PE Dibebaskan, Berpengaruhkah Terhadap Harga TBS Pekebun?

Jakarta - Dinamika harga Tandan Buah Segar (TBS) masih terus dipantau pemerintah. Pemerintah tak tinggal diam, terus berupaya menemukan solusi yang efektif dan tepat, salah satunya dengan membebaskan Pungutan Ekspor (PE) menjadi USD 0 sejak 15 Juli hingga 31 Agustus 2022 mendatang, dimana tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 115/PMK.05/2022 tentang Perubahan atas PMK Nomor 103/PMK.05/2022 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit pada Kementerian Keuangan.

NERACA

Setelah dikeluarkan kebijakan tersebut, tentunya diharapkan berdampak bagi harga TBS pekebun sawit dan berlaku terhadap seluruh produk tandan buah sawit. Adapun pungutan ekspor akan diberlakukan kembali tanggal 1 September 2022 dengan tarif progresif.

“Kebijakan pembebasan pungutan ekspor dimaksudkan untuk mendorong percepatan ekspor minyak sawit (CPO) dan produk turunannya. Hal ini dapat membuat tangki timbun CPO dapat diisi kembali sehingga serapan TBS pekebun oleh Pabrik Kelapa Sawit (PKS) lancar dan diharapkan dapat mempengaruhi kenaikan harga TBS pekebun (petani perkebunan),” kata Sekretaris Ditjen Perkebunan, Kementerian Pertanian, Heru Tri Widarto.

Kebijakan Pungutan Ekspor telah berdampak kepada harga lelang CPO di KPBN. Diketahui bahwa harga lelang KPBN dalam seminggu terakhir berada dikisaran Rp. 8.920 – 9.200 per kilogram. Namun kenaikan harga CPO ini belum berdampak signifikan terhadap kenaikan harga TBS pekebun baik tingkat produsen maupun tingkat PKS.

“Untuk menghadapi dinamika harga TBS ini, Tim Ditjen Perkebunan terus berupaya melakukan monitoring ke beberapa wilayah sentra perkebunan kelapa sawit, salah satunya ke PKS di Kab. Kubu Raya, Provinsi Kalimantan Barat, dengan didampingi Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Kab. Kubu Raya dan Dinas Prov Kalimantan Barat,” ujar Heru.

 “Pabrik kelapa sawit (PKS) kami dapat dikatakan penerapan harga tertinggi dibandingkan PKS lain di Kalimantan Barat. Tangki timbun CPO hanya berkapasitas 500 ton dan pembelian TBS pekebun masih lancar karena tiap hari ada pengiriman yang kami lakukan ke Wilmar sehingga tidak terjadi antrian truk TBS,” jelas Erwin.

Berdasarkan hasil pantauan Kementerian Pertanian melalui Ditjen Perkebunan, diketahui bahwa hingga 22 Juli 2022 dampak pungutan ekspor USD 0 belum terlalu signifikan terhadap harga pembelian TBS pekebun, kenaikan rata-rata antara Rp 100-200 per kilogram di tingkat pekebun non mitra, begitu juga dengan harga pembelian TBS tingkat PKS masih dibawah Rp 1.600 per kilogram.

“Kenaikan harga TBS ini memang tidak semudah membalikkan telapak tangan mengingat masih banyaknya stok CPO Indonesia dan trend harga CPO global. Dibutuhkan kebijakan yang komprehensif dan dukungan stakeholder terkait terutama PKS dan eksportir untuk mendongkrak harga TBS pekebun kembali. Diharapkan minggu-minggu yang akan datang harga TBS pekebun dapat lebih baik seiring dengan semakin lancarnya penjualan CPO dari PKS,” ujar Heru.

Menurut Manager Komersil, Erwin, dari informasi yang diperoleh tercatat bahwa, hingga tgl 21 Juli 2022, terjadi kenaikan harga TBS pekebun non mitra dari Rp. 1.100 per kilogram menjadi Rp. 1.250 per kilogram atau kenaikan sekitar Rp. 150 per kilogram.

Hal ini dilakukan sebagai respon terhadap penghapusan PE, sementara harga TBS pekebun non mitra masih sesuai penetapan tim provinsi Rp. 1.783 per kilogram (umur 10-20 tahun).

Strategi Baru Versi Kemendag

Sementara itu, menanggapi rendahnyanya harga TBS ditingkat pekebun maka Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengeluarkan strategi baru. strategi  baru untuk menaikkan harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di tingkat petani di atas Rp. 2.000 per kilogram.

