Gunakan MLA Pulangkan Djoko Tjandra

Jakarta - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menggunakan jalur Mutual Legal Assistance (MLA) untuk mengupayakan pemulangan terpidana kasus "cassie" Bank Bali Djoko Tjandra yang menjadi warga negara Papua Nugini. "MLA memang biasa menjadi kewajiban negara-negara yang mempunyai kesepahaman untuk saling membantu, itu yang kita lakukan dalam hubungan bilateral dan mudah-mudahan dapat terwujud," kata Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin di Jakarta, Kamis.

Mutual Legal Assistance (MLA) atau perjanjian saling bantuan hukum adalah perjanjian antara dua negara asing untuk tujuan informasi dan bertukar informasi dalam upaya menegakkan hukum pidana. "Kejaksaan Agung melalui jalurnya juga sudah melakukan persiapan yang sama," tambah Amir.

Ia mengaku bahwa Indonesia tidak memiliki perjanjian ekstradisi dengan Papua Nugini sehingga cara yang diambil pemerintah adalah melalui MLA. "Saya katakan kita menggunakan instrumen MLA tapi kita tidak bisa mencampuri sistem hukum di negara lain," jelas Amir.

Artinya, menurut Amir, keputusan tetap di tangan pemerintah Papua Nugini dalam mempertimbangkan permintaan MLA dari Indonesia sesuai aturan dan kedaulatan hukum negara tersebut.

Namun terkait respon dari Papua Nugini, Amir mengatakan harus ditanyakan kepada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham. "Kita tentu tidak bisa mengatur waktu mereka merespon MLA itu," tambah Amir.

Sementara Koordinator LSM Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman menegaskan, pemerintah harus bertindak tegas terhadap Papua Nugini terkait status kewarganegaraan Djoko Tjandra, buron BLBI juga terpidana kasus cassie Bank Bali sebesar Rp546 miliar, yang menjadi warga negara tersebut. "PNG telah menghina sistem hukum Indonesia dengan diterima permohonan pengalihan kewarganegaraan dari buron BLBI itu," kata dia di Jakarta, Kamis.

Ia juga menyatakan beralihnya status kewarganegaraan dari Djoko Tjandra itu, bukanlah kesalahan atau kelalaian dari Tim Pemburu Koruptor (TPK) yang dipimpin Wakil Jaksa Agung, Darmono. "Ini bukan kelalaian dari pemerintah yang tidak serius mengejar Djoko Tjandra," katanya.

Karena itu, ia menyebutkan sikap tegas yang dapat ditunjukkan oleh pemerintah Indonesia, yakni, dengan memutuskan hubungan diplomatik dengan negara tersebut.

Sebelumnya, Wakil Jaksa Agung Darmono mengatakan pihaknya akan kembali menghubungi duta besar Papua Nugini mengenai kepastian beralihnya kewarganegaraan Djoko Tjandra.

Djoko Tjandra sebelumnya diberitakan masuk dalam sejumlah warga asing yang pekan lalu diberi akta kewarganegaraan oleh Komite Penasihat Immigrasi dan Kewarganegaraan Papua Nugini.

Djoko Tjandra meninggalkan Indonesia dengan pesawat sewaan dari Bandara Halim Perdanakusumah di Jakarta ke ibu kota Port Moresby pada 10 Juni 2009, hanya satu hari sebelum Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan keputusan atas perkaranya.

Djoko Tjandra yang kini berstatus buron Kejaksaan Agung adalah terpidana dua tahun perkara cessie (pengalihan hak yang mengakibatkan terjadinya pergantian kreditur) Bank Bali.

Selain hukuman penjara, mantan Direktur Era Giat Prima itu juga harus membayar denda Rp15 juta serta dana di Bank Bali sebesar Rp546.166.116.369 diambil kepada negara.

BERITA TERKAIT

Menpan RB Apresiasi BPOM Atas Capaian Kenaikan Indeks RB-Akuntabilitas

NERACA Jakarta - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengapresiasi Badan Pengawas Obat dan Makanan…

Sahli Menkumham Ingatkan Napi Penerima Remisi Lebaran Perbaiki Diri

NERACA Jakarta - Staf Ahli Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Bidang Politik dan Keamanan Ibnu Chuldun mengingatkan agar seluruh narapidana…

KPPU Gandeng PP Muhammadiyah Dorong Ekonomi Berkeadilan

NERACA Jakarta - Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) M. Fanshurullah Asa menggandeng Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah (PP Muhammadiyah)…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Menpan RB Apresiasi BPOM Atas Capaian Kenaikan Indeks RB-Akuntabilitas

NERACA Jakarta - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengapresiasi Badan Pengawas Obat dan Makanan…

Sahli Menkumham Ingatkan Napi Penerima Remisi Lebaran Perbaiki Diri

NERACA Jakarta - Staf Ahli Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Bidang Politik dan Keamanan Ibnu Chuldun mengingatkan agar seluruh narapidana…

KPPU Gandeng PP Muhammadiyah Dorong Ekonomi Berkeadilan

NERACA Jakarta - Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) M. Fanshurullah Asa menggandeng Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah (PP Muhammadiyah)…