Aturan BI Dinilai Belum Pro Bank Nasional

NERACA

Jakarta-- Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/8/PBI/2012 tentang Kepemilikan Saham Bank Umum belum optimal menciptakan iklim yang mampu mendorong bank-bank nasional menjadi tuan rumah di negeri sendiri. "Dengan begitu, tidak akan ada perubahan status kepemilikan bank-bank nasional oleh investor asing sebagai pemegang saham pengendali, karena dengan aturan baru ini pun,” kata Direktur Eksekutif Katadata, Metta Dharmasaputra di Jakarta,19/7

Diakui Metta, kebijakan baru yang berlaku mulai 13 Juli 2012 ini bisa berdampak positif bagi industri perbankan nasional karena mendorong terjadinya perbaikan tingkat kesehatan dan kualitas penerapan tata kelola bank-bank di Indonesia.

Lebih jauh kata Metta, aturan baru BI hanya membatasi kepemilikan mayoritas bagi bank-bank dengan peringkat kesehatan dan tata kelola 3, 4, dan 5 untuk kemudian wajib melakukan divestasi kepemilikan saham, tanpa membedakan kepemilikan lokal atau asing. "Para investor asing berpeluang besar untuk mengakuisisi saham-saham perbankan yang tingkat kesehatannya rendah tersebut karena memiliki kapasitas modal yang besar," tambahnya.

Hasil riset Katadata juga menunjukkan, terdapat sekurangnya 13 bank yang berpotensi diakuisisi karena membutuhkan mitra strategis. Terkait dengan itu, Katadata berpendapat, BI seharusnya mengeluarkan kebijakan yang lebih progresif dan komprehensif untuk menata ulang status dan kepemilikan bank-bank nasional milik asing di Indonesia. "Dengan kata lain, kebijakan baru tidak hanya ditujukan untuk bank-bank bermasalah. Penataan ulang ini amat penting karena perbankan merupakan industri strategis yang sangat sentral posisinya dalam perekonomian Indonesia," katanya.

Terkait dengan itu, Katadata merekomendasikan BI perlu segera mengeluarkan aturan yang secara tegas membatasi kepemilikan mayoritas oleh satu investor asing ( single foreign investor ) di bank-bank nasional, seperti juga diterapkan di berbagai negara.

Dengan aturan ini, maka kepemilikan asing sebagai pemegang saham pengendali di bank-bank nasional wajib didivestasikan secara bertahap ke publik. Pemerintah dan DPR juga harus segera merevisi UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan dan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1999 tentang Pembelian Saham Bank Umum, yang memperbolehkan total kepemilikan asing di bank nasional hingga 99%.

Hal itu sejalan dengan kebijakan di sejumlah negara. Sebagai contoh, Pemerintah China membatasi kepemilikan "single foreign investor" maksimum 20 %. Pemerintah China juga mengkategorikan sebuah bank sebagai bank asing jika total kepemilikan saham oleh pihak asing lebih dari 25 %. Kebijakan serupa diterapkan di Singapura (batas kepemilikan asing di bank lokal maksimum 20 %), Thailand (49 %), Malaysia (individu 20%, institusi 30 %).

Dengan revisi tersebut, maka maka peluang bank-bank nasional untuk tumbuh menjadi lebih besar dan kepentingan nasional di industri perbankan semakin terlindungi. Sebaliknya, peluang investor asing untuk masuk ke industri perbankan nasional pun tetap terbuka.

Adanya kebijakan konkret untuk mendukung pengembangan bank-bank nasional amat diperlukan, mengingat era integrasi ekonomi ASEAN sudah mulai akan berlaku pada 2015. Padahal, posisi bank-bank nasional masih jauh tertinggal dibandingkan dengan para pesaingnya di kawasan regional.

Sebagai perbandingan, dengan modal 6,7 miliar dolar AS pada 2011, Bank Mandiri sebagai bank terbesar di Indonesia hanya menempati urutan ketujuh di ASEAN di bawah tiga bank asal Singapura (DBS, OCBC dan UOB), dua bank asal Malaysia (Maybank dan CIMB), serta satu bank asal Thailand (Bangkok Bank). Modal DBS yang menempati urutan pertama, yaitu sebesar 26,3 miliar dolar AS. **ria/cahyo

BERITA TERKAIT

Investasi Ilegal di Bali, Bukan Koperasi

Investasi Ilegal di Bali, Bukan Koperasi NERACA Denpasar - Sebanyak 12 lembaga keuangan yang menghimpun dana masyarakat secara ilegal di…

Farad Cryptoken Merambah Pasar Indonesia

  NERACA Jakarta-Sebuah mata uang digital baru (kriptografi) yang dikenal dengan Farad Cryptoken (“FRD”) mulai diperkenalkan ke masyarakat Indonesia melalui…

OJK: Kewenangan Satgas Waspada Iinvestasi Diperkuat

NERACA Bogor-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengharapkan Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi dapat diperkuat kewenangannya dalam melaksanakan tugas pengawasan, dengan payung…

BERITA LAINNYA DI

Investasi Ilegal di Bali, Bukan Koperasi

Investasi Ilegal di Bali, Bukan Koperasi NERACA Denpasar - Sebanyak 12 lembaga keuangan yang menghimpun dana masyarakat secara ilegal di…

Farad Cryptoken Merambah Pasar Indonesia

  NERACA Jakarta-Sebuah mata uang digital baru (kriptografi) yang dikenal dengan Farad Cryptoken (“FRD”) mulai diperkenalkan ke masyarakat Indonesia melalui…

OJK: Kewenangan Satgas Waspada Iinvestasi Diperkuat

NERACA Bogor-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengharapkan Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi dapat diperkuat kewenangannya dalam melaksanakan tugas pengawasan, dengan payung…