Kemenkumham dan USTR Bahas Upaya Penegakan KI

NERACA

Jakarta - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) bersama satuan tugas operasi penanggulangan pelanggaran kekayaan intelektual (IP Task Force) membahas upaya penegakan kekayaan intelektual (KI) dengan Kamar Dagang Amerika Serikat (AS) atau USTR.

"Pertemuan ini untuk menyampaikan upaya dan komitmen yang telah dilakukan IP Task Force untuk mengeluarkan Indonesia dari Priority Watch List (PWL)," kata Staf Khusus Kemenkumham Bidang Hubungan Luar Negeri Linggawaty Hakim di Jakarta, Rabu (10/8).

Saat ini Indonesia masih terus berjuang keluar dari status PWL atau negara yang dinilai memiliki tingkat pelanggaran KI cukup berat oleh Kamar Dagang Amerika Serikat.

Dalam pertemuan tersebut, masing-masing perwakilan dari IP Task Force menyampaikan laporannya. Pertama, dalam tujuh tahun terakhir, Polri telah melaksanakan 1.123 penegakan hukum atas kasus KI. Khusus di tahun 2022, Polri menangani 41 kasus merek dan 28 kasus hak cipta.

Kemudian, dalam lingkup pengawasan obat dan makanan, sepanjang tahun 2022 BPOM menindak 134 kasus pelanggaran KI terkait peredaran obat-obatan, narkotika, obat tradisional, kosmetik, dan proses pengolahan makanan.

Selanjutnya, di bidang informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika telah menangani 769 kasus pelanggaran KI per Juli 2022. Tidak hanya itu, pada media sosial dan "file sharing" terdapat pelanggaran sebanyak 265 kasus.

Senada dengan itu, Kasubdit Kejahatan Lintas Negara Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Souvenir Yustianto menyebutkan saat ini terdapat lima perusahaan dalam negeri yang ikut rekordasi, yaitu PT. Procter & Gamble Indonesia, PT. Standarpen Indonesia, PT. Sukses Bersama Amplasindo, PT. Djaja Harapan, PT. Paragon Indonesia.

Rekordasi adalah perekaman yang dilakukan oleh bea cukai terhadap produk atau barang yang telah memiliki pelindungan KI. Sistem rekordasi akan memberikan notifikasi kepada pemegang hak jika diduga terjadi impor atau ekspor yang melanggar KI.

"Kami lakukan blasting ke seluruh kantor perwakilan DJBC di Indonesia untuk mengundang para pemegang merek di wilayah masing-masing untuk turut berpartisipasi," jelas Souvenir.

Sementara itu, Direktur Paten, DTLST, dan Rahasia Dagang DJKI Kemenkumham, Yasmon meminta perwakilan Kedubes AS agar tidak hanya menilai dari upaya Indonesia mengurangi angka pelanggaran KI. Tetapi termasuk juga aspek kemajuan edukasi dan sistem perlindungan.

"Kami menggelar Mobile Intellectual Property Clinic ke seluruh wilayah di Indonesia untuk mengedukasi masyarakat mengenai KI," kata Yasmon. Ant

 

 

BERITA TERKAIT

Dua Pengendali Pungli Rutan KPK Sampaikan Permintaan Maaf Terbuka

NERACA Jakarta - Dua orang pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berstatus tersangka atas perannya sebagai pengendali dalam perkara pungutan…

Ahli Sebut Penuntasan Kasus Timah Jadi Pioner Perbaikan Sektor Tambang

NERACA Jakarta - Tenaga Ahli Jaksa Agung Barita Simanjuntak mengatakan penuntasan kasus megakorupsi timah dapat menjadi pioner dalam upaya perbaikan…

Akademisi UI: Korupsi Suatu Kecacatan dari Segi Moral dan Etika

NERACA Depok - Dosen Departemen Filsafat, Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya (FIB), Universitas Indonesia (UI) Dr. Meutia Irina Mukhlis mengatakan dalam…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Dua Pengendali Pungli Rutan KPK Sampaikan Permintaan Maaf Terbuka

NERACA Jakarta - Dua orang pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berstatus tersangka atas perannya sebagai pengendali dalam perkara pungutan…

Ahli Sebut Penuntasan Kasus Timah Jadi Pioner Perbaikan Sektor Tambang

NERACA Jakarta - Tenaga Ahli Jaksa Agung Barita Simanjuntak mengatakan penuntasan kasus megakorupsi timah dapat menjadi pioner dalam upaya perbaikan…

Akademisi UI: Korupsi Suatu Kecacatan dari Segi Moral dan Etika

NERACA Depok - Dosen Departemen Filsafat, Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya (FIB), Universitas Indonesia (UI) Dr. Meutia Irina Mukhlis mengatakan dalam…