Menteri ATR/BPN: GTRA Bantu Warga Kepastian Hukum Lahan

NERACA

Semarang - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Marsekal TNI (Purn) Hadi Tjahjanto, meminta Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Provinsi Jawa Tengah membantu warga yang membutuhkan kepastian hukum hak atas lahan yang dimiliki masing-masing.

"Saya meminta GTRA Jateng dapat terus mencari target objek reforma agraria sebanyak-banyaknya untuk kepentingan masyarakat. Harapan para petani gurem, buruh, dan nelayan itu negara hadir," katanya, saat membuka Rapat Koordinasi Penyelenggaraan Reforma Agraria Provinsi Jawa Tengah Tahun 2022 di Semarang, Rabu (28/9).

Menurut dia, untuk menyelesaikan reforma agraria dibutuhkan sinergi dari empat pilar yaitu Kementerian ATR/BPN, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan kejaksaan.

Selain itu juga dibutuhkan pilar kelima yaitu keterlibatan masyarakat agar lebih mudah mencari target reforma agraria yang harus diselesaikan.

"Dengan lima pilar kita bisa mengintegrasikan redistribusi dan pemberdayaan masyarakat dan menyelesaikan konflik dan sengketa agraria. Kuncinya adalah komunikasi,bsetiap redistribusi, subjek harus terverifikasi dan sebisa mungkin komunal untuk menghindari permainan bandar. Verifikasi subjek itu ada di pemerintah daerah," ujarnya.

Ia menyebut reforma agraria memberikan kejelasan aset dan akses bagi masyarakat yang membutuhkan dengan melibatkan kantor pertanahan daerah. "Masyarakat yang telah menerima redis (tanah/lahan milik pemerintah yang diserahkan masyarakat) bisa melaksanakan kegiatan ekonomi dengan baik," katanya.

Disinggung soal Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di Jawa Tengah, dia meminta kantor wilayah dan kantor pertanahan untuk turun melaksanakan pendataan pertanahan warga.

Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, meminta bupati dan wali kota untuk secepatnya menginventarisasi persoalan terkait reforma agraria, termasuk berbagai sengketa tanah yang ada di daerahnya. Inventarisasi itu diperlukan agar semua persoalan pertanahan dapat segera diselesaikan.

"Kami minta agar di setiap kabupaten/kota segera melakukan list persoalan yang ada di sana, maka untuk kepentingan pembangunan, redistribusi tanah, investasi dan seterusnya sehingga itu bisa menjadi target penyelesaian yang akan dibantu oleh kantor pertanahan," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Kanwil ATR/BPN Provinsi Jawa Tengah sekaligus Ketua Tim Pelaksana GTRA Jawa Tengah, Dwi Purnama, menambahkan, target nasional untuk Program PTSL adalah 126 juta bidang, khusus untuk Jateng ada 21.000.000 bidang.

Sampai saat ini setelah ada Program PTSL yang yang sudah terdaftar sekitar 15.000.000 bidang, masih kurang sekitar 6.000.000 bidang yang harus diselesaikan secepatnya.

Untuk redistribusi tanah sudah ada 19 ribu bidang dengan luas terbanyak di Kabupaten Semarang sekitar 141 Hektare.

"Pekerjaan rumah Gugus Tugas Reforma Agraria Provinsi Jateng untuk penanganan sengketa konflik agraria ada 11 permasalahan utama dan harus segera diselesaikan. Di antara 11 permasalahan itu ada tanah negara eks HGU di Desa Sikasur yang masuk lokasi prioritas pertama. Lalu ada tanah agraris di Batang sekitar 300 hektare yang diharapkan segera selesai agar bisa di-redistribusi kepada masyarakat karena tanahnya subur," katanya. Ant

 

BERITA TERKAIT

Grab Raih Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha

NERACA Jakarta - Grab Indonesia menjadi perusahaan berbasis teknologi pertama penerima sertifikat penetapan program kepatuhan persaingan usaha menurut Komisi Pengawas…

KPK: Anggota Dewan Harus Mewariskan Budaya Antikorupsi

NERACA Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan anggota dewan harus mewariskan budaya antikorupsi. “Tantangan terbesar…

KPPU: Skema Denda di UU Cipta Kerja Guna Beri Efek Jera

NERACA Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan skema denda yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bertujuan…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Grab Raih Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha

NERACA Jakarta - Grab Indonesia menjadi perusahaan berbasis teknologi pertama penerima sertifikat penetapan program kepatuhan persaingan usaha menurut Komisi Pengawas…

KPK: Anggota Dewan Harus Mewariskan Budaya Antikorupsi

NERACA Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan anggota dewan harus mewariskan budaya antikorupsi. “Tantangan terbesar…

KPPU: Skema Denda di UU Cipta Kerja Guna Beri Efek Jera

NERACA Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan skema denda yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bertujuan…