Jakarta - Dinamika harga Tandan Buah Segar (TBS) masih terus dipantau pemerintah. Pemerintah tak tinggal diam, terus berupaya menemukan solusi yang efektif dan tepat, salah satunya dengan membebaskan Pungutan Ekspor (PE) menjadi USD 0 sejak 15 Juli hingga 31 Agustus 2022 mendatang, dimana tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 115/PMK.05/2022 tentang Perubahan atas PMK Nomor 103/PMK.05/2022 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit pada Kementerian Keuangan.
NERACA
Setelah dikeluarkan kebijakan tersebut, tentunya diharapkan berdampak bagi harga TBS pekebun sawit dan berlaku terhadap seluruh produk tandan buah sawit. Adapun pungutan ekspor akan diberlakukan kembali tanggal 1 September 2022 dengan tarif progresif.
“Kebijakan pembebasan pungutan ekspor dimaksudkan untuk mendorong percepatan ekspor minyak sawit (CPO) dan produk turunannya. Hal ini dapat membuat tangki timbun CPO dapat diisi kembali sehingga serapan TBS pekebun oleh Pabrik Kelapa Sawit (PKS) lancar dan diharapkan dapat mempengaruhi kenaikan harga TBS pekebun (petani perkebunan),” kata Sekretaris Ditjen Perkebunan, Kementerian Pertanian, Heru Tri Widarto.
Kebijakan Pungutan Ekspor telah berdampak kepada harga lelang CPO di KPBN. Diketahui bahwa harga lelang KPBN dalam seminggu terakhir berada dikisaran Rp. 8.920 – 9.200 per kilogram. Namun kenaikan harga CPO ini belum berdampak signifikan terhadap kenaikan harga TBS pekebun baik tingkat produsen maupun tingkat PKS.
“Untuk menghadapi dinamika harga TBS ini, Tim Ditjen Perkebunan terus berupaya melakukan monitoring ke beberapa wilayah sentra perkebunan kelapa sawit, salah satunya ke PKS di Kab. Kubu Raya, Provinsi Kalimantan Barat, dengan didampingi Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Kab. Kubu Raya dan Dinas Prov Kalimantan Barat,” ujar Heru.
“Pabrik kelapa sawit (PKS) kami dapat dikatakan penerapan harga tertinggi dibandingkan PKS lain di Kalimantan Barat. Tangki timbun CPO hanya berkapasitas 500 ton dan pembelian TBS pekebun masih lancar karena tiap hari ada pengiriman yang kami lakukan ke Wilmar sehingga tidak terjadi antrian truk TBS,” jelas Erwin.
Berdasarkan hasil pantauan Kementerian Pertanian melalui Ditjen Perkebunan, diketahui bahwa hingga 22 Juli 2022 dampak pungutan ekspor USD 0 belum terlalu signifikan terhadap harga pembelian TBS pekebun, kenaikan rata-rata antara Rp 100-200 per kilogram di tingkat pekebun non mitra, begitu juga dengan harga pembelian TBS tingkat PKS masih dibawah Rp 1.600 per kilogram.
“Kenaikan harga TBS ini memang tidak semudah membalikkan telapak tangan mengingat masih banyaknya stok CPO Indonesia dan trend harga CPO global. Dibutuhkan kebijakan yang komprehensif dan dukungan stakeholder terkait terutama PKS dan eksportir untuk mendongkrak harga TBS pekebun kembali. Diharapkan minggu-minggu yang akan datang harga TBS pekebun dapat lebih baik seiring dengan semakin lancarnya penjualan CPO dari PKS,” ujar Heru.
Menurut Manager Komersil, Erwin, dari informasi yang diperoleh tercatat bahwa, hingga tgl 21 Juli 2022, terjadi kenaikan harga TBS pekebun non mitra dari Rp. 1.100 per kilogram menjadi Rp. 1.250 per kilogram atau kenaikan sekitar Rp. 150 per kilogram.
Hal ini dilakukan sebagai respon terhadap penghapusan PE, sementara harga TBS pekebun non mitra masih sesuai penetapan tim provinsi Rp. 1.783 per kilogram (umur 10-20 tahun).
