Kemenkumham Kukuhkan 346 Guru Kekayaan Intelektual

NERACA

Jakarta - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengukuhkan 346 orang Guru Kekayaan Intelektual (RuKI) yang akan diterjunkan ke 170 sekolah di Tanah Air untuk memberikan pemahaman dasar mengenai pentingnya melindungi kekayaan intelektual (KI).

"Saya mendukung penguatan agen diseminasi KI yang diwujudkan melalui upaya Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) secara aktif merekrut guru KI di 33 provinsi," kata Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Edward O.S Hiariej melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa (2/8).

Pengukuhan RuKI tersebut tidak terlepas dari kegiatan DJKI Mengajar 2022 dengan tujuan terwujudnya peningkatan dan pemerataan pemahaman serta terbangunnya kesadaran masyarakat atas urgensi perlindungan KI.

Edward menyampaikan bahwa kegiatan DJKI Mengajar akan berlangsung secara serentak di 33 provinsi dalam waktu dekat. Melalui RuKI, diharapkan para siswa-siswa mengenal KI sejak dini termasuk dari jenjang sekolah dasar.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu mengatakan kegiatan DJKI Mengajar 2022 merupakan media pembelajaran KI untuk menanamkan pemahaman terkait pentingnya melindungi, dan menghargai KI serta menumbuhkan semangat berkarya dan berinovasi.

Semangat untuk menyelenggarakan DJKI Mengajar 2022 berangkat dari pemahaman bahwa sekolah merupakan lembaga pendidikan yang berperan penting dalam membina para siswa untuk mengembangkan minat dan bakat.

Hal tersebut, kata dia, tentunya berkaitan erat dengan terciptanya suatu inovasi. Sehingga, dengan mengenalkan KI pada siswa sekolah dasar diharapkan dapat membuat mereka mempunyai bekal yang cukup ke depannya.

"Minimal dalam menghargai karya orang lain serta dapat memotivasi mereka untuk menciptakan inovasi-inovasi baru," ujarnya.

RuKI terdiri atas pegawai Kemenkumham baik di unit pusat, kantor wilayah serta unit pelaksana teknis seluruh Indonesia. Mereka akan menanamkan pengetahuan mengenai KI secara sederhana melalui semangat berkarya dan berinovasi.

Kemudian Edward menambahkan bahwa pihaknya mendukung Program Sosialisasi "Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Mengajar" yang ditujukan untuk mengenalkan kekayaan intelektual (KI) sejak dini kepada masyarakat.

"Ke depannya, DJKI dapat menyiapkan kegiatan yang menarik untuk siswa-siswi dari tingkat SD, SMP hingga SMA agar mereka mengenal KI sejak dini," kata Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej.

Dalam waktu dekat, katanya, kegiatan "DJKI Mengajar" akan diadakan di 33 provinsi. Sosialisasi KI tersebut melibatkan para guru besar yang berasal dari seluruh pegawai Kemenkumham di Indonesia.

Tidak hanya itu, ia menilai pembangunan IP Academy yang direncanakan berlokasi di gedung bekas Kantor DJKI Tangerang juga akan mendukung perkembangan KI di Tanah Air.

"Sarana ini adalah suaka bagi siapa saja yang ingin belajar lebih dalam mengenai kekayaan intelektual," ujar dia.

Pada kesempatan itu, Kemenkumham RI menuntut DJKI untuk terus membuat langkah-langkah nyata dalam membantu perlindungan dan komersialisasi KI di tengah masyarakat.

"Kita perlu menyediakan instrumen peraturan mengenai pelindungan kekayaan intelektual dan program-program yang lebih nyata menyentuh kebutuhan para kreator," kata Wamenkumham.

Menurut dia, beberapa program DJKI sudah menunjukkan hal positif dalam hal perlindungan KI di antaranya IP Marketplace, yaitu sebuah platform yang mempertemukan para investor dengan para pemilik kekayaan intelektual. Ant

 

BERITA TERKAIT

UU Perampasan Aset dan BLBI Jadi PR Prabowo-Gibran

Presiden dan Wakil Presiden (Wapres) terpilih, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka harus melanjutkan agenda pemberantasan korupsi yang sudah dicanangkan…

Kementan Gandeng Polri Tingkatkan Ketahanan Pangan

NERACA Jakarta - Kementerian Pertanian (Kementan) menggandeng Polri dalam upaya meningkatkan ketahanan pangan dan mewujudkan swasembada pangan seperti yang terjadi…

Remotivi: Revisi UU Penyiaran Ancam Kreativitas di Ruang Digital

NERACA Jakarta - Lembaga studi dan pemantauan media Remotivi menyatakan revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2022 Tentang Penyiaran, dapat mengancam…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

UU Perampasan Aset dan BLBI Jadi PR Prabowo-Gibran

Presiden dan Wakil Presiden (Wapres) terpilih, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka harus melanjutkan agenda pemberantasan korupsi yang sudah dicanangkan…

Kementan Gandeng Polri Tingkatkan Ketahanan Pangan

NERACA Jakarta - Kementerian Pertanian (Kementan) menggandeng Polri dalam upaya meningkatkan ketahanan pangan dan mewujudkan swasembada pangan seperti yang terjadi…

Remotivi: Revisi UU Penyiaran Ancam Kreativitas di Ruang Digital

NERACA Jakarta - Lembaga studi dan pemantauan media Remotivi menyatakan revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2022 Tentang Penyiaran, dapat mengancam…