Noorsy: UU Perbankan Perlu Direvisi

 

Pengamat Ekonomi Ichsanuddin Noorsy menilai Undang-undang Nomor 10 tahun 1998 tentang Perbankan perlu direvisi antara lain mengingat adanya perubahan pengawasan perbankan. "Perlunya amandemen juga berkaitan dengan adanya perubahan kewajiban minimum modal disetor, dan perlunya pembatasan kepemilikan saham," kata Ichsanuddin dihubungi di Jakarta, Sabtu.

Hingga saat ini pengawsan terhadap perbankan dilakukan oleh Bank Indonesia (BI) sementara pengawasan terhadap pasar modal dan lembaga keuangan non bank dilakukan oleh Bapepam-LK.

Setalah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berfungsi maka pengawasan terhadap lembaga keuangan baik bank maupun non bank akan dilakukan lembaga itu. Menurut Ekonom Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI) itu, amandemen terhadap UU tentang Perbankan juga diperlukan untuk menetapkan aturan yang dapat mencegah terjadinya "moral hazard" dalam praktek perbankan nasional. "Karena itu amandemen UU Perbankan sangat diperlukan untuk menjaga stabilitas perekonomian nasional," katanya.

Rancangan amandemen UU Perbankan antara lain menyebutkan bahwa OJK berwenang menentukan atau mengubah batas kepemilikan saham bank umum bagi setiap orang melalui pembelian saham dengan memperhatikan tata kelola yang baik, kecukupan modal, dan kontribusi terhadap perekonomian nasional.

Selain itu bank wajib menyesuaikan kepemilikan sahamnya paling lama lima tahun terhitung sejak peraturan OJK yang mengatur mengenai pembatasan kepemilikan saham dibentuk.

Sebelumnya, Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman Hadad menyatakan siap terlibat dalam pembahasan revisi Undang Undang Perbankan di DPR. "Tentunya akan ada komunikasi untuk pembahasan RUU Perbankan itu, kami siap kapan saja jika dibutuhkan," katanya.

Sesuai dengan amanat pasal 9 UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK, lembaga tersebut memiliki wewenang yang meliputi penetapan kebijakan operasional pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan, mengawasi pelaksanaan tugas pengawasan, melakukan pengawasan, pemeriksaan, penyidikan, perlindungan konsumen, dan tindakan lain terhadap lembaga jasa keuangan, pelaku dan/atau penunjang kegiatan jasa keuangan.

Pernyataan Muliaman itu menjawab kekhawatiran Ketua Perhimpunan Bank-Bank Nasional, Sigit Pramono, yang menyebutkan bahwa pembahasan RUU Perbankan bisa jadi hanya karena kelahiran OJK semata. "Banyak pihak yang seharusnya dilibatkan, sejauh ini yang saya tahu baru sebatas inisiatif DPR saja, pihak pemerintah belum tahu, apalagi pihak lain seperti Bappenas, asosiasi, dan OJK sendiri," kata Sigit ketika diwawancarai secara terpisah baru-baru ini.

Sigit sebelumnya juga menilai keberadaan pasal terkait OJK sendiri hendaknya jadi pertimbangan untuk menunda pembahasan RUU Perbankan setidaknya hingga lembaga supervisi industri jasa keuangan yang baru dibentuk itu sudah berfungsi secara penuh.

BERITA TERKAIT

Organisasi Nirlaba Berkontribusi Bagi Pembangunan RI

NERACA Jakarta - Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso menyampaikan, organisasi nirlaba (NGO) telah membuktikan kontribusi pentingnya bagi pembangunan…

Masyarakat Menerima Hasil Pemilu dengan Kondusif

NERACA Jakarta - Pengamat politik Arfianto Purbolaksono mengemukakan bahwa masyarakat menerima hasil Pemilihan Umum 2024 yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum…

Demokrasi Adalah Jalan Capai Kebenaran

NERACA Semarang - Mantan Sekretaris Pengurus Wilayah Nadhlatul Ulama (PWNU) Jawa Tengah KH Hudallah Ridwan yang akrab disapa Gus Huda…

BERITA LAINNYA DI

Organisasi Nirlaba Berkontribusi Bagi Pembangunan RI

NERACA Jakarta - Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso menyampaikan, organisasi nirlaba (NGO) telah membuktikan kontribusi pentingnya bagi pembangunan…

Masyarakat Menerima Hasil Pemilu dengan Kondusif

NERACA Jakarta - Pengamat politik Arfianto Purbolaksono mengemukakan bahwa masyarakat menerima hasil Pemilihan Umum 2024 yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum…

Demokrasi Adalah Jalan Capai Kebenaran

NERACA Semarang - Mantan Sekretaris Pengurus Wilayah Nadhlatul Ulama (PWNU) Jawa Tengah KH Hudallah Ridwan yang akrab disapa Gus Huda…