Kecam Tindakan Kekerasan - Pengelola Apartemen di Depok Polisikan Penghuninya

Tinggal di sebuah apartemen memang ada kelebihan dan kekurangan, ada hak dan kewajiban yang mesti dipahami. Rata-rata, penghuni kurang memahami aturan yang berlaku di apartemen. Akibat kekurangnya pahaman tersebut, kerap terjadi perselisihan antara penghuni dan pengelola. Seperti yang terjadi baru-baru ini di sebuah apartemen di Depok, seorang penghuni berinisial R, yang melakukan komplain yang berlebihan dan bahkan sampai melakukan pengrusakan aset, mengganggu kepentingan umum dan melakukan tindakan tidak menyenangkan, Sehingga memaksa pengelola untuk melaporkannya ke pihak kepolisian.

Ya, kurangnya pemahaman terkait tata cara penyampaian pendapat dapat menyebabkan hal-hal yang berakibat pada konsekuensi hukum. Seperti hal-nya yang terjadi pada pengelola gedung apartemen di Depok, saat melakukan penyesuaian sewa parkir akibat tingginya biaya operasional. Padahal kenaikan tersebut, sebelumnya sudah diumumkan dan disosialisasikan kepada penghuni melalui beberapa media informasi apartemen.

Menanggapi masalah perparkiran, Risman Efendy, Building Managemen (BM) sebuah apartemen di Depok dalam siaran persnya di Depok, Senin (8/8) mengatakan, jika ada persoalan atau keluhan dalam lingkungan apartemen, sebaiknya penghuni melaporkan ke pengelola. Tentunya dengan datang ke kantor pengelola dan mengisi formulir penanganan keluhan yang telah disiapkan.”Jadi setiap formulir yang masuk akan dicatat untuk selanjutnya dilakukan penanganan terhadap keluhan tersebut,” ujarnya.

Risman mencontohkan kasus yang baru-baru ini dialaminya, dimana seorang penghuni melakukan protes atas kenaikan biaya sewa parkir. Terkait dengan kenaikan sewa parkir tersebut, Risman mengatakan bahwa pihak building management telah melakukan koordinasi dengan pihak pengelola parkir dan melakukan pemberitahuan serta sosialisasi mengenai kenaikkan sewa ini kepada seluruh penghuni apartemen melalui media informasi yang ada di apartemen.

Risman menjelaskan, beberapa alasan kenaikan tarif parkir harus dilakukan, pertama, selama lima tahun berturut-turut belum ada penyesuaian tarif. Kedua, biaya perawatan gedung yang terus meningkat dari tahun ke tahun. Apalagi pengelola juga terus melengkapi utilitas di area parkir seperti pompa kebakaran yang harus disiapkan, alarm, CCTV dan penerangan.

Terakhir yang ketiga, karena lokasinya berada di dalam gedung, kami harus menyiapkan tenaga security, untuk menjaga kendaraan yang dalam gedung ini selama 24 jam agar aset kendaraan milik penghuni tetap terjaga sedangkan biaya SDM  semakin meningkat. “Maka atas dasar inilah pihak building managment sudah melakukan diskusi dengan pihak pengelola parkir sebelum memutuskan kenaikan parkir ini untuk menetapkan harga yang wajar,” jelasnya.

Selang beberapa hari setelah pemberlakuan tarif sewa parkir baru, lanjut Risman, seorang penghuni R merasa keberatan dan melakukan protes atas kenaikan tarif parkir tersebut. Oknum penghuni tersebut juga melakukan tindakan tidak terpuji dengan melakukan penutupan akses jalan dengan mobil miliknya, sehingga menggangu penghuni lain yang ingin masuk ke dalam kawasan apartemen.

Tidak hanya sampai disitu, si oknum R juga memprovokasi penghuni lainnya, bahkan sampai melakukan pengerusakan sejumlah asset properti, hingga mengancam salah seorang pengelola.“Kami sendiri telah berinisiatif untuk melakukan pertemuan dengan pelaku untuk memberikan penjelasan mengenai dasar kenaikkan biaya sewa parkir tersebut. Namun tidak mendapatkan titik temu hingga akhirnya oknum tersebut melakukan tindakan tidak terpuji,” pungkasnya.

Atas tindakan tidak terpuji tersebut, pihak management akhirnya melaporkan R ke pihak kepolisian pada tanggal 05 Agustus 2022. “Tindakan ini kami lakukan semata-mata sebagai bentuk perlindungan dan penegakan hukum terhadap tindakan yang dapat merugikan, baik pihak pengelola maupun penghuni lainnya,” ujarnya.

Akibat Tindakan dilakukan oknum yang disertai ancaman pembunuhan, maka oknum tersebut dapat dikenakan pasal 406 Jo.335 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maximal 2 tahun 8 bulan.

BERITA TERKAIT

Commercial Smart TV dan CreateBoard LG Raih Sertifikasi TKDN

  Commercial Smart TV dan CreateBoard LG Raih Sertifikasi TKDN NERACA Jakarta - PT. LG Electronics Indonesia (LG) baru saja…

SMF Komitmen Perkuat Peran dalam Pembiayaan Sektor Perumahan

NERACA Jakarta - Menyambut tahun 2024, PT Sarana Multigriya Finansial (SMF) berkomitmen untuk terus berfokus pada pembiayaan di sektor perumahan.…

Riset Ungkap Bogor Alami Kenaikan Harga Rumah Tertinggi pada Februari

NERACA Jakarta - Hasil riset Rumah123 mengungkapkan Bogor mengalami kenaikan harga rumah tertinggi di Jabodetabek hingga 6,4 persen, disusul Tangerang…

BERITA LAINNYA DI Hunian

Commercial Smart TV dan CreateBoard LG Raih Sertifikasi TKDN

  Commercial Smart TV dan CreateBoard LG Raih Sertifikasi TKDN NERACA Jakarta - PT. LG Electronics Indonesia (LG) baru saja…

SMF Komitmen Perkuat Peran dalam Pembiayaan Sektor Perumahan

NERACA Jakarta - Menyambut tahun 2024, PT Sarana Multigriya Finansial (SMF) berkomitmen untuk terus berfokus pada pembiayaan di sektor perumahan.…

Riset Ungkap Bogor Alami Kenaikan Harga Rumah Tertinggi pada Februari

NERACA Jakarta - Hasil riset Rumah123 mengungkapkan Bogor mengalami kenaikan harga rumah tertinggi di Jabodetabek hingga 6,4 persen, disusul Tangerang…