Strategi Baru Versi Kemendag
Sementara itu, menanggapi rendahnyanya harga TBS ditingkat pekebun maka Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengeluarkan strategi baru. strategi baru untuk menaikkan harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di tingkat petani di atas Rp. 2.000 per kilogram.
Diantaranya dengan penghapusan PE dan peningkatan rasio pengali hak eskpor atas pendistribusian minyak goreng di dalam negeri (domestic market obligation/DMO) sehingga kuota ekspor minyak kelapa sawit mentah (CPO) dan produk turunannya menjadi lebih besar.
“Pemerintah saat ini menghapus sementara pungutan ekspor (PE) untuk CPO menjadi nol dari sebelumnya sebesar USD 200/ton. Penghapusan sementara PE CPO serta produk turunannya terlihat telah memberikan manfaat bagi para petani dan pengusaha sawit di tanah air,"ungkap Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau biasa disapa Zulhas
Selain itu, Zulhas juga telah memberlakukan angka pengalian konversi hak ekspor atas pendistribusian DMO CPO/minyak goreng menjadi sebesar 1:9 kali dari sebelumnya 1:7 kali. Kebijakan tersebut sudah berlaku sejak 1 Agustus 2022.
Pendistribusian DMO divalidasi oleh tim lintas kementerian/lembaga yang dilakukan setiap minggu dan hasilnya diperbarui ke dalam sistem SINSW untuk dapat diklaim menjadi dasar persetujuan ekspor oleh produsen.
“Dengan meningkatkan angka pengali konversi hak ekspor menjadi 1:9, serta ditambah insentif pendistribusian DMO dalam bentuk minyak goreng kemasan merek Minyakita, maka perusahaan akan dapat mengekspor 13,5 kali lipat dari realisasi DMO, lebih tinggi dari sebelumnya," imbuh Zulhas.
Zulhas pun menegaskan, Pemerintah melalui Keputusan Menteri Perdagangan No. 1117 tahun 2022 juga memberikan insentif pengali regional atas pendistribusian DMO minyak goreng ke wilayah tertentu.
Khususnya,daerah-daerah yangpasokannya masih belum optimalsepertiwilayah timur sehingga akan dapat meningkatkan kuota ekspor bagi produsen/eksportir. “Kebijakan ini diterapkan untuk memenuhi pasokan minyak goreng di wilayah Indonesia timur yang saat ini masih minim dan distribusinya masih terkonsentrasi di wilayah barat Indonesia,”jelas Zulhas.
Selain itu, lanjut Zulhas, Kemendag telah melakukan penyesuaian kebijakan penerbitan harga referensi yang menjadi dasar penentuan pungutan ekspor dan Bea Keluar (BK) atas ekspor komoditas CPO dan produk turunannya dari sebulan sekali menjadi dua minggusekali.Pola perhitungannya juga diubah, sehingga akan didapat harga referensi yang lebih aktual mengikuti perkembangan harga CPO internasional.
"Selain menstabilkan ketersediaan dan harga minyak goreng yang terjangkau di masyarakat, kami terus berupaya meningkatkan harga TBS di tingkat petani. Dengan meningkatnya harga TBS di tingkat petani, terutama petani swadaya, petani akan tetap semangat untuk bercocok tanam dan mendapatkan kesejahteraan dengan harga lebih baik setidaknya diatas Rp. 2.000,” pungkas Zulhas.
NERACA Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap menyiapkan sistem informasi pemantauan elektronik untuk mengawal…
NERACA Surabaya – Usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) merupakan pilar ekonomi Indonesia. Pemerintah akan terus memfasilitasi kemajuan UMKM dengan…
NERACA Bali – Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf/Kabaparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno bertemu dengan para…
NERACA Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap menyiapkan sistem informasi pemantauan elektronik untuk mengawal…
NERACA Surabaya – Usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) merupakan pilar ekonomi Indonesia. Pemerintah akan terus memfasilitasi kemajuan UMKM dengan…
NERACA Bali – Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf/Kabaparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno bertemu dengan para…