Realisasi Batubara untuk Kelistrikan Capai 72,94 Juta Ton - Semester I 2022

NERACA

Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan akan terus menjaga kebutuhan batubara dalam negeri atau Domestic Market Obligation (DMO). Hal ini bisa digambarkan dengan capaian realisasi pemenuhan batubara baik untuk kebutuhan kelistrikan maupun non-kelistrikan.

Menteri ESDM Arifin Tasrif mengungkapkan serapan batubara mengalami lonjakan signifikan untuk kebutuhan dua sektor tersebut dari 2015 hingga 2021. "Konsumsi listrik batubara untuk kelistrikan mengalami kenaikan 60%, sementara non-kelistrikan mengalami kenaikan 52%," ungkap Arifin saat Rapat Kerja dengan Komisi VII DPR-RI..

Arifin menguraikan rencana volume kontrak untuk kelistrikan di tahun 2022 sebesar 144,1 juta ton dengan volume alokasi 122,5 juta ton. Hingga Juli 2022, realisasi pemenuhan batubara untuk kelistrikan adalah sebesar 72,9 juta ton.

Sementara untuk kebutuhan non-kelistrikan, rencana kebutuhan batubara dipatok sebesar 69,9 juta ton dengan realisasi pemenuhan sampai bulan Juli 2022 adalah sebesar 30,94 juta ton.

Secara detail, data rencana kebutuhan batu bara dari Kementerian ESDM, kebutuhan batu bara tahun 2022 adalah sebesar 188,9 juta ton. Sementara untuk tahun 2023 sebesar 195,9 juta ton, 2024 tembus di angka 209,9 juta ton, dan 2025 sebesar 197,9 juta ton.

Hingga tahun 2025 itu, sektor listrik atau PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) masih menjadi yang terbesar sebagai pengguna batu bara dalam negeri. Dengan masing-masing kebutuhan di tahun 2022 sebesar 119 juta ton 2023 sebesar 126 juta ton, 2024 sebesar 140 juta ton, dan 2025 mencapai 128 juta ton.

Sehingga untuk menjaga pasokan batu bara di dalam negeri pemerintah telah pengatur kewajiban DMO bagi pemegang PKPIUB dan IUPK batu bara sebagai berikut. Pertama kebijakan tersebut tertuang dalam UU nomor 3/2020 yang mengamanatkan kebijakan nasional pengutamaan mineral atau batu bara untuk kepentingan di dalam negeri.

Kemudian kebijakan ke dua tercantum dalam Peraturan pemerintah nomor 79/2014 tentang kebijakan energi nasional yang mengamanatkan prioritas batu bara sebagai sumber energi sebagai jaminan pasokan batu bara untuk dalam negeri.

Selanjutnya di PP nomor 23/2010 tentang pelaksanaan usaha pertambangan mineral dan batu bara yang mengutamakan kebutuhan batu bara dalam negeri ekspor bisa dilakukan setelah kebutuhan di dalam negeri terpenuhi.

Ada pula Peraturan Menteri ESDM yang mengamanatkan pemegang IUP dan IUPK wajib mengutamakan pemenuhan batu bara di dalam negeri. Kemudian, bagi pemegang IUP dan IUPK yang melanggar akan dikenakan sanksi administatrif.

Pada Kepmen 139/2021 yang mewajibkan UIP IUPK dan PKP2B memenuhi DMO 25 persen dari rencana produksi yang disetujui dan ketentuan harga jual batu bara untuk kelistrikan umum 70 dolar per ton dan pengaturan sanksi pelarangan ekspor denda dan pengenaan dana kompensasi.

Sesuai dengan Kepmen 139/2021 dan PP 13/2022 perusahaan tambang wajib memenuhi DMO minimal 25 persen dari produksi untuk kelistrikan umum dan non kelistrikan umum, bagi perusahaan yang tidak memenuhi DMO atau kontrak penjualan di dalam negeri dikenakan ketentuan pertama larangan ekspor batubara sampai kewajiban DMO di dalam negeri terpenuhi. Kecuali bagi yang tidak memiliki kontrak penjualan dengan pengguna batu bara di dalam negeri.

"Kami akan terus mencarikan jalan keluar agar kepatuhan DMO ini bisa terpenuhi," tegas Arifin.

Lebih lanjut, terait dengan listrik, Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo mengatakan, PLN terus memperkuat dan memperluas jangkauan listrik di Tanah Air, untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, menarik investasi dan pengembangan bisnis sehingga dapat menciptakan lapangan kerja serta menggerakan roda perekonomian.

“Sepanjang 2021, PLN membangun infrastruktur kelistrikan berupa pembangkit listrik, gardu induk dan transmisi dengan total sebanyak 175 infrastruktur,” kata Darmawan.

Darmawan juga mengungkapkan, proses pembangunan infrastruktur tersebut tidak terlepas dari sejumlah tantangan, di antaranya pandemi Covid-19 serta kondisi  geografis wilayah 3T yang sulit diakses sehingga perlu upaya khusus untuk membawa material dan peralatan.

“PLN terus berupaya mengurai tantangan yang dihadapi dalam pembangunan infrastruktur kelistrikan, terlebih di tengah pandemi Covid-19 yang membuat kegiatan menjadi terbatas. Keberhasilan ini juga tak terlepas dari dukungan banyak pihak, baik ditingkat pusat maupun daerah,” jelas Darmawan.

 

 

BERITA TERKAIT

Tingkatkan Ekspor, 12 Industri Alsintan Diboyong ke Maroko

NERACA Meknes – Kementerian Perindustrian memfasilitasi sebanyak 12 industri alat dan mesin pertanian (alsintan) dalam negeri untuk ikut berpartisipasi pada ajang bergengsi Salon International de l'Agriculture…

Hadirkan Profesi Dunia Penerbangan - Traveloka Resmikan Flight Academy di KidZania Jakarta

Perkaya pengalaman inventori aktivitas wisata dan juga edukasi, Traveloka sebagai platform travel terdepan se-Asia Tenggar hadirkan wahana bermain edukatif di…

HBA dan HMA April 2024 Telah Ditetapkan

NERACA Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah resmi menetapkan Harga Batubara Acuan (HBA) untuk…

BERITA LAINNYA DI Industri

Tingkatkan Ekspor, 12 Industri Alsintan Diboyong ke Maroko

NERACA Meknes – Kementerian Perindustrian memfasilitasi sebanyak 12 industri alat dan mesin pertanian (alsintan) dalam negeri untuk ikut berpartisipasi pada ajang bergengsi Salon International de l'Agriculture…

Hadirkan Profesi Dunia Penerbangan - Traveloka Resmikan Flight Academy di KidZania Jakarta

Perkaya pengalaman inventori aktivitas wisata dan juga edukasi, Traveloka sebagai platform travel terdepan se-Asia Tenggar hadirkan wahana bermain edukatif di…

HBA dan HMA April 2024 Telah Ditetapkan

NERACA Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah resmi menetapkan Harga Batubara Acuan (HBA) untuk…