BPK Bebas Periksa Keuangan, Hasilnya Hanya pada Walikota dan DPRD - Tanpa Transparansi untuk Publik Kota Depok:

NERACA

Depok - Kondisi transparansi audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Jawa Barat selalu hanya untuk realisasi APBD melalui aliran kas daerah yang ditransparansikan hasil auditnya hanya tentang perolehan Status Penghargaan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)‎ untuk Pemkot Depok dan DPRD Kota Depok‎. Sedangkan hasil audit adanya temuan masalah yang diduga yang merugikan keuangan daerah maupun negara, ternyata sejak sepuluh tahun lalu tidak pernah kegiatan program transparansinya disampaikan kepada publik yang memberikan fakta data dan keterangan yang sesuai hasil laporan BPK. Sehingga, adanya dugaan penyalahgunaan wewenang pengelolaan keuangan kas daerah oleh pengelola kas daerah, tidak ada transparansinya yang berimbang dugaan hasil temuannya BPK kepada seluruh masyarakat Kota Depok khususnya dan Indonesia umumnya. Karena dana yang ada dalam kas daerah bukan hanya dari warga Kota Depok, tetapi juga berasal dari APBD Provinsi Jabar dan APBN serta sumber sah lainnya.

Demikian rangkuman wawancara dan keterangan yang diperoleh NERACA dari Drs. H. Murthada Sinuraya MM, Dosen Ekonomi Keuangan dan Pemerhati APBD Universitas Pancasila Jakarta disela-sela kesibukannya saat memberikan kuliah kepada mahasiswa di kawasan Lenteng Agung, Jakarta Selatan, baru-baru ini.

Menurut Sinuraya yang juga adalah Kepala Bidang Kajian Strategis Forum Komunikasi Lintas Pendiri Deklarator Kader (FKLPDK), transparansi aliran kas daerah sangat penting dilakukan Walikota dan DPRD sebagai wakil rakyat, sebagai pertanggung jawabannya kepada publik yang faktual sesuai hasil audit BPK.

"Apalagi hal ini juga sangat jelas diamanahkan perlunya transparansi dan keterbukaan informasi publik yang diatur dalam undang-undang dan ketentuan lainnya seperti undang-undang tentang KKN atau Korupsi Kolusi dan Nepotisme," ujar Murthada Sinuraya.

Dikemukakan pula, bahwa masalahnya juga terkait dengan ‎metode auditnya BPK yang perlu diperbaiki. Diantaranya tentang penjelasan hasil audit dan upaya pemeriksaan hanya dilakukan serentak di tingkat provinsi bagi semua pemerintah daerah yang ada di Provinsi Jawa Barat."Mungkin hal ini karena banyaknya Pemerintah Kabupaten dan Kota yang berjumlah 27 diperiksa BPK," tutur Sinuraya.

Sehingga, lanjutnya, hasil Audit yang dilaksanakan serentak oleh BPK tersebut hanya dihadiri Walikota dan DPRD serta kepala Badan Keuangan Daerah masing-masing Kabupaten dan Kota. Dan, seharusnya, Walikota dan DPRD menindaklanjuti hasil audit dan temuan BPK tersebut kepada publik secara transparan dan terbuka kepada umum yang berimbang kepada semua pihak.

"Selain sampling pemeriksaan kesannya seperti sudah diatur. ‎Dewan juga tidak mengkolaborasi catatan laporan keuangan hasil audit atau yang ada dalam buku kuning nya nota keuangan kepala daerah," ujar Murthada Sinuraya menambahkan.

‎Ditegaskan pula, BPK berdasarkan UU No. 17 /2003 tentang Keuangan Negara pasal 3 ayat 1, keuangan negara dikelola secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab.

"Hal tersebut juga harus dilakukan juga dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan yang memenuhi ketentuan perundangan bagi kepentingan publik," katanya mengingatkan. 

Sinuraya berasumsi, bahwa berdasar daripada UU tersebut DPR dan pemerintah sudah tidak mampu menjalankan UU yang terkait dengan Ketentuan perundangan pengelolaan aliran kas daerah oleh Walikota sebagai kepala daerah.

"DPR dan Pemerintah dalam mengelola keuangan menurut UU 17/2003 tentang keuangan negara tersebut efisien ekonomis, transparan dan memperhatikan keadilan diabaikan oleh pemerintah dan DPR," ujarnya menjawab NERACA melalui daring.

Sementara, tambahnya,  perihal pemeriksaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dilakukan oleh BPK RI, semestinya pro aktif. Sebagaimana perintah UU tersebut dalam Pasal  3, Pasal 4 S UU No. 15/2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung jawab Keuangan Negara.

‎Bahkan, tandasnya, selain berbagai ketentuan tersebut, juga sangat jelas diatur pengelolaan keuangan negara dalam UUD 1945 Pasal 23E. Ayat (1); yakni untuk Memeriksa Pengelolaan dan Tanggung Jawab tentang Keuangan Negara bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang bebas dan mandiri.

"Bahkan Juga diatur jelas perlunya transaransi yang bertanggung jawab dalam Undang-Undang tentang BPK Nomor 15 tahun 2006," tutur Murthada sinuraya kepada NERACA. Dasmir

 

‎‎

 



BERITA TERKAIT

Riset Tetra Pak: Perusahaan Makanan dan Minuman Berkomitmen Meminimalkan Penggunaan Plastik

NERACA Jakarta - Tetra Pak belum lama ini melakukan survei kepada perusahaan makanan dan minuman atas komitmen keberlanjutan yang dilakukan…

Pemkot Bogor Fokus Tangani Sampah dari Sumbernya

NERACA Kota Bogor - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor, Jawa Barat, melalui Satgas Naturalisasi Ciliwung mendampingi warga di wilayahnya fokus menangani…

Beras Medium di Kota Sukabumi Alami Penurunan Harga

NERACA Sukabumi - Harga beras medium di sejumlah kios di Pasar Pelita dan Tipar Gede Kota Sukabumi alami penurunan harga…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Daerah

Riset Tetra Pak: Perusahaan Makanan dan Minuman Berkomitmen Meminimalkan Penggunaan Plastik

NERACA Jakarta - Tetra Pak belum lama ini melakukan survei kepada perusahaan makanan dan minuman atas komitmen keberlanjutan yang dilakukan…

Pemkot Bogor Fokus Tangani Sampah dari Sumbernya

NERACA Kota Bogor - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor, Jawa Barat, melalui Satgas Naturalisasi Ciliwung mendampingi warga di wilayahnya fokus menangani…

Beras Medium di Kota Sukabumi Alami Penurunan Harga

NERACA Sukabumi - Harga beras medium di sejumlah kios di Pasar Pelita dan Tipar Gede Kota Sukabumi alami penurunan harga…