Dari Sepuluh Propemperda Sukabumi yang Akan Dibahas, Dua Diantaranya Dipending

NERACA

Sukabumi - Hingga jelang triwulan ke tiga, dari 10 Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kota Sukabumi yang menjadi agenda pembahasan di tahun ini, ada beberapa Propemperda yang terpaksa di pending pembahasanya. Diantaranya, Propemperda penyelenggaraan Perpajakan Daerah dan pengarustamaan gender dalam pembangunan daerah.

"Iya, dari 10 propemperda yang sudah menjadi agenda tahun ini, ternyata ada dua yang dipastikan dipending pembahasanya," ucap Analis Hukum pada Bagian Hukum setda Kota Sukabumi, Tika Sartika, kepada Neraca, Rabu (28/9).

Tika menjelaskan, dipendingnya dua propemperda tersebut, karena ada yang belum tuntas kelengkapannya. Seperti, propemperda   pengarustamaan gender dalam pembangunan yang saat ini baru mau masuk ke tahapan pembuatan naskah akdemik (NA), sedangkan untuk propemperda penyelenggaraan pajak daerah, karena cukup mengacu ke Undang-undang nomor 1 tahun 2012 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah."Jadi itu alasan di pendingnya kedua propemperda tersebut," ucapnya.

Sedangkan pembahasan yang saat ini tengah berjalan, lanjut Tika yakni, propemperda perubahan APBD tahun 2022, sedangkan yang sudah tuntas dibahas hingga sudah keluar no registrasinya (no reg), salah satunya mengenai propemperda persetujuan pembangunan gedung (PBG), sedangkan untuk dua propemperda usulan dari DPRD, yakni, propemperda perubahan perda nomor 10 tahun 2013 tentang penetaan dan pemberdayaan pedagang kaki lima, dan penyelenggaraan peternakan dan kesehatan hewan hingga saat ini belum ada pembaasan."Mungkin bisa saja sesudah pembahasan propemperda perubahan APBD tahun 2022," ucap Tika.

Tika mengungkapkan, 10 propemperda Kota Sukabumi tahun 2022 yang akan dibahas bersama DPRD itu. Diantaranya,  propemperda tentang persetujuan PBG, retribusi PGB, penyelenggaraan perlindungan anak, perpajakan daerah, pengarustamaan gender dalam pembangunan daerah, perubahan APBD tahun 2022, kemudian propemperda APBD tahun 2023, perubahan Perda nomor 10 tahun 2013 tentang pentaan dan pemberdayaan pedagang kai lima dan penyelenggaraan peternakan dan kesehatan hewan. Arya

 

BERITA TERKAIT

Riset Tetra Pak: Perusahaan Makanan dan Minuman Berkomitmen Meminimalkan Penggunaan Plastik

NERACA Jakarta - Tetra Pak belum lama ini melakukan survei kepada perusahaan makanan dan minuman atas komitmen keberlanjutan yang dilakukan…

Pemkot Bogor Fokus Tangani Sampah dari Sumbernya

NERACA Kota Bogor - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor, Jawa Barat, melalui Satgas Naturalisasi Ciliwung mendampingi warga di wilayahnya fokus menangani…

Beras Medium di Kota Sukabumi Alami Penurunan Harga

NERACA Sukabumi - Harga beras medium di sejumlah kios di Pasar Pelita dan Tipar Gede Kota Sukabumi alami penurunan harga…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Daerah

Riset Tetra Pak: Perusahaan Makanan dan Minuman Berkomitmen Meminimalkan Penggunaan Plastik

NERACA Jakarta - Tetra Pak belum lama ini melakukan survei kepada perusahaan makanan dan minuman atas komitmen keberlanjutan yang dilakukan…

Pemkot Bogor Fokus Tangani Sampah dari Sumbernya

NERACA Kota Bogor - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor, Jawa Barat, melalui Satgas Naturalisasi Ciliwung mendampingi warga di wilayahnya fokus menangani…

Beras Medium di Kota Sukabumi Alami Penurunan Harga

NERACA Sukabumi - Harga beras medium di sejumlah kios di Pasar Pelita dan Tipar Gede Kota Sukabumi alami penurunan harga…