Kemenkumham: Sertifikasi Perbelanjaan Tingkatkan Kepercayaan Investor

NERACA

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengatakan sertifikasi pusat perbelanjaan dapat meningkatkan kepercayaan para investor untuk menanamkan sahamnya di Tanah Air.

"Salah satu upaya yang dilakukan saat ini adalah sertifikasi pusat perbelanjaan berbasis kekayaan intelektual untuk meningkatkan kepercayaan investor," kata Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa DJKI Kemenkumham Anom Wibowo di Jakarta, dikutip Antara, kemarin.

Saat ini, sebut dia, DJKI Kemenkumham telah memberikan sertifikasi kepada 17 pusat perbelanjaan dan memverifikasi 77 dokumen pengajuan sertifikasi pusat perbelanjaan.

Sertifikasi pusat perbelanjaan tersebut tidak lepas dari upaya Indonesia untuk keluar dari status "priority watch list" (PWL) atau daftar negara yang dianggap memiliki pelanggaran kekayaan intelektual cukup berat.

Selain upaya untuk menumbuhkan kepercayaan investor asing untuk berinvestasi di Indonesia, katanya, penerbitan sertifikasi merupakan arahan Presiden Jokowi agar Indonesia bisa memberikan ruang sebesar-besarnya kepada semua negara untuk berinvestasi.

Pembukaan ruang investasi tersebut harus didukung oleh penegakan hukum kekayaan intelektual yang maksimal, jelasnya.

Ia mengatakan adapun kriteria pusat perbelanjaan yang dikatakan layak untuk mendapat verifikasi adalah barang-barang yang diperjualbelikan terdata di DJKI Kemenkumham. Baik itu masih dalam tahap permohonan ataupun sudah mendapat sertifikat.

Tidak hanya itu, paparnya, barang yang diperjualbelikan harus memuat ketentuan untuk tidak memperjualbelikan barang-barang yang melanggar kekayaan intelektual.

"Minimal 70 persen jumlah yang ada di pusat perbelanjaan tersebut harus menjual barang-barang asli," kata Anom.

Ia mengatakan program yang telah dirancang sebagai rencana program prioritas DJKI tahun 2023 adalah melanjutkan program sertifikasi pusat perbelanjaan berbasis kekayaan intelektual. Dengan demikian diharapkan Indonesia bisa keluar dari status PWL.

Ke depan, tambahnya, sertifikasi pusat perbelanjaan tidak hanya menyasar pusat perbelanjaan modern namun pusat perbelanjaan tradisional. Langkah tersebut akan dilakukan dengan pendekatan humanis, misalnya melakukan kegiatan pencegahan berupa edukasi dan sosialisasi tentang kekayaan intelektual.

Ia mengatakan sertifikasi berbasis kekayaan intelektual tersebut diharapkan dapat memperluas cakupan kegiatan hingga ke daerah kabupaten atau kota yang merupakan sentra industri. Ant

 

BERITA TERKAIT

Grab Raih Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha

NERACA Jakarta - Grab Indonesia menjadi perusahaan berbasis teknologi pertama penerima sertifikat penetapan program kepatuhan persaingan usaha menurut Komisi Pengawas…

KPK: Anggota Dewan Harus Mewariskan Budaya Antikorupsi

NERACA Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan anggota dewan harus mewariskan budaya antikorupsi. “Tantangan terbesar…

KPPU: Skema Denda di UU Cipta Kerja Guna Beri Efek Jera

NERACA Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan skema denda yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bertujuan…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Grab Raih Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha

NERACA Jakarta - Grab Indonesia menjadi perusahaan berbasis teknologi pertama penerima sertifikat penetapan program kepatuhan persaingan usaha menurut Komisi Pengawas…

KPK: Anggota Dewan Harus Mewariskan Budaya Antikorupsi

NERACA Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan anggota dewan harus mewariskan budaya antikorupsi. “Tantangan terbesar…

KPPU: Skema Denda di UU Cipta Kerja Guna Beri Efek Jera

NERACA Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan skema denda yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bertujuan…