Kemenkumham Terbitkan 10 Sertifikat Kekayaan Intelektual Palembang

NERACA

Palembang - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menerbitkan 10 sertifikat kekayaan intelektual komunal (KIK) Kota Palembang, Sumatera Selatan.

"Sertifikat kekayaan intelektual itu direncanakan diserahkan kepada Wali Kota Palembang Harnojoyo pada acara khusus di kota setempat, Jumat (23/9), yang akan dihadiri Plt. Dirjen Kekayaan Intelektual Kemenkumham Razilu dan Gubernur Sumsel Herman Deru", kata Kakanwil Kemenkumham Sumsel Harun Sulianto, di Palembang, Selasa (20/9).

Dia menjelaskan ke-10 sertifikat KIK Kota Palembang itu untuk kesenian Dulmuluk, pengikat kepala dari tenun songket (tanjak), dan selendang muzawaroh.

Kemudian makanan olahan durian tempoyak, pindang Palembang, kue lapan jam, burgo, tepung tawar perdamaian; ngobeng/ngidang, dan warisan budaya tak benda lainnya berupa lak atau dikenal resin lengket yang digunakan sebagai bahan pewarna, pengkilap, dan pernis, katanya.

Pencatatan kekayaan intelektual baik secara perorangan (personal) maupun kelompok (komunal) yang dilakukan Pemerintah Kota Palembang diharapkan diikuti masyarakat dan pemerintah daerah di 16 kabupaten/kota se-Sumsel.

Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Sumsel Parsaoran Simaibang menambahkan pihaknya akan membantu masyarakat secara personal maupun komunal mendaftarkan kekayaan intelektualnya.

Kekayaan intelektual itu, papar dia, terdiri atas kekayaan intelektual personal seperti merek, hak cipta, paten disain industri, rahasia dagang, dan desain tata letak sirkuit terpadu.

Pendaftaran kekayaan intelektual merupakan upaya perlindungan hukum atas kepemilikan karya intelektual, baik yang bersifat personal maupun komunal yang merupakan basis pengembangan ekonomi kreatif.

“Untuk memotivasi dan mengajak masyarakat mendaftarkan kekayaan intelektualnya, ia akan terus melakukan sosialisasi dan diseminasi di 17 kabupaten/kota di Provinsi Sumsel mengenai manfaat dan prosedur pendaftaran kekayaan intelektual,” katanya.

Buka Klinik Kekayaan Intelektual Bergerak

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan membuka Klinik Kekayaan Intelektual Bergerak ("Mobile Intellectual Property"/MIP) di Kota Palembang selama tiga hari mulai 21-23 September 2022.

"Melalui kegiatan tersebut dilakukan sosialisasi dan diseminasi kekayaan intelektual, konsultasi, dan layanan permohonan pendaftaran kekayaan intelektual 'on the spot'," kata Harun Sulianto.

Menurut dia, pihaknya terus berupaya mendorong semua pihak untuk mendaftarkan kekayaan intelektual, baik yang bersifat personal maupun komunal atau kelompok.

Dorongan tersebut dilakukan sebagai upaya memberikan penghargaan atas hasil suatu karya berupa perlindungan hukum atas kepemilikan karya intelektual, baik yang bersifat personal maupun komunal yang merupakan basis pengembangan ekonomi kreatif, papar dia.

Ia mengatakan kekayaan intelektual personal, antara lain meliputi merek, hak cipta, paten desain industri, rahasia dagang, desain tata letak sirkuit terpadu, sdangkan kekayaan intelektual komunal (KIK) meliputi pengetahuan tradisional, ekspresi budaya tradisional, dan indikasi geografis.

Dia mengatakan bagi masyarakat yang memiliki kekayaan intelektual diharapkan memanfaatkan Klinik Kekayaan Intelektual Bergerak untuk mendapatkan penjelasan mengenai prosedur mendaftarkan atau langsung mendaftarkan di lokasi kegiatan di halaman salah satu hotel berbintang di kawasan Jalan R Sukamto atau samping Mal PTC. Ant

 

 

BERITA TERKAIT

Kanwil Kemenkumham Sumsel Sosialisasikan Pendaftaran Merek Kolektif

NERACA Palembang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan menyosialisasikan pendaftaran merek kolektif yang merupakan…

Jokowi Apresiasi PPATK Atas Pengakuan Efektivitas APU PPT

NERACA Jakarta - Presiden Joko Widodo mengapresiasi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Komite Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak…

KPK Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi di Pemprov Lampung

NERACA Bandarlampung - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung. "Kehadiran…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Perangi Korupsi - RUU Perampasan Aset Harus Segera Disahkan

Komitmen pemerintah dan DPR terhadap agenda pemberantasan korupsi kembali dipertanyakan publik seiring dengan sikap kedua institusi negara itu yang masih…

Jokowi Harap Keanggotaan Penuh RI di FATF Perkuat Pencegahan TPPU

NERACA Jakarta - Presiden Joko Widodo berharap keanggotaan penuh Indonesia di Financial Action Task Force on Money Laundering and Terrrorism…

KPK Akan Evaluasi Pengelolaan Rutan dengan Dirjen PAS

NERACA Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham)…