Bantah Pailit, Dayaindo Gugat Perusaaan Swiss

NERACA

Jakarta – Membantah dikabarkan pailit, PT Dayaindo Resources International Tbk (KARK) langsung menggugat pembatalan atas permohonan pailit yang dilayangkan perusahaan asal Swiss, Suek AG.

Direktur Dayaindo Resources Internasional, Firmus Marcellius mengatakan, pihak kedua sebagai tergugat  Suek AG menunjukkan itikad tidak baik dengan absent dalam persidangan pertama, “Pihak Suek AG maupun kuasa hukumnya di Indonesia tidak menunjukan itikad baik dengan tidak menghadiri persidangan pertama untuk memeriksa gugatan tersebut pada 14 Juni 2012 yang lalu," katanya dalam laporannya di keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Kamis (19/7).

Dia menjelaskan, dasar hukum yang dipakai oleh Suek AG untuk mengajukan permohonan pailit terhadap perseroan dan anak usahanya adalah putusan arbitrase LCIA pada 24 November 2010 saat ini sedang digugat untuk dimintakan pembatalannya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Keputusan arbitrase itu adalah menghukum Dayaindo dan anak usahanya, PT Risna Karya Wardhana Mandiri (RKWM) untuk membayar ganti rugi kepada Suek AG sebesar US$1,19 juta ditambah bunga US$10.767. "Suek AG maupun kuasa hukumnya di Indonesia, tanpa memberikan alasan yang jelas tidak menghadiri sidang pertama pada 14 Juni 2012 tersebut. Selanjutnya majelis hakim yang memeriksa perkara gugatan perdata tersebut telah menjadwalkan sidang berikutnya pada 14 Agustus mendatang," jelas dia.

Dilayangkan Surat

Sebelum BEI melayangkan surat kepada PT Dayaindo Resources Internasional Tbk lantaran dikabarkan pailit. Direktur Penilaian Perusahaan BEI Hoesen mengatakan, guna menghindari potensi kerugian investor lebih besar lagi, pihaknya sudah melayangkan surat kepada Dayaindo Resources Internasional, “Bursa sudah kirim surat. Kita tunggu mereka 'reply', maksimal selama tiga hari kerja, lebih cepat lebih baik," ujarnya.

Kata Hoesen, sejauh ini laporan keuangan perseroan masih dalam kewajaran dan tidak ada yang dicurigai oleh pihak bursa. Kendatipun demikian, pihak bursa menunggu klarifikasi dari pihak perseroan, jika tidak ada informasi dari Dayaindo maka pihak bursa akan terus menghentikan perdagangan sementara sahamnya (suspensi).

Selain itu, BEI juga mensuspensi saham PT Dayaindo Resources International Tbk (KARK). "Saat ini pihak BEI sedang meminta penjelasan lebih lanjut kepada Perseroan. Bursa meminta kepada pihak yang berkepentingan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh Dayaindo Resources," kata Kepala Divisi Penilaian Perusahaan Sektor Jasa BEI, Umi Kulsum. (didi)

BERITA TERKAIT

Tumbuh by Astra Financial Raih 2,5 Juta Kunjungan

Pameran virtual pertama Astra Financial, Tumbuh by Astra Financial yang digelar dua pekan mencatatkan lebih dari 2,5 juta kunjungan konsumen.…

Berkolaborasi Wujudkan Mudik Sehat dan Aman

Budaya mudik di Indonesia jelang libur lebaran selalu menyisakan masalah, khususnya potensi lonjakan volume kendaraan dan angka kecelakaan. Maka tak…

Gandeng Kerjasama Telkom - LKPP Rilis Sistem E-Katalog Versi 6.0 Yang Lebih Responsif

Dalam rangka meningkatkan pelayanan dan transparansi dalam pengadaan barang, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) bekerjasama dengan PT Telkom Indonesia…

BERITA LAINNYA DI Bursa Saham

Tumbuh by Astra Financial Raih 2,5 Juta Kunjungan

Pameran virtual pertama Astra Financial, Tumbuh by Astra Financial yang digelar dua pekan mencatatkan lebih dari 2,5 juta kunjungan konsumen.…

Berkolaborasi Wujudkan Mudik Sehat dan Aman

Budaya mudik di Indonesia jelang libur lebaran selalu menyisakan masalah, khususnya potensi lonjakan volume kendaraan dan angka kecelakaan. Maka tak…

Gandeng Kerjasama Telkom - LKPP Rilis Sistem E-Katalog Versi 6.0 Yang Lebih Responsif

Dalam rangka meningkatkan pelayanan dan transparansi dalam pengadaan barang, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) bekerjasama dengan PT Telkom Indonesia…