiskinan, maupun risiko sosial lainnya. Untuk menjalankan kewajiban tersebut, negara menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang dialokasikan dengan tujuan spesifik, (khusus) untuk penjaminan kesejahteraan dan perlindungan terhadap risiko sosial, yaitu satu pos/jenis belanja/akun yang dinamakan bantuan sosial (bansos) di dalam belanja negara,APBN.

Beberapa waktu lalu (September 2022) sampai saat tulisan ini diturunkan, media massa, baik cetak maupun elektronik, menghebohkan masyarakat.  Kenaikan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi dan  pemberitaan bantuan sosial. Masyarakat pun bertanya-tanya mengapa harga BBM dinaikkan? Apa penyebabnya? Kenaikan harga BBM,  naiknya harga serta dampak pada turunnya daya beli masyarakat, kesejahteraan masyarakat berpenghasilan bawah, menjadi trending topic. Kenaikan harga BBM pun mengundang mahasiswa dan masyarakat berunjuk rasa atas  kebijakan pemerintah tersebut.

Subsidi yang umum kita pahami merupakan bantuan pemerintah. Subsidi diberikan dalam rangka meringankan beban masyarakat, kebutuhan hajat hidup orang banyak digunakan pemerintah menopang daya beli terhadap barang-barang tertentu oleh masyarakat, merupakan upaya dari pemerintah, baik subsidi langsung maupun tidak langsung.

Ilustrasi subsidi tidak langsung pemerintah atas harga produk BBM pertamina dengan contoh angka misalnya sebesar Rp13.000, apabila harga sebesar Rp13.000 dilepas ke pasaran tanpa intervensi pemerintah, syah saja. Namun hal tersebut apakah tidak menimbulkan dampak negatif? Pertimbangan harga jual ke masyarakat dilakukan pemerintah bersama komponen bangsa termasuk wakil rakyat dengan mempertimbangkan berbagai hal. September 2022 pemerintah menentukan harga jual BBM bersubsidi pertalite sebesar Rp10.000, subsidi pemerintah kepada Pertamina sebesar Rp3.000,-. Dapat dicontohkan dengan angka, apabila  konsumsi BBM bersubsidi, sebanyak 1 juta liter, berapa belanja subsidi BBM yang dicairkan dari APBN?  Dengan perhitungan 1 juta liter dikalikan tiga ribu rupiah, maka pemerintah membelanjakan anggaran subsidi sebesar Rp3 triliun.

Dalam APBN, belanja negara  tidak hanya subsidi BBM, tetapi  juga belanja pegawai, belanja barang, belanja modal, belanja hibah, belanja bunga utang, belanja subsidi,  bantuan sosial serta belanja lainnya yang tidak termasuk kategori 7 (tujuh) belanja di atas. Pemerintah hadir atas pemberian subsidi BBM Pertalite agar kebutuhan masyarakat terhadap pertalite, misalnya, terjangkau. Subsidi dalam APBN  dari berbagai pernyataan masyarakat ekonom tidaklah sehat, tidak memberikan value added (nilai tambah) bagi pencapaian output pemerintah secara jelas, tidak seperti halnya infrastruktur, pengadaan alat-alat traktor, misalnya, jelas terlihat wujudnya. Subsidi tidak tepat sasaran menjadi masalah tersendiri.

Faktor Sosial Politik

Beberapa kalangan, berpendapat harga BBM dilepas ke pasaran tanpa subsidi pemerintah. Anggaran sebesar Rp3 triliun seperti ilustrasi di atas,  apabila dialokasikan untuk bantuan permodalan bagi masyarakat usaha, per pengusaha kecil Rp5 jt/orang, maka dapat memberikan bantuan kepada  600.000 pengusaha kecil  atau 1.200 pengusaha kecil per kab/kota terbantu, bila terdapat 500 kabupaten/kota seluruh Indonesia. Alternatif lain bila subsidi BBM ditiadakan  dapat untuk belanja bantuan sosial atau belanja infrastruktur dan belanja-belanja pemerintah wajib lainnya yang lebih berdampak jangka panjang dan tepat sasaran. APBN merupakan hasil  kesepakatan antara pemerintah - DPR. Tidak hanya kalkulasi perhitungan ekonomi semata, namun juga ada perhitungan faktor ekonomi semata tetapi juga faktor  sosial dan politik.

Pemerintah mengalokasikan subsidi, untuk tahun 2022 bukan hanya subsidi BBM, tetapi juga LPG 3 kg, listrik untuk masyarakat ekonomi kurang mampu dan industri tertentu, pupuk, subsidi perumahan, subsidi Kredit Usaha Rakyat (KUR). Beberapa pertimbangan atas manfaat dari subsidi diantaranya menjaga daya beli, terutama masyarakat bawah, 2) menurunkan/menstabilkan harga barang dan jasa, bagi pelaku usaha, dapat meningkatkan produktivitas dan mencegah kebangkrutan, serta produk dan jasa bisa lebih kompetitif untuk ekspor.

