Tragedi Sepak Bola

Masyarakat Indonesia sangat terkejut atas meninggalnya lebih dari 150 orang dan lainnya luka-luka dalam tragedi yang terjadi di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur. Peristiwa ini terjadi setelah selesainya laga pertandingan sepakbola Arema vs Persebaya pada Sabtu (1/10/22). Kejadian tragis ini mendapat sorotan luas dari media dalam dan luar negeri. Mengapa hal ini bisa terjadi secara tiba-tiba?  

Patut diketahui, sejak awal panitia mengkhawatirkan akan pertandingan ini dan meminta kepada Liga (LIB) agar pertandingan dapat diselenggarakan sore hari untuk meminimalisir risiko. Tetapi sayangnya pihak Liga menolak permintaan tersebut dan tetap menyelenggarakan pertandingan pada malam hari.

Pertandingan berjalan lancar hingga selesai, hingga kemudian kerusuhan terjadi setelah pertandingan dimana terdapat supporter memasuki lapangan dan kemudian dihadang oleh apparat keamanan. Dalam video viral yang beredar, terlihat adanya dugaan kekerasan yang dilakukan aparat dengan memukul dan menendang suporter yang ada di lapangan. Ketika situasi suporter makin banyak ke lapangan, justru kemudian aparat melakukan penembakan gas air mata ke tribun yang masih banyak dipenuhi penonton.

Banyak pihak menduga bahwa penggunaan kekuatan yang berlebihan (excessive use force) melalui penggunaan gas air mata dan pengendalian masa yang tidak sesuai prosedur menjadi penyebab  banyaknya korban jiwa yang berjatuhan. Penggunaan Gas Air mata  yang tidak sesuai dengan prosedur pengendalian massa mengakibatkan suporter di tribun berdesak-desakan mencari pintu keluar, sesak nafas, pingsan dan saling bertabrakan. Hal tersebut diperparah dengan over kapasitas stadion dan pertandingan big match yang dilakukan pada malam hari, hal tersebut yang membuat seluruh pihak yang berkepentingan harus melakukan upaya penyelidikan, investigasi dan evaluasi yang menyeluruh terhadap pertandingan ini.

Tidak hanya itu. Presiden Jokowi bahkan meminta pertandingan seri Liga ini untuk dihentikan sementara dan memerintahkan semua instansi terkait untuk memberikan pelayanan yang baik terhadap para korban yang saat ini dalam perawatan di sejumlah rumah sakit di Malang.

Jika menyimak regulasi penggunaan gas air mata tersebut, FIFA dalam Stadium Safety and Security Regulation jelas pada pasal 19 menegaskan, penggunaan gas air mata dan senjata api dilarang untuk mengamankan massa dalam stadion.

Selain itu, tindakan aparat dalam kejadian tersebut sepintas terlihat bertentangan dengan beberapa peraturan antara lain Perkapolri No.16 Tahun 2006 Tentang Pedoman pengendalian massa; Perkapolri No.01 Tahun 2009 Tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian; Perkapolri No.08 Tahun 2009 Tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia Dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara RI; Perkapolri No.08 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Lintas Ganti dan Cara Bertindak Dalam Penanggulangan Huru-hara; Perkapolri No.02 Tahun 2019 Tentang Pengendalian Huru-hara.

Maka atas pertimbangan tersebut, wajar bila komponen Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) mengecam tindak represif aparat terhadap penanganan suporter dengan tidak mengindahkan berbagai peraturan, terkhusus Implementasi Prinsip HAM Polri.

Selain itu, mendesak negara untuk segera melakukan penyelidikan terhadap tragedi ini yang mengakibatkan jatuhnya lebih 150 korban jiwa dan korban luka dengan membentuk tim penyelidik independen. Mendesak Kompolnas dan Komnas HAM untuk memeriksa dugaan Pelanggaran HAM, dugaan pelanggaran profesionalisme dan kinerja anggota kepolisian yang bertugas.

Tidak hanya itu. YLBHI meminta Tim Propam Polri dan POM-TNI untuk segera memeriksa dugaan pelanggaran profesionalisme dan kinerja anggota TNI/Polri  yang bertugas pada saat peristiwa tersebut, dan melakukan evaluasi secara tegas atas tragedi yang terjadi yang memakan ratusan korban jiwa baik dari masa suporter maupun petugas kepolisian. Semoga.

BERITA TERKAIT

Kredibilitas RI

Pemilu Presiden 2024 telah berlangsung secara damai, dan menjadi tonggak penting yang tidak boleh diabaikan. Meski ada suara kecurangan dalam…

Pangan Strategis

Pangan merupakan kebutuhan dasar utama bagi manusia yang harus dipenuhi setiap saat. Hak untuk memperoleh pangan merupakan salah satu hak…

Kedewasaan Berdemokrasi

Masyarakat dan segenap elemen bangsa Indonesia saatnya harus menunjukkan sikap kedewasaan dalam menjunjung tinggi asas serta nilai dalam berdemokrasi di…

BERITA LAINNYA DI Editorial

Kredibilitas RI

Pemilu Presiden 2024 telah berlangsung secara damai, dan menjadi tonggak penting yang tidak boleh diabaikan. Meski ada suara kecurangan dalam…

Pangan Strategis

Pangan merupakan kebutuhan dasar utama bagi manusia yang harus dipenuhi setiap saat. Hak untuk memperoleh pangan merupakan salah satu hak…

Kedewasaan Berdemokrasi

Masyarakat dan segenap elemen bangsa Indonesia saatnya harus menunjukkan sikap kedewasaan dalam menjunjung tinggi asas serta nilai dalam berdemokrasi di…