Diantaranya dengan penghapusan PE dan peningkatan rasio pengali hak eskpor atas pendistribusian minyak goreng di dalam negeri (domestic market obligation/DMO) sehingga kuota ekspor minyak  kelapa  sawit  mentah (CPO) dan  produk  turunannya  menjadi  lebih besar.

“Pemerintah saat ini menghapus sementara pungutan ekspor (PE) untuk CPO menjadi nol dari sebelumnya  sebesar  USD  200/ton.  Penghapusan  sementara  PE  CPO  serta  produk  turunannya terlihat  telah  memberikan  manfaat  bagi  para  petani  dan  pengusaha  sawit di  tanah  air,"ungkap  Menteri  Perdagangan  Zulkifli  Hasan atau biasa disapa Zulhas

Selain itu, Zulhas juga telah memberlakukan angka pengalian konversi hak ekspor atas  pendistribusian  DMO  CPO/minyak  goreng menjadi sebesar  1:9  kali  dari  sebelumnya  1:7  kali. Kebijakan  tersebut  sudah  berlaku  sejak  1  Agustus  2022. 

Pendistribusian  DMO  divalidasi  oleh  tim lintas kementerian/lembaga yang dilakukan setiap minggu dan hasilnya diperbarui ke dalam sistem SINSW untuk dapat diklaim menjadi dasar persetujuan ekspor oleh produsen.

“Dengan  meningkatkan  angka  pengali  konversi  hak  ekspor  menjadi  1:9,  serta  ditambah  insentif pendistribusian  DMO  dalam  bentuk  minyak  goreng  kemasan  merek  Minyakita,  maka  perusahaan akan  dapat  mengekspor  13,5  kali  lipat  dari  realisasi  DMO,  lebih  tinggi  dari  sebelumnya," imbuh Zulhas.

Zulhas pun menegaskan, Pemerintah melalui Keputusan Menteri Perdagangan No. 1117 tahun 2022 juga memberikan insentif pengali regional atas pendistribusian DMO minyak goreng ke wilayah tertentu.

Khususnya,daerah-daerah yangpasokannya masih belum optimalsepertiwilayah timur sehingga akan dapat meningkatkan kuota ekspor bagi produsen/eksportir. “Kebijakan ini diterapkan untuk memenuhi pasokan minyak goreng di wilayah Indonesia timur yang saat  ini  masih  minim  dan  distribusinya  masih  terkonsentrasi  di  wilayah barat Indonesia,”jelas Zulhas.

Selain  itu,  lanjut Zulhas,  Kemendag  telah  melakukan  penyesuaian  kebijakan penerbitan harga  referensi yang  menjadi  dasar  penentuan pungutan ekspor  dan  Bea  Keluar  (BK) atas ekspor komoditas CPO dan produk turunannya dari sebulan sekali menjadi dua minggusekali.Pola perhitungannya juga diubah, sehingga akan didapat harga referensi yang lebih aktual mengikuti perkembangan harga CPO internasional.

"Selain menstabilkan ketersediaan dan harga minyak goreng yang terjangkau di masyarakat, kami terus  berupaya  meningkatkan  harga  TBS  di  tingkat  petani.  Dengan  meningkatnya  harga  TBS  di tingkat petani, terutama petani swadaya, petani akan tetap semangat untuk bercocok tanam dan mendapatkan  kesejahteraan  dengan  harga  lebih  baik  setidaknya  diatas  Rp. 2.000,” pungkas Zulhas.

 

BERITA TERKAIT

Sistem TI Pantau Pemanfaatan Kuota BBL

NERACA Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap menyiapkan sistem informasi pemantauan elektronik untuk mengawal…

UMKM Pilar Ekonomi Indonesia

NERACA Surabaya – Usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) merupakan pilar ekonomi Indonesia. Pemerintah akan terus memfasilitasi kemajuan UMKM dengan…

Tingkatkan Kinerja UMKM Menembus Pasar Ekspor - AKI DAN INKUBASI HOME DECOR

NERACA Bali – Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf/Kabaparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno bertemu dengan para…

BERITA LAINNYA DI Perdagangan

Sistem TI Pantau Pemanfaatan Kuota BBL

NERACA Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap menyiapkan sistem informasi pemantauan elektronik untuk mengawal…

UMKM Pilar Ekonomi Indonesia

NERACA Surabaya – Usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) merupakan pilar ekonomi Indonesia. Pemerintah akan terus memfasilitasi kemajuan UMKM dengan…

Tingkatkan Kinerja UMKM Menembus Pasar Ekspor - AKI DAN INKUBASI HOME DECOR

NERACA Bali – Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf/Kabaparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno bertemu dengan para…