Dari data anggaran  sumber Kementerian Keuangan , realisasi anggaran tahun 2020,2021 dan 2020. Realisasi belanja subsidi awal tahun sampai dengan 23 September 2022, Rp149,6 triliun, mencapai 72% dari anggaran yang tersedia sebesar,  Rp207,0 triliun. Untuk tahun 2021 realisasi anggaran subsidi, Rp124,5 triliun. Untuk  tahun 2020 tahun 2021 realisasi anggaran subsidi,  Rp98.9 triliun. Belanja subsidi tahun 2022 lebih tinggi, 120% dibandingkan tahun 2022. Belanja subsidi tahun 2022 lebih tinggi dari  2020 sebesar 151%,  realisasi anggaran 2022 lebih besar dalam tempo  9 (Sembilan) bulan, tetapi untuk 2020 dan 2021 12 (duabelas) bulan. Tentu menjadi pemikiran bagi pemerintah, agar anggaran subsidi tahun 2022  tidak jebol dan tetap kredibel. Realisasi subsidi lebih tinggi dibandingkan tahun 2021 dipengaruhi oleh peningkatan volume penyaluran barang bersubsidi dan kenaikan ICP (Indonesia Crude Petroleum).

Kenaikan volume penggunaan BBM subsidi oleh masayarakat  mengakibatkan realisasi belanja subsidi meningkat, menjadi dasar untuk pengambilan kebijakan bagi Pemerintah Pusat c.q. Kementerian Keuangan agar APBN tetap sehat dan dapat menjadi shock absorber bagi ketidakpastian ekonomi Indonesia. Apakah anggaran subsidi ditambah melalui APBN-P atau dilakukan penurunan subsidi BBM? Masalah lain anggaran subsidi tidak tepat sasaran. Pemilihan anggaran dialihkan untuk pemberian bantuan sosial bagi masyarakat yang berpenghasilan menengah ke bawah, merupakan hal yang masuk akal, namun pendataan by name, by address pun harus menjadi perhatian.

Pengalokasian anggaran dengan menggeser sebagian belanja subsidi ke belanja bantuan sosial merupakan hal rasional. Akhirnya pilihan anggaran subsidi BBM  tetap diberikan  dengan perhitungan-perhitungan yang matang, dan sebagian anggaran  untuk bantuan sosial dengan sasaran yang tepat. Sesuai arah kebijakan pemerintah, melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah, serta mensejahterakan masyarakat menjadi cita-cita founding father dan pemerintahan saat ini tentunya, agar kesejahteraan bagi semua.

Penyedia BBM, dalam hal ini misalnya Pertamina tetap beroperasi dan untung. Masyarakat kalangan berpenghasilan bawah pun tidak mengalami kesulitan ekonomi dan dapat memenuhi kebutuhan dasarnya. Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Langsung Tunai Minyak Goreng (BLT Migor), Bantuan Langsung Tunai Desa (BLT Desa), Kartu Sembako, Program Prakerja, Subsidi Bunga KUR, merupakan  upaya pemerintah dalam mengatasi masalah ekonomi masyarakat.

Di sinilah pemerintah hadir mensejahterakan masyarakat melalui APBN, sebagai fungsi stabilisasi, alokasi dan distribusi, dengan harapan dapat mewujudkan masyarakat yang berdaulat, adil dan makmur.

BERITA TERKAIT

Tidak Ada Pihak yang Menolak Hasil Putusan Sidang MK

  Oleh : Dhita Karuniawati, Penelitti di Lembaga Studi Informasi Strategis Indonesia   Mahkamah Konstitusi (MK) mengumumkan hasil sidang putusan…

Investor Dukung Putusan MK dan Penetapan Hasil Pemilu 2024

  Oleh: Nial Fitriani, Analis Ekonomi Politik   Investor atau penanam modal mendukung penuh bagaimana penetapan hasil Pemilihan Umum (Pemilu)…

Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Diprediksi Tetap Tinggi di 2024

  Oleh : Attar Yafiq, Pemerhati Ekonomi   Saat ini perekonomian global tengah diguncang oleh berbagai sektor seperti cuaca ekstrim,…

BERITA LAINNYA DI Opini

Tidak Ada Pihak yang Menolak Hasil Putusan Sidang MK

  Oleh : Dhita Karuniawati, Penelitti di Lembaga Studi Informasi Strategis Indonesia   Mahkamah Konstitusi (MK) mengumumkan hasil sidang putusan…

Investor Dukung Putusan MK dan Penetapan Hasil Pemilu 2024

  Oleh: Nial Fitriani, Analis Ekonomi Politik   Investor atau penanam modal mendukung penuh bagaimana penetapan hasil Pemilihan Umum (Pemilu)…

Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Diprediksi Tetap Tinggi di 2024

  Oleh : Attar Yafiq, Pemerhati Ekonomi   Saat ini perekonomian global tengah diguncang oleh berbagai sektor seperti cuaca ekstrim,…