Pandemi Covid-19 Belum Berakhir

Pandemi Covid-19 saat ini masih berlangsung di Indonesia dan seluruh dunia. Oleh karena itu masyarakat tetap harus taat Prokes (protokol kesehatan) agar selalu sehat. Jangan melepas masker dan melanggar poin lain dalam Prokes, agar tetap aman dari bahaya Corona.

Tidak terasa pandemi sudah berlangsung selama 2,5 tahun. Dalam masa pandemi, pemerintah terus mensosialisasikan protokol kesehatan seperti memakai masker, mencuci tangan atau memakai hand sanitizer, menjaga jarak, dan mengurangi mobilitas. Sosialisasi dilakukan karena kenyataannya masih terdapat masyarakat yang melanggar Prokes.

Sayang sekali jika ada warga yang masih nekat melanggar Prokes dan melepas masker begitu saja. Penyebabnya karena mereka tidak paham bahwa pandemi masih berlangsung. Bahkan per 23 September 2022, pasien Corona se-Indonesia ada 1.904 orang. Sehingga total pasien sejak awal tahun 2020 ada lebih dari 6 juta orang.

Karena itu, masyarakat jangan lalai karena masih dalam masa pandemi dan Corona masih ada. Meski ada pelonggaran (misalnya tidak ada larangan perjalanan jauh/penyekatan jalan) tetapi masyarakat harus taat Prokes.

Artinya, masyarakat harus tetap menyadari bahwa saat ini masih pandemi. Jangan mengira Corona sudah ‘habis’ meski efeknya sudah agak mereda. Belum ada pernyataan resmi dari WHO mengenai berakhirnya masa pandemi. Virus Covid-19 masih mengintai dan  sangat berbahaya, terutama jika ada orang yang masih belum divaksin.

Protokol kesehatan harus ditaati terutama memakai masker. Namun sayang sekali banyak yang malas-malasan memakai masker. Padahal masker harus dipakai dua lapis, yakni masker medis di bagian dalam dan masker kain di bagian luar. Tujuannya untuk memperkuat filtrasi dan mencegah masuknya droplet yang bisa membawa virus Covid-19, ke dalam hidung atau mulut.

Untuk mengendalikan pelanggaran Prokes, ada baiknya perlu ada razia lagi yang dilakukan oleh Tim Satgas Covid-19, terutama di tempat-tempat umum. Namun untuk hukuman pelanggaran Prokes tidak terlalu kaku. Tergantung dari kebijakan pemerintah daerah. Biasanya dengan hukuman sosial seperti menyapu jalan atau membersihkan fasilitas umum.

Selain melihat siapa saja yang tidak pakai masker, bisa juga dengan  membagikan masker gratis. Masyarakat akan senang karena mendapatkan masker gratisan lalu memakainya dengan senang hati.

Intinya, masyarakat harus sama-sama berjuang dalam melawan Corona. Tetaplah memakai masker, mencuci tangan, menghindari kerumunan, dan menjaga gaya hidup sehat dan bersih. Karena dengan memakai masker dan menjaga jarak, gaya hidup sehat juga mencegah penularan Corona. Caranya dengan langsung mandi dan keramas begitu masuk rumah, setelah berkegiatan di luar. Lantas baju dicuci dengan air panas agar lebih steril.

Selain itu, wajib juga menjaga kebersihan ventilasi, kipas angin, dan AC. Penyebabnya karena virus Covid-19 bisa muncul di udara yang kotor dan pengap. Saat mengepel rumah juga bisa mencampur air dengan disinfektan agar semuanya bersih, steril, bebas kuman, bakteri, dan virus.

Patut diingatkan, tim gabungan yang terdiri dari anggota TNI, Polri, Satpol PP, akan terus melakukan sosialisasi protokol kesehatan kepada masyarakat. Kegiatan ini dilakukan secara humanis. Dalam artian, saat razia tidak ada tindakan keras ke para pelanggar. Namun mereka hanya ditegur secara ringan lalu memakai masker dengan tertib.

Razia seperti ini juga bisa dilakukan di seluruh daerah di Indonesia. Tujuannya bukan untuk mencegah masyarakat berkumpul (bergerombol), namun mengingatkan mereka untuk tetap jaga jarak walau mengadakan acara yang mengundang banyak orang.

Pemerintah juga tetap memberlakukan Surat Edaran Kemenhub Nomor 23/2022 mengenai ketentuan perjalanan masyarakat dalam perjalanan dalam negeri. Masyarakat yang akan melakukan perjalanan, harus meng-install aplikasi Peduli Lindungi untuk check in dan memperlihatkan status vaksin. Mereka harus vaksin 3 kali (booster). Jika baru 2 kali maka harus tes PCR terlebih dahulu.

Peraturan ini berlaku di seluruh Indonesia dan wajib ditaati oleh masyarakat. Jadi, saat akan naik kendaraan umum apapun, tak hanya wajib pakai masker. Namun juga wajib untuk vaksin agar mengurangi risiko penularan Corona.

BERITA TERKAIT

Wujudkan Budaya Toleransi

Pelaksanaan sidang MK sudah selesai dan Keputusan KPU telah menetapkan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wapres 2024-2029. Masyarakat telah menjalankan gelaran…

Cegah Dampak El Nino

Ancaman El Nino di negeri belakangan ini semakin kentara, apalagi data BPS mengungkapkan sektor pertanian saat ini hanya berkontribusi sekitar…

Permendag Tak Akomodatif

  Meski aturan pembatasan jenis dan jumlah barang kiriman pekerja migran Indonesia (PMI) sudah dicabut, penumpang pesawat dari luar negeri…

BERITA LAINNYA DI Editorial

Wujudkan Budaya Toleransi

Pelaksanaan sidang MK sudah selesai dan Keputusan KPU telah menetapkan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wapres 2024-2029. Masyarakat telah menjalankan gelaran…

Cegah Dampak El Nino

Ancaman El Nino di negeri belakangan ini semakin kentara, apalagi data BPS mengungkapkan sektor pertanian saat ini hanya berkontribusi sekitar…

Permendag Tak Akomodatif

  Meski aturan pembatasan jenis dan jumlah barang kiriman pekerja migran Indonesia (PMI) sudah dicabut, penumpang pesawat dari luar negeri…