Dinilai Inkonstitutional - Pemerintah Diminta Hentikan Analog Switch Off

Pemerintah diminta untuk mematuhi keputusan Mahahkamah Agung yang telah membatalkan  Pasal 81 ayat 1 Peraturan Pemerintah (PP)nomor 46 tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran. “Kami berharap Kementerian Komunikasi dan Informatika mematuhui putusan Mahkamah Agung dan tidak membuat hal hal yang bersifat inkonstitutional seperti menerbitkan PP baru yang materi muatannya sama,”kata Kuasa hukum PT Lombok Nuansa Televisi, Gede Aditya Pratama dari kantor hukum Gede Aditya & Patner di Jakarta, Kamis (4/8).

Dia juga meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika menghentikan proses analog switch off di seluruh Indonesia terhadap lembaga penyiaran yang telah memiliki Ijin Penyelenggaraan Penyiaran berdasarkan UU 32 tahun 2002 tentang penyiaran jo UU no 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, sampai dengan diterbitkannya peraturan yang baru terkait multipleksing ini dalam bentuk UU.”Kami berharap pengaturan penyelenggaraan multipleksing jika diatur dalam UU dapat memperhatikan dan tidak diskriminatif terhadap penyelenggara penyiaran televisi lokal.” ujarnya.

Sementara Yogi Hadi Ismanto, Direktur Lombok TV mengatakan, sebagai televisi lokal, pihaknya sudah memiliki infrastruktur pertelevisian lengkap.“Izin IPP dan alat-alat dibeli dengan harga mahal. Untuk biaya pemancar saja mencapai Rp500 juta. Setelah lima tahun mendapat izin, kami belum balik modal. Eh tiba-tiba harus numpang ke orang,”ungkapnya.

Untuk menyewa slot multipleksing TVRI di Lombok, pihaknya harus merogoh kocek Rp15 juta per bulan. Sementara MetroTV Rp30 juta. “Tiba-tiba slot ini sudah penuh dan tidak ada jaminan harganya stabil di harga tersebut. Tahun depan, bisa saja harganya naik jadi Rp100 juta per bulan,”kata Yogi.

Dia pun dengan nada sarkasme mempertanyakan, apakah barang-barang yang sudah dimiliki perusahaannya harus dibuang. “Pelaksanaan ASO (analog switch off) akan inkonstitusional kalau dipaksakan. Toh pemerintah sendiri belum siap. Proses analog switch off harus dihentikan,” timpal dia.

Lombok TV sejauh ini sudah memiliki baik siaran analog maupun digital. Hanya saja, dengan proses ASO, untuk siaran digital harus melepas izin televisi analog yang sudah mendapat izin untuk 10 tahun. Dia menegaskan, proses migrasi ke TV Digital ini yang salah satu infrastruktur pentingnya adalah perangkat multipleksing (MUX) tidak memiliki cantolan baik dalam UU Penyiaran maupun UU Cipta Kerja.

Di atas semua itu, permohonan uji materiil telah dikabulkan oleh MA. “Kami berharap, ke depannya penyelenggaraan multipleksing dan tv digital apabila sudah diatur melalui Undang-undang dapat memperhatikan dan tidak diskriminatif terhadap penyelenggara penyiaran televisi lokal,” pungkas Yogi.

BERITA TERKAIT

Grab Raih Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha

NERACA Jakarta - Grab Indonesia menjadi perusahaan berbasis teknologi pertama penerima sertifikat penetapan program kepatuhan persaingan usaha menurut Komisi Pengawas…

KPK: Anggota Dewan Harus Mewariskan Budaya Antikorupsi

NERACA Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan anggota dewan harus mewariskan budaya antikorupsi. “Tantangan terbesar…

KPPU: Skema Denda di UU Cipta Kerja Guna Beri Efek Jera

NERACA Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan skema denda yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bertujuan…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Grab Raih Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha

NERACA Jakarta - Grab Indonesia menjadi perusahaan berbasis teknologi pertama penerima sertifikat penetapan program kepatuhan persaingan usaha menurut Komisi Pengawas…

KPK: Anggota Dewan Harus Mewariskan Budaya Antikorupsi

NERACA Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan anggota dewan harus mewariskan budaya antikorupsi. “Tantangan terbesar…

KPPU: Skema Denda di UU Cipta Kerja Guna Beri Efek Jera

NERACA Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan skema denda yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bertujuan…