Jangan Biarkan Koruptor Bebas

Sebagian besar masyarakat pasti menyesalkan putusan Mahkamah Agung (MA) yang membebaskan hukuman penjara bagi terpidana korupsi Rp 5 juta. Jelas, putusan MA kali ini blunder dan merupakan angin segar bagi para koruptor kecil untuk meminta hukuman yang sama, yakni dengan hukuman percobaan tanpa dipenjara. Ini berarti si pelaku dapat seenaknya  bebas pergi ke mana-mana.

Pro-kontra kasus ini terjadi saat Agus Siyadi, sekretaris Desa Gili Ketapang, Kecamatan Sumberasih, Probolinggo, Jawa Timur, mempergunakan dana Alokasi Dana Desa (ADD) tidak sesuai peruntukannya sebesar Rp 5,7 juta. Pengadilan Negeri (PN) Probolinggo dan Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya mengganjar Agus Siyadi dengan hukuman satu tahun penjara dan denda Rp 50 juta dan uang pengganti sebesar uang yang dikorupsi.

Namun Agus tidak terima keputusan tersebut, dia mengajukan kasasi ke MA dan dikabulkan. Kasus koruptor kelas teri ini memang akhirnya menjadi dilema. Karena dalam UU Tipikor sudah ada aturannya, yaitu pelaku harus dihukum minimal satu tahun penjara.

Putusan MA tersebut tentu menimbulkan tanda tanya di tengah upaya pemberantasan korupsi. Jika hal ini dibiarkan, dikhawatirkan akan menyuburkan koruptor kecil di mana-mana. Calon koruptor kecil akan melihat peluang ini sebagai lahan basah, misalnya setiap bulan dia dapat berbuat korup tidak lebih dari Rp 5 juta, karena tidak akan dipenjara.

Padahal pelaku seharusnya dihukum berat, bukan sebaliknya. Sebab itu kita mendukung langkah  Komisi Yudisial (KY) akan menyelidiki putusan MA tersebut, tentang akan ada atau tidaknya pelanggaran, termasuk pelanggaran hukum acara.

Dalam UU Tipikor sudah jelas dan terang benderang disebutkan hukuman penjara bagi koruptor yang memperkaya diri sendiri minimal satu tahun penjara. KY menilai putusan kasasi tersebut merupakan terobosan hukum yang keliru.

Bagaimanapun, kita tidak dapat membiarkan keputusan MA itu menjadi yurisprudensi bagi kasus serupa di kemudian hari. Hakim dalam memutus suatu perkara terikat dengan hukum acara, sehingga bila terjadi pelanggaran hukum acara bisa dibilang hakim tersebut melanggar etika dan perilaku hakim.

Meski KY menghormati putusan Mahkamah Agung (MA) atas Agus Siyadi, terpidana korupsi senilai Rp 5 juta yang tidak dihukum penjara. Namun putusan ini sangat mengecewakan dan tidak mencerminkan semangat pemberantasan korupsi di negeri ini.

Kita tentu memahami keinginan masyarakat yang berharap korupsi diberantas tuntas tanpa memandang besaran nilai kerugian korupsi. Apalagi masyarakat membandingkan dengan fakta maling ayam atau pencopet dihukum penjara, walau nilai kerugian yang ditimbulkannya hanya bernilai ratusan ribu rupiah.

Adalah wajar jika Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas  menilai putusan ini bisa menjadi preseden buruk dalam pemberantasan korupsi. "Tidak tepat sama sekali. Saya melihat tidak tepat sehingga putusan percobaan tidak edukatif. Berapapun yang dikorup harus tetap dihukum," ujarnya di Jakarta, pekan lalu.

Jadi, hakim dalam putusannya harus mencerminkan sikap moral dalam memerangi korupsi. Artinya, sikap hakim tidak boleh setengah hati dan bermoral plin-plan jika negeri ini ini ingin benar-benar bebas dari sarang koruptor baik kelas kakap maupun teri.

 

BERITA TERKAIT

Kejar Pajak Tambang !

    Usaha menaikkan pajak dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) seperti royalti dari perusahaan tambang batubara merupakan sebuah tekad…

Pemerintah Berutang 2 Tahun?

  Wajar jika Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan kaget saat mendengar kabar bahwa Kementerian Perdagangan belum…

Hilirisasi Strategis bagi Ekonomi

Menyimak pertumbuhan ekonomi Indonesia di tahun 2023 tumbuh sebesar 5,4 persen ditopang oleh sektor manufaktur yang mampu tumbuh sebesar 4,9…

BERITA LAINNYA DI Editorial

Kejar Pajak Tambang !

    Usaha menaikkan pajak dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) seperti royalti dari perusahaan tambang batubara merupakan sebuah tekad…

Pemerintah Berutang 2 Tahun?

  Wajar jika Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan kaget saat mendengar kabar bahwa Kementerian Perdagangan belum…

Hilirisasi Strategis bagi Ekonomi

Menyimak pertumbuhan ekonomi Indonesia di tahun 2023 tumbuh sebesar 5,4 persen ditopang oleh sektor manufaktur yang mampu tumbuh sebesar 4,9…